Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Maksimal Waktu Lembur

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Maksimal Waktu Lembur

Ketentuan Maksimal Waktu Lembur
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Maksimal Waktu Lembur

PERTANYAAN

Tunangan saya (wanita) bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta, dengan jam kerja 08.00 wib - 17.00wib. Terkadang pulang jam 19.00wib, tapi kemarin tgl 25 agustus, setelah lewat jam kerja normal, tunangan saya diminta kerja malam. Jadi langsung kerja lagi dan sekitar jam 08.00 (26 agustus) saya telepon ternyata masih belum pulang dan katanya pulangnya jam 09.30wib. Berarti dia bekerja sampai 24 jam nonstop. Saya pernah mendengar katanya kalau pun lembur tidak boleh lebih dari 8 jam. Apakah itu benar? Dan bagaimana cara perhitungannya dengan perusahaannya itu? Terima kasih atas masukannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

      

    Intisari:

     

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?

    Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?

     

    Lembur dapat terjadi atas kesepakatan antara karyawan/buruh dan perusahaan serta ada batas maksimal waktu lembur. Waktu kerja lembur maksimal adalah 3 jam dalam sehari dan maksimal 14 jam dalam 1 minggu.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmen 102/2004”).

     

    Melihat dari ketentuan waktu kerja tunangan Anda yaitu dari pukul 08.00 WIB –17.00 WIB, jika waktu kerja tunangan Anda dipotong istirahat 1 jam dan tunangan Anda kerja 5 hari seminggu, berarti jam kerja tunangan Anda adalah 8 jam sehari. Ini berarti di luar jam kerja tersebut, maka sudah dihitung sebagai waktu lembur sebagaimana disebutkan di atas.

     

    Mengenai lembur, perlu diketahui bahwa lembur dapat terjadi atas kesepakatan antara karyawan/buruh dan perusahaan serta ada batas maksimal waktu lembur. Hal ini terdapat dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:

     

    (1)  Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

    a.    ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

    b.    waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

    (2)  Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

    (3)  Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

    (4)  Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

     

    Pengaturan serupa terkait maksimal waktu lembur dalam sehari juga diatur dalam Pasal 3 Kepmen 102/2004:

     

    Pasal 3 Kepmen 102/2004:

    (1)   Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

    (2)   Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

     

    Dari ketentuan pasal-pasal di atas dapat dilihat bahwa waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam dalam sehari dan maksimal 14 jam dalam 1 minggu. Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu sebagaimana pernah dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Ketentuan Waktu dan Upah Kerja Lembur di Sektor Tertentu dan Pengaturan Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Pertambangan dan Energi. Kami berasumsi bahwa sektor kerja tunangan Anda tidak termasuk sektor usaha tertentu.

     

    Melihat pada ketentuan, jelas bahwa perusahaan tempat tunangan Anda bekerja telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang melanggar ketentuan  maksimal waktu lembur ini dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.[1]

     

    Akan tetapi pada praktiknya, sulit menemukan kasus terkait waktu lembur yang berlebihan. Yang sering dipermasalahkan oleh pekerja adalah tidak dibayarnya upah lembur.

     

    Sebagai contoh bahwa pada praktiknya kelebihan jam kerja bisa lebih dari 3 jam, dapat dilihat dalam fakta yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/Pdt.Sus-PHI/2014. Dalam putusan tersebut dapat dilihat di tabel bahwa kelebihan jam kerja (jam lembur) pekerjanya bisa sampai 7 jam.

     

    Demikian jawaban dari kami.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

     

     



    [1] Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!