Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Asset Forfeiture

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Arti Asset Forfeiture

Arti <i>Asset Forfeiture</i>
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti <i>Asset Forfeiture</i>

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan asset forfeiture?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP


    Intisari:

     

     

    Asset Forfeiture atau perampasan/penyitaan aset adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang mana asetnya (uang atau properti) dirampas/disita oleh negara tanpa kompensasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan.

     

    Asset Forfeiture ini juga dapat diartikan sebagai upaya paksa pengambilalihan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh orang dari tindak pidana yang dilakukannya baik di Indonesia atau di negara asing.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arti Asset Forfeiture

     

    Forfeiture, berdasarkan Black’s Law Dictionary 9th Edition diartikan sebagai berikut:

     

    1. The divestiture of property without compensation. 2. The loss of a right, privilege, or property because of a crime, breach of obligation, or neglect of duty.• Title is instantaneously transferred to another, such as the government, a corporation, or a private person. 3. Something (esp. money or property) lost or confiscated by this process; a penalty. - forfeit, vb. - forfeitable, adj.

     

    civil forfeiture. (1867) An in rem proceeding brought by the government against property that either facilitated a crime or was acquired as a result of criminal activity.

     

    criminal forfeiture. (1866) A governmental proceeding brought against a person to seize property as punishment for the person's criminal behavior.

     

    forfeiture of marriage. Hist. A penalty exacted by a lord from a ward who married without the lord's consent. • The penalty was a money payment double the value that the marriage would otherwise have been worth to the lord.

     

    forfeiture of pay. Military law. A punishment depriving the guilty party ofall or part ofhis or her military pay.

     

    Melihat pada pengertian di atas, forfeiture memiliki arti yang luas. Pengertian luas tersebut juga dapat kita lihat dari pengertian forfeiture dalam laman legal-dictionary:

     

    The involuntary relinquishment of money or property without compensation as a consequence of a breach or nonperformance of some legal obligation or the commission of a crime. The loss of a corporate charter or franchise as a result of illegality, malfeasance, or Nonfeasance. The surrender by an owner of his or property mandated law as a punishment for illegal conduct or Negligence. Under old English Law, the release of land by a tenant to the tenant's lord due to some breach of conduct, or the loss of goods or chattels (articles of Personal Property) assessed as a penalty against the perpetrator of some crime or offense and as a recompense to the injuredparty. Forfeiture is a broad term that can be used to describe any loss of property without compensation.

     

    Dari kedua uraian di atas, secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa Forfeiture atau perampasan/penyitaan aset tanpa kompensasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan, melanggar kewajiban atau pengabaian tugas.

     

    Sedangkan mengenai asset forfeiture itu sendiri, pengertiannya dapat kita temukan dalam Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang kami akses dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dijelaskan antara lain bahwa Asset Forfeiture (“perampasan aset”) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penyitaan aset, oleh Negara, baik yang (1) hasil kejahatan atau (2) instrumen kejahatan. Instrumen kejahatan adalah “properti” yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan, untuk mobil misalnya digunakan mengangkut narkotika ilegal. Terminologi asset forfeiture yang digunakan bervariasi dalam yurisdiksi yang berbeda.

     

    Dalam laporan tersebut juga disebutkan Brenda Grantland mengemukakan bahwa asset forfeiture adalah suatu proses di mana pemerintah secara permanen mengambil properti dari pemilik, tanpa membayar kompensasi yang adil, sebagai hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan oleh properti atau pemilik, adalah salah satu senjata paling kontroversial dalam hal penegakan hukum semasa “Perang Melawan Narkotik”.

     

    Asset Forfeiture (Perampasan Aset) di Indonesia

    Di Indonesia itu sendiri, aturan perampasan aset masih berupa rancangan undang-undang (“RUU Perampasan Aset”). Menurut RUU ini, Perampasan itu sendiri didefinisikan sebagai upaya paksa pengambilalihan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh orang dari tindak pidana yang dilakukannya baik di Indonesia atau di negara asing. Sedangkan Perampasan Pidana adalah tindakan negara menuntut mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara pidana.

     

    Namun, tata cara perampasan aset ini setidaknya telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain (“Perma 1/2013”). Memang, tak ada istilah ‘perampasan’ dapat ditemui dalam Perma 1 Tahun 2013 ini. Perma ini memperhalusnya dengan frasa ‘penanganan harta kekayaan’. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Hukum Indonesia.

     

    Cara Perampasan Aset

    Seperti yang diberitakan dalam artikel Perampasan Aset Cukup Putusan Hakim Pengadilan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri punya tambahan tugas, yaitu menetapkan perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Kewenangan itu, bersifat final dan mengikat. Demikian isi Perma 1/2013.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, perampasan aset diawali dengan tindakan penghentian sebagian atau seluruh transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan (“PJK”) atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”).[1] Kemudian, PJK melaksanakan permintaan PPATK selama lima hari kerja setelah permintaan diterima dan diperpanjang 15 hari kerja. Perpanjangan masa penghentian sementara transaksi dimaksudkan untuk PPATK melengkapi hasil analisis guna diserahkan pada penyidik.

     

    Pasal 67 UU TPPU ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar pengadilan memutuskan Harta Kekayaan (aset) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana menjadi aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak (dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari).

     

    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”);

    2.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

     

    Referensi:

    1.    http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/Asset+forfeiture, diakses pada 23 November 2015 pukul 15.25 WIB.

    2.    http://www.heritage.org/research/reports/2014/03/civil-asset-forfeiture-7-things-you-should-knowwww.heritage.org, diakses pada 23 November 2015 pukul 15.28 WIB.

    3.    http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf, diakses pada 23 November 2015 pukul 17.25 WIB.


     



    [1] Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”)

     

    Tags

    hukumonline
    aset

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!