Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengubah Status Kawin Menjadi Lajang di KTP

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Mengubah Status Kawin Menjadi Lajang di KTP

Cara Mengubah Status Kawin Menjadi Lajang di KTP
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mengubah Status Kawin Menjadi Lajang di KTP

PERTANYAAN

Pernikahan saya tidak dicatat di catatan sipil. Pertanyaannya, apakah pernikahan ini perlu dilaporkan ke Disdukcapil? Kemudian, jika hendak cerai, apakah saya bisa mengubah status di KTP dari kawin menjadi lajang? Berarti saya tidak perlu cerai melalui pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika pada KTP-el Anda sudah tertera status kawin dan Anda ingin mengubah status Anda di KTP-el dari kawin menjadi lajang, Anda sebagai pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian ktp-el yang baru. Salah satu syaratnya adalah dengan menyertakan bukti berupa kutipan akta perceraian.Ā Ā 

    Tapi, bagaimana jika perkawinan belum tercatat? Kemudian bagaimana cara mengubah status perkawinan di KTP-el?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bagaimana Mengubah Status Kawin Menjadi Lajang di KTP? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 07 Oktober 2015, yang pertama kali dimutakhirkan pada 11 Maret 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Ā 

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Sebelumnya, kami kurang memahami bagaimana bisa status Anda dalam Kartu Tanda Penduduk (ā€œKTPā€) bertuliskan kawin, sementara Anda menikah tanpa dicatatkan di catatan sipil. Dengan tidak dicatatkannya perkawinan Anda di catatan sipil, kami menyimpulkan bahwa perkawinan yang Anda langsungkan adalah nikah di bawah tangan.

    Menjawab soal pertanyaan cerai tanpa pengadilan yang Anda ajukan, pada dasarnya, jika tidak pernah ada pencatatan perkawinan, maka tidak mungkin diterbitkan akta cerai ketika perkawinan tersebut putus, karena dianggap belum pernah terjadi perkawinan. Akibatnya, perceraiannya pun tidak melalui pengadilan.

    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (ā€œKTP-elā€) adalah KTP yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[1] Untuk selanjutnya, kami asumsikan KTP yang Anda maksud adalah KTP-el.

    Jika Anda tidak mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil, maka tidak terbit akta perkawinan bagi Anda, yang berarti tidak mungkin status Anda dalam KTP-el adalah kawin. Ini karena untuk menerbitkan KTP-el karena adanya perubahan data (dalam hal ini dari belum kawin menjadi kawin) harus memenuhi syarat:[2]

    1. Kartu Keluarga;
    2. KTP-el lama;
    3. kartu izin tinggal tetap; dan
    4. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (dalam hal ini kutipan akta perkawinan).

    Oleh karena itu seharusnya tidak ada yang perlu diubah jika memang pernikahan Anda tidak terdaftar di kantor catatan sipil, yang mana yang tercantum di dalam KTP-el Anda adalah tetap status Anda sebagai lajang.

    Ā 

    Pencatatan Perkawinan

    Idealnya, perkawinan Anda yang di bawah tangan itu didaftarkan di kantor catatan sipil untuk diterbitkan akta perkawinan. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3] Perkawinan adalah salah satu peristiwa penting yang wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana, yakni dalam konteks pertanyaan anda, bagi selain agama islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil.[4]

    Jika telah dicatatkan dan ingin bercerai, maka perceraian itu harus melalui proses pengadilan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Adminduk. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.[5]

    Ā 

    Perubahan Peristiwa Penting

    Setelah bercerai dan ingin mengubah status kawin menjadi lajang/janda/duda di KTP-el, maka kutipan akta perceraian itu digunakan sebagai syarat penerbitan KTP-el baru. Akta cerai ini merupakan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa penting.[6]

    Nantinya, soal perubahan status Anda di KTP-el dari kawin menjadi lajang, Anda sebagai pemilik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.[7]

    Adapun yang dimaksud dengan instansi pelaksana di sini yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[8]

    Jadi, untuk Anda yang ingin merubah status kawin menjadi lajang di KTP-el dapat mendatangi instansi pelaksana setempat untuk dilakukan perubahan atau penggantian KTP-el tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pencatatan perkawinan. Adapun dilansir dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Tengah, syarat yang diperlukan hanyalah fotokopi KK dan dokumen pendukung berupa surat atau akta cerai.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami terkait cara mengubah status perkawinan di KTP sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Ā 

    Referensi:

    Disdukcapil Kabupaten Aceh Tengah, yang diakses pada 15 Desember 2023, pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 8 Perpres 96/2019

    [2] Pasal 19 Perpres 96/2018

    [3] Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan

    [4] Pasal 3 UU Adminduk jo. Pasal 1 angka 17 UU 24/2013 dan Pasal 2 ayat (2) PP 9/1975

    [5] Pasal 40 ayat (2) UU Adminduk

    [6] Pasal 19 huruf d Perpres 96/2018

    [7] Pasal 64 ayat (8) UU 24/2013

    [8] Pasal 1 angka 7 UU 24/2013

    Tags

    cerai
    ktp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!