Intisari :
Delik penghinaan atau pencemaran nama baik mengharuskan adanya identitas yang jelas atau tertentu terhadap siapa konten yang dimaksud ditujukan. Jika terbukti orang yang mengaku-ngaku itu memfitnah Anda dan pacar Anda, maka pelakunya dapat dijerat pidana. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aplikasi BlackBerry Messenger
Kami simpulkan BBM yang Anda maksud di sini adalah
BlackBerry Messenger (“BBM”). Sebagaimana pernah dijelaskan oleh
Josua Sitompul dalam artikel
Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?,
BBM merupakan aplikasi berbagi informasi, seperti teks, gambar, dan video. BBM memiliki sifat personalisasi. Maksudnya adalah, tiap penggunaan BBM mengacu pada orang tertentu (baik individu maupun kelompok) sehingga sasaran komunikasi dapat diidentifikasi.
Lebih lanjut menurut Josua, pengguna BBM juga dapat mempersonalisasi aplikasinya dengan menambahkan foto profil atau status, sehingga tiap orang yang termasuk dalam jaringannya dapat lebih mengenal penguna tersebut. Sementara, media sosial secara sederhana dapat dijelaskan sebagai media yang digunakan untuk berinteraksi dengan orang-orang yang terhubung dalam suatu jaringan. Dengan demikian, dalam konteks ini BBM dapat dikategorikan sebagai salah satu media sosial.
Bentuk Kebohongan atau Fitnah yang Disampaikan
Sayangnya, Anda kurang spesifik bagaimana bentuk/cara orang yang mengaku-ngaku sebagai pacar Anda itu memfitnah Anda atau berbohong melalui aplikasi BBM. Apakah dengan jalan menyebarkan broadcast kepada seluruh teman-teman Anda dengan kalimat yang menyatakan bahwa dia adalah pacar Anda, dengan menampilkan foto Anda dan dia yang di-edit (bukti palsu yang dimaksud), atau bentuk lainnya.
Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan bahwa ia menyebarkan pesan (broadcast) kepada seluruh teman-teman Anda dengan berbohong mengaku-ngaku sebagai pacar Anda dan memfitnah Anda dan pacar Anda yang sebenarnya.
Masih mengacu pada pendapat Josua dalam artikel yang sama, menurutnya, yang perlu diperhatikan ialah bahwa delik penghinaan atau pencemaran nama baik mengharuskan adanya identitas yang jelas atau tertentu terhadap siapa konten yang dimaksud ditujukan. Tidak ada perbuatan penghinaan tanpa ada korban yang spesifik. Akan tetapi, identitas tidaklah perlu harus selalu berupa nama, tetapi dapat berupa foto seseorang, atau alias dari orang tersebut, atau identitas lain, sepanjang publik mengetahui bahwa identitas itu mengacu pada orang tertentu.
Ancaman Pidana
Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 1 angka 4 UU 19/2016
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya,huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik. Yang dimaksud dengan memfitnah adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan yang dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam
Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (penistaan dan fitnah).
[1]
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Perlu diketahui bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) di atas merupakan
delik aduan.
[2]
Contoh Kasus
Tidak sama persis dengan kasus BBM, namun sebagai contoh kasus pencemaran nama baik dapat kita temukan dalam
Putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 6/Pid. Sus/2017/PN.Slr, yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang dilakukan dengan cara mengirimkan pesan yang bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik pada saksi korban melalui
inbox Facebook dan juga SMS (
Short Message Service). Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan perubahannya
[2] Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016