Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Mengurus SIM yang Mati dan Hilang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tata Cara Mengurus SIM yang Mati dan Hilang

Tata Cara Mengurus SIM yang Mati dan Hilang
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Mengurus SIM yang Mati dan Hilang

PERTANYAAN

SIM C yang saya miliki sudah mati 3 bulan dan SIM C tersebut hilang dan saya tidak memiliki fotocopynya. Jadi untuk pengurusan SIM C yang baru apakah saya harus ikut tes teori dan praktek atau tanpa tes? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah WNA Memiliki SIM di Indonesia?

    Bisakah WNA Memiliki SIM di Indonesia?

     

     

    Untuk perpanjangan SIM pada dasarnya harus dilakukan sebelum lewat masa berlakunya. Tapi, jika memang perpanjangan dilakukan saat SIM telah lewat masa berlakunya (mati) seperti pertanyaan Anda, maka harus diajukan permohonan SIM baru. Permohonan ini dilakukan dengan menjalankan serangkaian pendaftaran, pendataan, pengujian, hingga penerbitan SIM sebagaimana mengajukan SIM baru.

     

    Sementara, untuk SIM yang hilang/rusak, dapat diajukan penerbitan penggantian SIM yang hilang di Satpas tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik. Hal ini karena pada dasarnya data pemilik SIM yang hilang sudah ada di Kepolisian dan ada petugas kelompok kerja yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi kecocokan data yang ada.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arti dan Fungsi SIM

    Surat Izin Mengemudi (“SIM”) adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[1]

     

    Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.[2]

     

    Sanksi Jika Tidak Dapat Menunjukkan SIM dan Tidak Memiliki SIM

    Sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:

     

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

     

    Apabila ternyata diketahui pengendara kendaraan bermotor tidak mempunyai SIM, maka sanksinya lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ:

     

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Pengemudi Tidak Dapat Tunjukkan SIM, Motor Bisa Disita Polisi?.

     

    Hal-hal yang Membuat SIM Tidak Berlaku Lagi

    SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:[3]

    a.    habis masa berlakunya;

    b.    dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;

    c.    diperoleh dengan cara tidak sah;

    d.    data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau

    e.    SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

     

    SIM yang habis masa berlakunya itu dikenal dengan istilah “SIM mati”. Jika ingin pengajuan penggantian SIM yang mati maupun SIM yang hilang/rusak, ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pemohon.[4]

     

    Syarat Administrasi Pengajuan SIM yang Habis Masa Berlakunya

    Jika SIM Anda telah habis masa berlakunya, maka seharusnya Anda memperpanjang SIM tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.[5]

     

    Untuk perpanjangan SIM, berikut adalah beberapa persyaratannya:[6]

    a.    mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

    b.    Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

    c.    SIM lama;

    d.    surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan

    e.    surat keterangan kesehatan mata.

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu (SIM mati), maka harus diajukan SIM baru[7] sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan:[8]

    a.    mengisi formulir pengajuan SIM; dan

    b.    Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia;

    c.    sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, dari syarat di atas dapat diketahui bahwa SIM Anda yang telah lewat 3 (tiga) bulan dari masa berlakunya (telah mati) untuk perpanjangannya harus diajukan SIM baru yang mana Anda harus melengkapi syarat-syarat pengajuan SIM baru sebagaimana kami sebut di atas dan Anda harus menjalani serangkaian pengujian lagi untuk diterbitkan SIM baru.[9] Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Perkapolri 19/2012:

     

    Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

     

    Untuk penerbitan SIM baru ini, pemohon harus melewati serangkaian prosedur:[10]

    1.    Pendaftaran

    2.    Pendataan

    3.    Pengujian[11]

    a.    teori;

    b.    keterampilan mengemudi melalui Simulator; dan

    c.    praktik.

    4.    Penerbitan

    5.    Pengarsipan

     

    Syarat Administrasi Pengajuan SIM yang Hilang

    Sedangkan, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang meliputi:[12]

    a.    mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;

    b.    Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia;

    c.    Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

     

    Jadi, jika memang SIM Anda hilang, Anda dapat meminta keterangan kehilangan SIM dari kepolisian dan melengkapinya dengan syarat-syarat lain.

     

    Pengajuan penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak dilakukan di Satpas yang menerbitkan SIM hilang atau rusak.[13] Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian.[14]

     

    Proses penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak dilakukan:[15]

    a.    sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43; dan

    b.    tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.

     

    Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.[16]

     

    Jadi, Anda yang SIM nya hilang dapat mengajukan permohonan penerbitan penggantian SIM hilang di Satpas dengan melengkapi syarat-syarat di atas tanpa harus lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.

     

    Sejalan dengan aturan dalam Perkapolri 19/2012, menurut informasi yang diberikan oleh Divisi Humas Mabes Polri pada laman Facebooknya, apabila SIM hilang, rusak, dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

     

    Dengan demikian, Anda sebagai pemilik SIM yang hilang dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru dengan memenuhi syarat-syarat di atas tanpa ujian lagi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

     

    Referensi:

    https://id-id.facebook.com/DivHumasPolri/posts/590502710978589, diakses pada 20 Oktober 2015 pukul 15.05 WIB.

     



    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (“Perkapolri 9/2012”)

    [2] Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [3] Pasal 12 Perkapolri 19/2012

    [4] Pasal 26 huruf b dan e Perkapolri 19/2012

    [5] Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 19/2012

    [6] Pasal 28 ayat (1) Perkapolri 19/2012

    [7] Pasal 28 ayat (3) Perkapolri 19/2012

    [8] Pasal 27 ayat (1) dan (3) Perkapolri 19/2012

    [9] Bab V Bagian Kesatu Paragraf 3 Perkapolri 19/2012

    [10] Pasal 38 sampai dengan Pasal 43 Perkapolri 19/2012

    [11] Pasal 53 Perkapolri 19/2012

    [12] Pasal 31 ayat (1) Perkapolri 19/2012

    [13] Pasal 49 ayat (1) Perkapolri 19/2012

    [14] Pasal 1 angka 9 Perkapolri 19/2012

    [15] Pasal 49 ayat (2) Perkapolri 19/2012

    [16] Pasal 49 ayat (3) Perkapolri 19/2012

     

    Tags

    sim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!