Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Hukuman Bagi Pengguna Aplikasi Dubsmash?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Adakah Hukuman Bagi Pengguna Aplikasi Dubsmash?

Adakah Hukuman Bagi Pengguna Aplikasi Dubsmash?
Anisa Widyasari, S.H., LL.M.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Hukuman Bagi Pengguna Aplikasi Dubsmash?

PERTANYAAN

Aplikasi dubsmash belakangan ini sangat populer, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana pandangan hukum mengenai video dubsmash yang menggunaan klip audio yang berasal dari film/lagu? Dan apakah seseorang bisa dituntut karena penggunaan video dubsmash? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

    Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Pihak yang mengunggah video ke Dubsmash dapat digugat jika ia menggunakan audio populer karena penggunaan audio populer dalam video Dubsmash merupakan bentuk modifikasi ciptaan dan dapat menimbulkan dampak bagi nilai intrinsik audio tersebut.

     

    Terlebih lagi, pengguna dapat menyebarkan video yang dibuatnya di Dubsmash ke media jejaring sosial. Ketika video Dubsmash yang disebarkan di jejaring sosial tersebut menjadi populer, bukan tidak mungkin terjadi perubahan persepsi publik terhadap audio yang digunakan dalam video tersebut, yang mungkin saja bertentangan dengan persepsi yang pada awalnya ingin dimunculkan oleh pencipta audio.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Secara hukum, seluruh hasil karya kreatif seseorang, termasuk di dalamnya klip audio yang berasal dari film atau lagu, secara otomatis telah terlindungi hak cipta, bahkan tanpa perlu ada proses pendaftaran. Hal tersebut karena perlindungan hak cipta muncul seketika setelah pencipta mengkonkretkan ide kreatif yang dimilikinya ke dalam bentuk berwujud. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) mengatur sebagai berikut:

     

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Hak eksklusif berarti pemegang hak cipta memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin terkait penggunaan karya cipta miliknya, dan hanya pernyataan secara eksplisit dari pemegang hak cipta yang dapat membebaskan seseorang untuk dapat menggunakan karya cipta tersebut. Lalu bagaimana dengan video Dubsmash, yang pada praktiknya memungkinkan pengguna untuk mengunggah klip audio dari film atau lagu populer?

     

    Sebelum lebih jauh membahas terkait Hak Cipta, mari kita analisis terlebih dahulu cara kerja dari aplikasi Dubsmash ini. Pada dasarnya aplikasi ini memberikan wadah kepada para penggunanya untuk membuat video mereka saat melakukan lip-sync (sinkronisasi bibir) menggunakan audio atau rekaman suara populer yang berdurasi maksimum 10 detik.

     

    Untuk lebih mudah mencermati aplikasi Dubsmash ini, kita dapat menyederhanakan cara kerja dari aplikasi Dubsmash ini sebagai berikut:

    1.    Dalam membuat video, para pengguna aplikasi ini dapat menggunakan audio yang telah disediakan oleh Dubsmash ataupun audio lain yang diunggah sendiri. Pengguna yang mengunggah audio mereka sendiri dapat membiarkan pengguna lain menggunakan audio tersebut dalam video mereka.

    2.    Setelah video dibuat, para pengguna aplikasi ini kemudian dapat memilih untuk menyimpan hasil video tersebut untuk kepentingan pribadi atau menyebarkannya melalui media sosial.

     

    Dari poin pertama, kita dapat menganalisis secara hukum tindakan pengguna dalam mengunggah audio ke aplikasi Dubsmash. Ketika pengguna mengunggah audio milik pribadinya ke aplikasi Dubsmash, maka pengguna tersebut telah memberikan lisensi kepada Mobile Motion selaku pemilik aplikasi Dubsmash untuk menggunakan audio tersebut dalam aplikasi Dubsmash, seperti disebutkan dalam poin 6.2 dalam Terms of Service sebagai berikut:

     

    By uploading any Sound Recordings to the Service, you grant Mobile Motion a worldwide, unrestricted, non-exclusive, royalty-free, transferable licence to use any Sound Recordings that you upload to the Servi ce, along with your username, in connection with the Service, subject to these Terms and our Privacy Policy.

     

    Sehingga, pengguna tidak dapat menuntut Mobile Motion atas pelanggaran hak cipta jika pihak Mobile Motion menggunakan audio yang mereka unggah untuk kepentingan yang berkaitan dengan aplikasi Dubsmash.

     

    Pada praktiknya, rekaman suara yang diunggah oleh pengguna inilah yang menjadi persoalan, karena banyak dari rekaman suara tersebut merupakan potongan suara dari lagu atau film populer yang dilindungi oleh hak cipta. Ketika seseorang mengunggah karya cipta yang bukan miliknya ke sebuah media elektronik yang dapat diakses publik, apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta?

     

    Dalam UUHC, hak yang dimiliki oleh pencipta berdasarkan UUHC dapat dikategorikan ke dalam dua jenis: Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Ekonomi diatur dalam Pasal 8 UUHC sebagai berikut:

     

    Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

     

    Pasal 9 UUHC lebih lanjut mengatur sebagai berikut:

     

    (1)  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

    a.    penerbitan Ciptaan;

    b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

    c.    penerjemahan Ciptaan;

    d.    pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

    e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

    f.     pertunjukan Ciptaan;

    g.    Pengumuman Ciptaan;

    h.    Komunikasi Ciptaan; dan

    i.     penyewaan Ciptaan.

    (2)  Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3)  Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

     

    Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 43 UUHC yang mengatur perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, salah satunya sebagai berikut:

     

    Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

     

    Sehingga, berdasarkan UUHC, kegiatan mengunggah rekaman suara ke Dubsmash tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran atas hak ekonomi dari pencipta karena pengunggah tidak mendapatkan keuntungan secara komersial dari tindakan tersebut.

     

    Namun, selain dari hak ekonomi, terdapat pula hak moral dari pencipta. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[1]

    a.    tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

    b.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

    c.    mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

    d.    mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

    e.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

     

    Melihat ketentuan pasal tersebut, pencipta dapat menggunakan hak eksklusifnya untuk melarang pengguna Dubsmash menggunakan audio miliknya tanpa izin. Khususnya terkait dengan poin (e), karena penggunaan audio populer dalam video Dubsmash merupakan bentuk modifikasi ciptaan dan dapat menimbulkan dampak bagi nilai intrinsik audio tersebut.

     

    Terlebih lagi, seperti dijelaskan dalam poin kedua terkait cara kerja aplikasi Dubsmash di atas, pengguna dapat menyebarkan video yang dibuatnya di Dubsmash ke media jejaring sosial. Ketika video Dubsmash yang disebarkan di jejaring sosial tersebut menjadi populer, bukan tidak mungkin terjadi perubahan persepsi publik terhadap audio yang digunakan dalam video tersebut, yang mungkin saja bertentangan dengan persepsi yang pada awalnya ingin dimunculkan oleh pencipta audio.

     

    Untuk memastikan hak eksklusif pencipta terlindungi, Dubsmash sendiri sudah menyiapkan klausula baku terkait hak cipta yang harus dipenuhi oleh setiap pengguna aplikasi tersebut. Dalam poin 7.1 dari Terms of Service Dubsmash disebutkan bahwa Mobile Motion menghargai hak cipta dari para pemegang hak cipta dan mengharapkan para penggunanya melakukan hal yang sama. Selain itu, Mobile Motion juga memberikan jalan kepada pemegang hak cipta yang ingin mempertahankan hak ciptanya atas konten baik audio ataupun video yang diunggah ke Dubsmash. Poin 7.2 dalam Terms of Service Dubsmash menjelaskan langkah yang dapat diambil oleh pencipta untuk melaporkan pelanggaran hak cipta kepada Mobile Motion, dengan menyiapkan surat tertulis yang berisi informasi sebagai berikut:

    1.    Pernyataan bahwa pemegang hak cipta telah mengidentifikasi konten di Dubsmash yang telah melanggar hak cipta miliknya (atau pihak lain yang telah memberikan kuasa kepadanya);

    2.    Deskripsi karya cipta yang dilanggar;

    3.    Deskripsi konten di Dubsmash yang melanggar hak cipta dan keterangan di mana konten tersebut dapat ditemukan;

    4.    Informasi kontak pemegang hak cipta yang terdiri dari nama jelas, alamat, nomor telepon dan alamat surat elektronik yang dapat dihubungi;

    5.    Pernyataan bahwa pemegang hak cipta memiliki itikad baik; dan

    6.    Pernyataan bahwa surat laporan tersebut dibuat dengan akurat dan penulis surat adalah pemegang hak cipta atau orang yang telah diberikan kuasa.

     

    Selain itu, dalam Terms of Service Dubsmash terdapat ketentuan bahwa dengan menggunakan aplikasi Dubsmash, pengguna telah berjanji bahwa konten yang diunggahnya ke aplikasi Dubsmash tidak melanggar hak cipta, sebagaimana disebutkan dalam poin 12.1 sebagai berikut:

     

    You promise to us that:

    a.    your User Content will not infringe the rights of any third party, including any intellectual property rights, rights in confidential information or rights in privacy;

    b.    you have obtained all necessary permissions and consents from any persons appearing in User Content; and your User Content will comply with these Terms.

    c.    your User Content will comply with these Terms.

     

    Dengan demikian, seseorang yang menggunakan aplikasi Dubsmash untuk membuat video dengan menggunakan audio populer yang dilindungi hak cipta bisa saja digugat oleh pemegang hak cipta atas pelanggaran hak cipta, setidaknya terkait dengan hak moral pencipta.[2] Pasal 98 UUHC mengatur sebagai berikut:

     

    Pengalihan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa persetujuan Pencipta yang melanggar hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    (i) Fakta-fakta terkait aplikasi Dubsmash diperoleh penulis dari pengalaman pribadi menggunakan aplikasi tersebut dalam perangkat ponsel pintar yang menggunakn sistem operasi Android.

    (ii) Terms of Service dari aplikasi Dubsmash dapat diakses secara daring di https://www.dubsmash.com/terms/

    (Iii) Untuk penjelasan lebih lanjut terkait klausula baku dapat dilihat dalam artikel “Klausula Baku: Take it or leave it!”

     

    Dasar Hukum:

    Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014

     



    [1] Pasal 5 ayat (1) UUHC

    [2] Pasal 99 dan Pasal 98 UUHC

    Tags

    hukum
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!