Ada tidak dasar hukum kita untuk melarang orang atau menyuruh orang lain untuk tidak merokok di sekitar kita walaupun daerah tersebut bukan daerah bebas rokok? Bisakah kita menggunakan dasar perdata yang mana pihak perokok telah merugikan kesehatan kita apabila dia merokok di sekitar kita? Terima kasih.
Dengan asumsi bahwa orang tersebut memang merokok di kawasan khusus merokok, pada dasarnya, melihat dari dasar hukum yang ada, menurut hemat kami, kita tidak dapat melarang orang tersebut jika ia memang merokok di kawasan yang diperbolehkan untuk merokok. Orang yang merokok di kawasan khusus merokok tidak dapat disalahkan, namun hal mungkin yang bisa kita lakukan adalah menegur secara baik-baik jika memang ada area lain yang lebih tidak mengganggu kita.
Jika menempuh upaya hukum seperti menggugat dalam perkara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”), hal ini juga sulit karena unsur kerugian yang menjadi salah satu alasan gugatan haruslah berupa kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh penggugat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami asumsikan yang Anda maksud “daerah tersebut bukan daerah bebas rokok” adalah daerah tersebut bukan Kawasan Tanpa Rokok. Artinya, kawasan ini diperuntukkan bagi mereka yang merokok.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.[1]
Kawasan Tanpa Rokok
Yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok ini antara lain:[2]
a.fasilitas pelayanan kesehatan;
b.tempat proses belajar mengajar;
c.tempat anak bermain;
d.tempat ibadah;
e.angkutan umum;
f.tempat kerja; dan
g.tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sanksi Merokok Di Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.[3] Bagi orang yang melanggar kawasan tanpa rokok, sanksinya dapat dilihat dalam Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan:
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain dalam UU Kesehatan, ketentuan dan sanksi terkait kawasan tanpa rokok juga diatur dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (“Perda DKI Jakarta 2/2005”).
Dalam Perda DKI Jakarta 2/2005diatur bahwa setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).[4]
Langkah yang Dapat Dilakukan
Jadi, dengan asumsi bahwa orang tersebut memang merokok di kawasan khusus merokok, melihat dari dasar hukum yang ada, menurut hemat kami, kita tidak dapat melarang orang tersebut untuk merokok. Orang yang merokok di kawasan khusus merokok tidak dapat disalahkan, namun hal mungkin yang bisa kita lakukan adalah menegur secara baik-baik jika memang ada area lain yang lebih tidak mengganggu kita.
Namun, kembali ke pertanyaan Anda, jika memang tujuannya karena kesehatan dan setiap orang berhak untuk hidup sehat, Anda bisa saja melarang orang itu merokok. Terkait hal ini, Pasal 6 UU Kesehatan menyebutkan:
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
Secara perdata, bisa saja Anda menggugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”):
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Namun dengan catatan, orang yang merokok itu benar-benar memenuhi unsur-unsur dalam pasal di atas.
Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
a.Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.Ada kerugian;
d.Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.Ada kesalahan.
Menurut Rosa Agustina (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
1.Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2.Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3.Bertentangan dengan kesusilaan;
4.Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Melihat pada penjabaran di atas, ini berarti jika Anda ingin menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum, Anda harus membuktikan bahwa benar ada kerugian yang Anda derita akibat perbuatan orang yang merokok di dekat Anda.
Dalam hal ini jika dicermati, kerugian Anda akan masalah kesehatan belum nyata ada ketika orang itu merokok di sekitar Anda. Oleh karena itu, menurut hemat kami, sulit bagi Anda untuk menggugat PMH.
Yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon.
Kerugian Immateril:
Yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.
Kemudian, masih bersumber dari artikel yang sama, dalam buku yang sama Prof. Rosa Agustina juga menerangkan bahwa kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata, Pemohon dapat meminta kepada si pelaku untuk mengganti kerugian yang nyata telah dideritanya (Materil) maupun keuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari (Immateril).
Jadi, jika Anda menempuh upaya gugatan PMH ke pengadilan, Anda sebagai pemohon harus membuktikan bahwa ada kerugian nyata yang Anda derita.