Adakah Biaya Administrasi untuk Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah?
PERTANYAAN
Apakah mengurus surat keterangan belum menikah dikenakan biaya administrasi? Saya 22 tahun, belum menikah, saya mengurus surat keterangan di KUA untuk persyaratan melaksanakan pernikahan di luar negeri. Saya dikenakan tarif Rp 100 ribu ketika mengambil dokumen saya, dan petugas KUA menyatakan bahwa saya tidak mendapat kwitansi atas biaya administrasi tersebut. Ketika saya tetap ngotot minta kwitansi, petugas menyatakan saya diharuskan mentransfer uang Rp 600 ribu ke bank kepada Kementerian Agama. Namun saya rasa ini tidak ada kaitannya dengan keperluan dokumen saya, karena saya hanya meminta surat keterangan belum menikah. Apakah tindakan yang dilakukan petugas termasuk dalam tindakan pungutan liar? Dan pada saat saya konfirmasi kepada Kepala KUA, beliau membenarkan, dan dengan santai menjawab "biaya kanggo kangelan ngetik mbak" kata Kepala KUA tersebut.