Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembagian Gaji setelah Perceraian PNS

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pembagian Gaji setelah Perceraian PNS

Pembagian Gaji setelah Perceraian PNS
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembagian Gaji setelah Perceraian PNS

PERTANYAAN

Saya mau tanya soal perceraian PNS. Saya seorang PNS dan seorang muslim berniat menceraikan istri saya dikarenakan ketidakharmonisan dalam keluarga. Yang ingin saya tanyakan berapa lama saya harus menanggung istri yang telah saya ceraikan? Dalam UU Kepegawaian dikatakan saya harus memberikan nafkah kepada mantan istri sebesar 1/3 dari gaji pokok saya setiap bulan atau 1/2 dari gaji pokok bila tidak ada anak dalam rumah tangga. Dalam Islam sebagai muslim saya hanya dibatasi menafkahi mantan istri hanya sampai masa idahnya (lebih kurang 3 bulan). Yang ingin saya tanyakan dalam hukum negara berapa lama sebenarnya saya harus menafkahi mantan istri saya? Mohon bantuan jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut hukum negara, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji mantan suami PNS kepada mantan istrinya akan terhapus bila mantan istrinya tersebut menikah lagi dengan orang lain. Artinya, mantan istri PNS yang menikah lagi dengan orang lain setelah bercerai dengan mantan suaminya itu tidak mendapat bagian sepertiga dari gaji mantan suaminya lagi.

    Namun dalam praktiknya, pengadilan bisa saja memerintahkan PNS pria yang bersangkutan untuk memberikan nafkah hanya sampai masa iddah si mantan istri saja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Berapa Lama PNS Harus Menafkahi Mantan Istrinya? yang pertama kali dipublikasikan pada 4 Desember 2015, dan pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 14 Februari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan

    Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelum membahas pembagian gaji atau nafkah istri setelah perceraian PNS atau Pegawai Negeri Sipil, mari simak aturan perceraian PNS dan syarat perceraian PNS terlebih dahulu.

    Syarat-syarat dalam proses perceraian PNS diatur dalam PP 10/1983 sebagaimana diubah dengan PP 45/1990.

    Adapun syarat atau aturan perceraian PNS adalah sebagai berikut.[1] 

    1. PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
    2. Baik PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat harus mengajukan permintaan secara tertulis.
    3. Dalam surat permintaan izin tertulis yang dibuat untuk mendapatkan surat keterangan, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari perceraian.

    Baca Juga: Wajibkah CPNS yang Akan Bercerai Memperoleh Izin Atasan?

     

    Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Mantan Istri Menurut Hukum Islam

    Menyambung pertanyaan Anda, benar adanya bahwa di dalam Islam diatur bahwa bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam idah.

    Kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) dan dalam keadaan tidak hamil.[2]

     

    Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Mantan Istri Menurut Hukum Negara

    Kemudian, dalam hukum negara, kewajiban nafkah suami diatur dalam UU Perkawinan. Diterangkan bahwa dalam perkawinan yang putus karena perceraian, pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.[3]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perintah kewajiban mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menafkahi mantan istrinya ada pada pengadilan.

    Lebih khusus lagi, aturan soal kewajiban nafkah atau pembagian gaji PNS cerai tertuang dalam PP 10/1983 sebagaimana telah diubah oleh PP 45/1990.

    Diterangkan bahwa apabila perceraian PNS terjadi atas kehendak pria, maka pria yang berstatus PNS tersebut wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.[4]

    Kemudian, pembagian gaji PNS cerai yang dimaksud adalah sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga lagi untuk anak-anaknya.[5] Namun, bila tidak ada anak, bagian gaji yang wajib diserahkan PNS pria tersebut kepada istrinya adalah setengah dari gajinya.[6]

    Penting untuk diketahui bahwa kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul apabila perceraian adalah atas kehendak suami, yang mana ini sama dengan kasus Anda. Namun, apabila PNS digugat cerai oleh istri atau perceraian berasal dari kehendak istri, maka mantan istri tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.[7]

     

    Alasan Gugurnya Kewajiban Pembagian Gaji PNS yang Bercerai

    Dalam kondisi perceraian PNS atas permintaan suami, ada beberapa alasan yang dapat membatalkan atau menggugurkan pemberian nafkah atau pembagian gaji kepada bekas istrinya. Alasan yang dimaksud:[8]

    • Istri berzina
    • Istri melakukan penganiayaan berat kepada suami
    • Istri menjadi pemabuk
    • Istri menjadi pemadat
    • Istri menjadi penjudi
    • Istri meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan

     

    Jangka Waktu Pemberian Nafkah untuk Mantan Istri PNS

    Menjawab pertanyaan Anda, sampai kapan Anda menafkahi mantan istri setelah perceraian PNS terjadi, tertuang dalam Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990 yang menerangkan bahwa apabila bekas istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

    Dengan demikian, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji suami PNS kepada mantan istrinya akan hapus bila mantan istrinya tersebut menikah lagi dengan orang lain. Artinya, istri yang menikah lagi dengan orang lain setelah bercerai dengan mantan suaminya yang berstatus PNS tidak mendapat bagian dari gaji mantan suaminya lagi.

    Jadi, memang dalam KHI diatur bahwa mantan suami wajib memberi nafkah dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah. Namun sebagai PNS, Anda juga wajib tunduk pada hukum negara di mana kewajiban yang timbul setelah perceraian PNS, Anda menafkahi mantan istri hapus terhitung saat mantan istri kawin lagi. Dengan kata lain, selama mantan istri Anda itu belum kawin lagi, kewajiban Anda untuk memberikan nafkah tetap ada.

    Namun dalam praktiknya, keputusan apakah Anda berkewajiban menafkahi mantan istri Anda itu sampai masa idah atau sampai mantan istri Anda menikah lagi itu nantinya ada pada hakim saat perkara perceraian PNS ini diperiksa di pengadilan.

     

    Contoh Putusan

    Dalam sebuah persidangan pada tingkat pertama, hakim menghukum seorang mantan suami yang berstatus PNS untuk memberikan nafkah sepertiga gajinya sampai mantan istrinya itu kawin lagi.

    Kemudian, hakim pada tingkat banding disebutkan ketentuan pemberian sepertiga gaji PNS itu bukanlah merupakan hukum acara pengadilan agama, melainkan murni administrasi sebagai PNS, sehingga tergugat rekonvensi (mantan suami) hanya membayar nafkah idah saja.

    Lebih lanjut, pada tingkat kasasi Hakim Agung melalui Putusan MA No. 819 K/Ag/2017 juga berpandangan sama dengan Pengadilan Tinggi sebelumnya, bawa aturan pembagian gaji itu bukan merupakan perangkat hukum di pengadilan karena termasuk peraturan disiplin dalam membina korps pegawai negeri, sehingga akhirnya diputuskan bahwa nafkah yang diberikan oleh mantan suami yang berstatus sebagai PNS kepada mantan istrinya itu hanyalah sampai masa idah saja.

    Demikian jawaban dari kami terkait perceraian PNS yang ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 819 K/Ag/2017.


    [1] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”)

    [2] Pasal 149 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    [3] Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [4] Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”)

    [5] Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983

    [6] Pasal 8 ayat (3) PP 10/1983

    [7] Pasal 8 ayat (5) PP 45/1990

    [8] Pasal 8 ayat (4) PP 45/1990

    Tags

    cerai
    istri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!