KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tempat Rehabilitasi bagi Polisi Pengguna Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tempat Rehabilitasi bagi Polisi Pengguna Narkotika

Tempat Rehabilitasi bagi Polisi Pengguna Narkotika
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tempat Rehabilitasi bagi Polisi Pengguna Narkotika

PERTANYAAN

Saya mau bertanya tentang polisi yang pakai narkotika, tetapi ketika ditangkap tidak ditemukan barang bukti namun hasil tes urine positif. Dan ia hanya pengguna, bukan pengedar. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengguna direhabilitasi, baik medis maupun sosial. Saya mau tanya di mana tempat polisi direhabilitasi? Apakah sama dengan masyarakat biasa yakni di BNN atau adakah tempat lain? Kejadian ini misalnya jika polisi di wilayah Lampung. Penjatuhan rehabilitasi ini langsung diberikan kepada polisi tersebut atau menunggu putusan hakim terlebih dahulu? Terima kasih, mohon jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?

    Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?

     

     

    Rehabilitasi itu diberikan kepada polisi pecandu narkotika maupun penyalahguna narkotika dengan berdasarkan pada putusan pengadilan terlebih dahulu. Dalam praktiknya, anggota polisi yang menyalahgunakan narkotika ada yang direhabilitasi di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara atau ada juga yang direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN sebagaimana masyarakat pada umumnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Rehabilitasi Narkoba

    Soal tes urine anggota polisi yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, Anda dapat membaca artikel Penangkapan Berdasarkan Hasil Tes Urine dan Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika.

     

    Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), rehabilitasi itu dilakukan terhadap Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika. Keduanya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[1]

     

    Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.[2] Sedangkan Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.[3]

     

    Dalam artikel BNN Dorong Hakim Menghukum Pengguna Narkotika Direhabilitasi dijelaskan bahwa Badan Narkotika Nasional (“BNN”) mendorong agar hakim menghukum atau menjatuhkan putusan kepada pengguna narkotika berupa rehabilitasi. Kementerian Sosial bersama BNN ke depan akan mengintegrasikan rehabilitasi medis dan sosial serta pascarehab untuk penanganan pengguna narkotika.

     

    Di samping itu, Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN dokter Yolan dalam artikel Ini Alasan Pecandu Narkotik Perlu Rehabilitasi yang kami akses dari laman Tempo menjelaskan antara lain bahwa seseorang yang sudah kecanduan narkotika akan mengalami kegelisahan atau sakaw saat tubuhnya tak lagi mengkonsumsi narkotika. Jadi mereka butuh direhabilitasi. Jika pecandu tak direhabilitasi, mereka akan kembali menggunakan narkotika saat timbul kegelisahan atau sakaw. Makanya harus direhab dan ditangani dengan obat-obatan oleh dokter.

     

    Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.[4]

     

    Keputusan Rehabilitasi Didasarkan oleh Hakim

    Sedangkan apakah rehabilitasi itu langsung diberikan kepada polisi dengan menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu, jawabannya adalah iya menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu. Hal ini karena putusan hakim yang menentukan apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika:

     

    (1)   Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

    a.    memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

     

    Penjelasan:

    Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.

     

    b.    menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

     

    Penjelasan:

    Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan.

     

    (2)  Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

     

    Begitupula untuk Penyalah Guna narkotika (termasuk yang kemudian menjadi korban penyalahgunaan narkotika), penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyalah Guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain itu, untuk menentukan Penyalah Guna itu dipidana penjara atau tidak, hakim wajib memperhatikan ketentuan pasal tentang rehabilitasi.

     

    Jadi, anggota polisi yang menjadi pecandu atau korban penyalahguna narkotika diputus untuk direhabilitasi berdasarkan putusan pengadilan. Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Polisi Melakukan Tindak Pidana, Sidang Etik atau Peradilan Umum Dulu? dan Proses Hukum Oknum Polisi yang Melakukan Tindak Pidana.

     

    Tempat Rehabilitasi bagi Polisi Penyalahguna Narkotika

    BNN memiliki beberapa tugas, antara lain meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.[5]

     

    Dalam praktiknya, anggota polisi yang positif menyalahgunakan narkotika direhabilitasi di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara di Lido, Jawa Barat, dan masuk daftar pengawasan ketat. Bersumber dari artikel 34 Polisi Pengguna Narkotik Bakal Disidang yang kami akses dari laman Tempo, Kepolisian Jakarta Barat mengawasi ketat 34 polisi yang ketahuan menggunakan narkotika. Tak hanya menjalani rehabilitasi, 34 polisi itu wajib mengikuti pembinaan. Pada September 2014 lalu, terdapat 34 anggota polres berpangkat bintara terbukti positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine secara mendadak di institusi tersebut. Mereka diberikan pembinaan seperti pembinaan fisik, rohani dan pemahaman mengenai bahaya narkotika.

     

    Di samping itu, seperti halnya masyarakat pada umumnya yang menyalahgunakan narkotika, polisi juga direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. Polisi yang postif menggunakan narkotika ini direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi. Dalam artikel 15 Polisi Direhabilitasi Gara-gara Narkoba yang kami akses dari laman Tempo diberitakan bahwa sebanyak 15 anggota polisi tengah menjalani rehabilitasi di sana. Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN Komisaris Besar dr. Yolan menjelaskan bahwa polisi yang menggunakan narkotika ini merupakan polisi dari keseluruhan daerah di Indonesia, kebanyakan dari (pulau) Sumatera. Semua penanganannya sama, tidak ada yang dibeda-bedakan. Menurut Yolan, kalau sudah masuk Balai Besar Rehabilitasi BNN penyalahguna menjalankan peraturan di sini, tidak pandang anggota polisi, artis atau masyarakat biasa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

     

    Referensi:

    1.    http://metro.tempo.co/read/news/2015/09/10/064699262/ini-alasan-pecandu-narkotik-perlu-rehabilitasi, diakses pada 12 Oktober 2015 pukul 14.28 WIB.

    2.    http://metro.tempo.co/read/news/2015/01/20/064636060/34-polisi-pengguna-narkotik-bakal-disidang?view=fullsite, diakses pada 12 Oktober 2015 pukul 14.37 WIB.

    3.    http://metro.tempo.co/read/news/2015/04/01/064654412/15-polisi-direhabilitasi-gara-gara-narkoba, diakses pada 12 Oktober 2015 pukul 14.50 WIB.

     



    [1] Pasal 54 UU Narkotika

    [2] Pasal 1 angka 16 UU Narkotika

    [3] Pasal 1 angka 17 UU Narkotika

    [4] Pasal 57 UU Narkotika

    [5] Pasal 70 huruf d UU Narkotika

    Tags

    rehabilitasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!