KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Putusan Sidang Tilang Diajukan Banding?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Putusan Sidang Tilang Diajukan Banding?

Bisakah Putusan Sidang Tilang Diajukan Banding?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Putusan Sidang Tilang Diajukan Banding?

PERTANYAAN

Jika kita tidak puas atas putusan terhadap sidang tilang yang telah diputuskan oleh hakim karena kita tidak merasa bersalah, apakah dalam sidang tilang bisa mengajukan upaya hukum seperti banding? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

     

     

    Pelanggaran lalu lintas termasuk jenis tindak pidana ringan, yakni tindak pidana yang ancaman sanksinya berupa denda atau kurungan.

     

    Sidang perkara pelanggaran lalu lintas atau sering disebut sidang tilang ini dilakukan dengan prosedur pemeriksaan cepat dan pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. Menurut KUHAP; putusan pengadilan dengan pemeriksaan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

     

    Sementara di sisi lain, jika putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan pelanggaran lalu lintas tersebut berupa perampasan kemerdekaan (kurungan), maka terhadap putusan ini dapat dilakukan perlawanan. Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana perampasan kemerdekaan, terhadap putusan tersebut dapat diajukan banding.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

    Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, yang lazim disebut tilang, adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri.[1]

     

    Perlu diketahui bahwa pelanggaran lalu lintas termasuk jenis tindak pidana ringan, yakni tindak pidana yang ancaman sanksinya berupa denda atau kurungan.

     

    Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas yang Berupa Denda

    Untuk pelanggaran lalu lintas, yang ditetapkan oleh pengadilan adalah berupa pidana denda, Pasal 267 ayat (1) UU LLAJ mengatur sebagai berikut:

     

    “Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.”

     

    Acara pemeriksaan cepat ini dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.[2] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Opsi Bagi Pelanggar yang Tidak Bisa Hadiri Sidang Tilang.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, penetapan pengadilan tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan menurut acara pemeriksaan cepat ini tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Hal ini telah diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

     

    Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

     

    Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas yang Berupa Kurungan (Perampasan Kemerdekaan)

    Pidana kurungan adalah salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, namun dalam berbagai hal ditentukan lebih ringan dari pada yang ditentukan kepada pidana penjara. Demikian yang antara lain yang dijelaskan oleh S.R Sianturi dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002: 471). Penjelasan lebih lanjut mengenai pidana kurungan dapat Anda simak dalam artikel Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup.

     

    Berbeda dengan penetapan pengadilan tentang pelanggaran lalu lintas berupa pidana denda yang tidak dapat diajukan upaya hukum banding karena prosedur pemeriksaan cepat, dalam putusan pengadilan tentang pelanggaran lalu lintas berupa perampasan kemerdekaan (kurungan) ini bisa dilakukan perlawanan. Yaitu dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa. Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana perampasan kemerdekaan, terhadap putusan tersebut dapat diajukan banding.

     

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHAP yang mengatur soal Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan:

     

    (1)  Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan;

    (2)  Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana;

    (3)  Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register;

    (4)  Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan;

    (5)  Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu;

    (6)  Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur;

    (7)  Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu;

    (8)  Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.

     

    Ketentuan ini diterangkan pula dalam laman Pengadilan Negeri Kudus soal Prosedur Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas bahwa setelah panitera memberitahukan kepada penyidik adanya perlawanan/verzet, hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu, jika putusan setelah verzet tetap berupa pidana penjara/kurungan, terhadap putusan itu dapat diajukan banding,

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Referensi:

    1.    S.R. Sianturi, S.H. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Petehaem: Jakarta.

    2.    http://www.pn-kudus.go.id/index.php/sidang-tilang, diakses pada 20 November 2015 pukul 15.41 WIB.

     



    [1] Lihat Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 267 ayat (2) UU LLAJ

    Tags

    sidang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!