Saya ingin menanyakan apakah ada aturan yang mengatur mengenai jangka waktu pembayaran upah lembur/THR kepada para pekerja oleh pengusaha? Dalam prakteknya kadang pengusaha memberikan upah lembur lebih lama, kadang bisa 3-4 bulan baru keluar. Mohon penjelasannya.
Sebenarnya tidak ada aturan tegas soal jangka waktu pembayaran upahkerja lembur. Adapun upah dan tata cara pembayarannya biasanya tertuang dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu Anda sebaiknya memeriksa bagaimana upah lembur itu diatur dalam perjanjian kerja.
Namun idealnya, jika pekerja telah menyelesaikan kewajibannya (bekerja lembur), maka pengusaha juga wajib menuntaskan kewajibannya (membayar upah lembur). Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Jika pengusaha melanggar hak pekerja, maka ini dinamakan perselisihan hak. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi syarat:[2]
a.ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b.waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tersebut, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikelKeputusan Menteri atas waktu dan upah kerja lembur.
Jika pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja di atas, maka ia wajib membayar upah kerja lembur.[3] Apabila melanggar kewajiban membayar upah kerja lembur, maka pengusaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.[4]
Dasar Hukum Waktu Pemberian Upah Lembur
Lebih khusus lagi, aturan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenakertrans 102/VI/2004”).
Sebenarnya, berdasarkan penelusuran kami, tidak ada aturan yang jelas soal kapan tepatnya upah lembur itu wajib dibayar pengusaha kepada pekerjanya. Adapun soal cara pembayaran upah itu biasanya tertuang dalam perjanjian kerja. Upah adalah sebuah hak berupa uang yang diberikan oleh pengusaha dan sudah disepakati dalam sebuah perjanjian kerja.
Selanjutnya, Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
a.nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c.jabatan atau jenis pekerjaan;
d.tempat pekerjaan;
e.besarnya upah dan cara pembayarannya;
f.syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g.mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h.tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i.tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Oleh karena itu, kami menyarankan Anda memeriksa kembali apa yang diatur dalam perjanjian kerja. Di samping itu, idealnya, jika pekerja telah menyelesaikan kewajibannya (bekerja lembur), maka pengusaha juga wajib menuntaskan kewajibannya (membayar upah lembur).
Namun, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.[5]
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Jika hak Anda untuk mendapatkan uang lembur tertunda lama, maka ini dinamakan perselisihan hak. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[6]
Soal langkah hukum, Anda sebagai pekerja dapat menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah ini antara pengusaha dan pekerja.[7]
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.[8] Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[9]
Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[10]
Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[11] Namun kami tetap menekankan agar Anda dan pengusaha dapat mengedepankan upaya perdamaian.
3.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.