KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online

Perlindungan Hukum Bagi <i>Driver</i> Ojek <i>Online</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hukum Bagi <i>Driver</i> Ojek <i>Online</i>

PERTANYAAN

Saya salah satu driver ojek online. Jujur saya belum tahu isi berkas dan perjanjian saat daftar sebagai driver ojek online karena pada saat perekrutan itu sangat terbatas waktunya. Apakah para driver bisa mendapat perlindungan hukum sebagai pekerja jika perjanjian diubah secara sepihak oleh perusahaan ojek online? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hubungan Antara Penyedia Aplikasi, Driver, dan Penumpang

    Hubungan Antara Penyedia Aplikasi, <i>Driver</i>, dan Penumpang

     

     

    Hubungan hukum antara Gojek Indonesia sebagai perusahaan penyedia aplikasi dengan driver adalah hubungan kemitraan yang berdasarkan perjanjian kemitraan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap driver bukanlah perlindungan bagi pekerja seperti halnya perjanjian kerja, melainkan perlindungan sebagai pihak dalam sebuah perjanjian kemitraan.

     

    Pada dasarnya suatu perjanjian harus disepakati oleh para pihak, termasuk jika ada perubahan juga harus dengan kata sepakat. Apabila salah satu pihak (perusahaan penyedia aplikasi) mengubah isi perjanjian kemitraan, maka tentu harus ada persetujuan dari pihak lainnya.

     

    Anda harus melihat apakah ada klausula yang menyebutkan bahwa Anda setuju dengan segala perubahan yang akan ada di kemudian hari. Meskipun Anda tidak melihat perjanjian kemitraan Anda pada saat mendaftar, akan tetapi Anda sebagai driver ojek online tentu mengunduh aplikasi ojek online tersebut. Sebagai contoh, dalam aplikasi terbaru GO-JEK dilampirkan perjanjian kemitraan (setelah terjadi pemutakhiran aplikasi).

     

    Pada intinya, dalam perjanjian kemitraan GO-JEK disebutkan bahwa jika Anda melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas perjanjian kemitraan GO-JEK, mengakses dan menggunakan aplikasi GO-JEK, itu berarti bahwa Anda telah setuju dengan perjanjian kemitraan yang terdapat dalam aplikasi. Selain itu, dengan menyetujui perjanjian kemitraan ini, berarti Anda juga telah setuju jika ada perubahan terhadap syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hubungan Hukum

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Hubungan Antara Penyedia Aplikasi, Driver, dan Penumpang, hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi (perusahaan ojek online/Gojek Indonesia yang Anda sebut) dengan driver sebagai penyedia layanan untuk penumpang (konsumen) adalah hubungan kemitraan karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja.

     

    Lebih lanjut dijelaskan hubungan antara penyedia aplikasi dengan driver berdasarkan perjanjian kemitraan, yaitu bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan (partnership agreement). Ketentuan umum perjanjian kemitraan adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Sedangkan, ketentuan khusus, bisa merujuk pada ketentuan persekutuan perdata dalam Pasal 1618 KUH Perdata s.d. Pasal 1641 KUH Perdata, yakni hubungan hukum para pihak antara mitra satu dengan mitra lainnya dengan memasukkan suatu “modal” sebagai “seserahan” (inbreng).

     

    Umar Kasim dalam artikel Status Hukum Tenaga Kerja Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah, mengatakan bahwa ada yang dinamakan perjanjian melakukan pekerjaan atas dasar kemitraan (partnership agreement). Bentuknya, bisa perjanjian bagi hasil, perjanjian keagenan (baik secara pribadi atau korporasi), inti-plasma, sub-kontrak, perjanjian pembayaran (“setoran”) sejumlah nilai uang tertentu, dan lain-lain.

     

    Jika hubungan antara pengusaha penyedia aplikasi dan driver adalah hubungan kemitraan, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lain di bidang ketenagakerjaan tidak berlaku. Ini karena peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mengatur mengenai hal-hal sehubungan dengan pekerja dan pengusaha.

     

    Agus Mulya Karsona, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Padjadjaran, Bandung menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara hubungan kemitraan dengan hubungan kerja. Hubungan kemitraan, bersifat lebih mengedepankan mutualisme di antara para pihak. Prinsipnya, kemitraan lebih menekankan pada hubungan saling menguntungkan. Posisi para pihak setara. Berbeda dengan posisi majikan-buruh dalam hukum ketenagakerjaan yang sifatnya atasan-bawahan. Selanjutnya, Anda juga dapat menyimak artikel Saat Hubungan Kemitraan Menjadi Hubungan Kerja.

     

    Berdasarkan penjelasan tersebut, hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi dengan driver adalah hubungan kemitraan yang berdasarkan perjanjian kemitraan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap driver bukanlah perlindungan bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja, melainkan perlindungan sebagai pihak dalam sebuah perjanjian kemitraan.

     

    Perjanjian Kemitraan Antara Perusahaan Penyedia Aplikasi dengan Driver

    Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:

     

    Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

     

    Akan tetapi, yang perlu kita ingat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam KUH Perdata. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 – Pasal 1337 KUH Perdata, yaitu:

     

    1.   Kesepakatan para pihak. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

    2.   Kecakapan para pihak. Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

    3.   Mengenai suatu hal tertentu. Hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut Pasal 1333 KUH Perdata, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.

    4.   Sebab yang halal. Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata.

     

    Jadi pada dasarnya suatu perjanjian harus disepakati oleh para pihak, termasuk jika ada perubahan juga harus dengan kata sepakat. Selengkapnya mengenai syarat sah perjanjian dapat Anda simak pada Hukum Perjanjian dan Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama.

     

    Sehingga, apabila memang ada perubahan klausula perjanjian secara sepihak di kemudian hari, dapat kami jelaskan bahwa karena perjanjian dibuat atas dasar kata sepakat, maka perubahan perjanjian pun harus didasari suatu kesepakatan. Jika tidak ada kesepakatan atas perubahan yang dilakukan, maka tentu perubahan tersebut tidak mengikat para pihak. Sebagai referensi, Anda dapat membaca juga artikel Bolehkah Perusahaan Ojek Online Mengubah Tarif Sepihak Tanpa Melibatkan Driver?

     

    Apabila Anda merasa dirugikan dengan pelaksanaan ketentuan yang baru yang tidak Anda sepakati, maka Anda dapat menggugat secara perdata. Pelaksanaan ketentuan yang baru berpotensi tidak sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati bersama, sehingga dapat mengakibatkan pihak yang melaksanakan ketentuan yang baru melakukan wanprestasi terhadap perjanjian awal.

     

    Namun di sisi lain, meskipun Anda tidak melihat perjanjian kemitraan Anda pada saat mendaftar, akan tetapi Anda sebagai driver ojek online tentu mengunduh aplikasi ojek online tersebut.

     

    Sebagai contoh, dalam aplikasi terbaru GO-JEK dilampirkan perjanjian kemitraan (setelah terjadi pemutakhiran aplikasi).

     

    Salah satu isi perjanjian kemitraan tersebut adalah sebagai berikut:

     

    Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni 2017. Dengan ini Mitra memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, mengakses dan menggunakan aplikasi GO-JEK, Mitra akan diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubungan kontraktual kerjasama antara Mitra, GO-JEK dan AKAB.

    Mitra mempunyai kewajiban untuk menaati setiap kebijakan dalam persyaratan dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi GO-JEK. Dengan memberikan persetujuan atas perjanjian kerjasama ini, Mitra juga memberikan persetujuan atas:

                         i.      Hubungan kerjasama antara Mitra dengan:

    a.   PAB (PT. Paket Anak Bangsa) sehubungan dengan setiap penyelenggaraan jasa pos yang dilakukan Mitra; dan

    b. DAB (PT. Dompet Anak Bangsa) sehubungan dengan setiap penggunaan sistem uang elektronik dalam penyedia jasa yang dilakukannya melalui aplikasi; dan

                  ii.    Setiap syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh PAB maupun DAB, sebagaimana dapat dirubah atau ditambahkan oleh PAB maupun DAB dari waktu ke waktu, sehubungan dengan penyelenggaraan jasa pos maupun penggunaan sistem uang elektronik, sebagaimana berlaku, sebagaimana diinformasikan atau diumumkan kepada Mitra melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh PAB maupun DAB.

     

    Apabila Mitra tidak setuju dengan persyaratan ini, Mitra dapat memilih untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi GO-JEK. Mitra setuju bahwa GO-JEK atau AKAB dapat secara langsung menghentikan penggunaan Aplikasi GO-JEK oleh Mitra, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses Mitra ke dalam aplikasi GO-JEK atau bagian mana pun dari aplikasi GO-JEK, kapan pun untuk alasan apa pun.

     

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika Anda melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas perjanjian kemitraan GO-JEK, mengakses dan menggunakan aplikasi GO-JEK, itu berarti bahwa Anda telah setuju dengan perjanjian kemitraan yang terdapat dalam aplikasi. Selain itu, dengan menyetujui perjanjian kemitraan ini, berarti Anda juga telah setuju jika ada perubahan terhadap syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Referensi:

    Perjanjian Kerjasama Kemitraan, diakses pada 22 November 2017 pukul 17.30 WIB.

     

    Tags

    ojek online
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!