KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dampak Kecelakaan Baru Dirasa Sekarang, Bisakah Menuntut Penabrak 15 Tahun Lalu?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dampak Kecelakaan Baru Dirasa Sekarang, Bisakah Menuntut Penabrak 15 Tahun Lalu?

Dampak Kecelakaan Baru Dirasa Sekarang, Bisakah Menuntut Penabrak 15 Tahun Lalu?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dampak Kecelakaan Baru Dirasa Sekarang, Bisakah Menuntut Penabrak 15 Tahun Lalu?

PERTANYAAN

Saya pernah ditabrak pengendara mobil tanpa ada pertanggungjawaban. Setelah 15 tahun, bekas patahan di tulang panggung saya menimbulkan nyeri setiap hari sehingga saya sulit mencari nafkah. Apakah saya bisa menuntut orang tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Ā 

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Ā 

    Apabila tulang punggung Anda yang patah itu mengakibatkan Anda tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, maka dikategorikan sebagai luka berat. Oleh karena itu, ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas berat.

    Ā 

    Ancaman pidana yang disebut dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ tentang kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat adalah paling lama 5 (lima) tahun. Mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, daluwarsa penuntutan pidana terhadap pelaku tabrakan tersebut adalah 12 tahun.

    Ā 

    Kecelakaan tersebut terjadi 15 tahun yang lalu, maka penuntutan pidana terhadap kasus tersebut telah gugur (melewati daluwarsa penuntutan pidana). Meski upaya penuntutan pidana telah gugur, Anda masih dapat menempuh upaya hukum jalur perdata dimana semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.Ā 

    Ā 

    Ā 

    Ā 

    Ulasan:

    Ā 

    Kecelakaan Lalu Lintas

    Peristiwa ditabraknya Anda oleh pengendara mobil sehingga Anda mengalami patah tulang punggung dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.[1]

    Ā 

    Perlu dilihat kembali, jika tulang punggung Anda yang patah itu mengakibatkan Anda menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat, maka dikategorikan sebagai luka ringan. Oleh karena itu, ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas sedang.[2]

    Ā 

    Namun, apabila tulang punggung Anda yang patah tersebut mengakibatkan Anda menderita cacat serta tidak dapat diharapkan sembuh kembali, maka dikategorikan sebagai luka berat. Yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban: [3]

    a.Ā Ā Ā  jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;

    b.Ā Ā Ā  tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;

    c.Ā Ā Ā  kehilangan salah satu pancaindra;

    d.Ā Ā Ā  menderita cacat berat atau lumpuh;

    e.Ā Ā Ā  terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;

    f.Ā Ā Ā Ā  gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau

    g.Ā Ā Ā  luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.

    Ā 

    Jika luka berat, maka dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas berat.[4]

    Ā 

    Mengacu pada keterangan yang Anda berikan bahwa tulang panggung Anda yang patah itu menimbulkan nyeri setiap hari sehingga sulit bekerja, maka ini dikategorikan sebagai luka berat.

    Ā 

    Ancaman Pidana Pelaku Tabrak

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10juta.[5]

    Ā 

    Masih Bisakah Menuntut?

    Pertanyaan Anda berikutnya, dapatkah Anda menuntut karena dampak dari kecelakaan itu baru dirasakan setelah 15 tahun lamanya? Untuk menjawabnya, kami mengacu pada daluwarsa penuntutan pidana yang terdapat dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ā€œKUHPā€):

    Ā 

    (1)Ā  Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

    1.Ā Ā Ā  mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

    2.Ā Ā Ā  mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

    3.Ā Ā Ā  mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

    4.Ā Ā Ā  mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

    (2)Ā  Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

    Ā 

    Ancaman pidana yang disebut dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ tentang kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat adalah paling lama 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, maka daluwarsa penuntutan pidana terhadap pelaku tabrakan tersebut adalah 12 tahun. Sedangkan tabrakan tersebut terjadi 15 tahun yang lalu. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, maka penuntutan pidana terhadap kasus tersebut telah gugur (melewati daluwarsa penuntutan pidana). Sebagai tambahan referensi, Anda juga dapat membaca artikel Daluarsa Penuntutan Pidana dan Menjalani Hukuman.

    Ā 

    Masa Penuntutan Gugur, Masih Bisa Menempuh Gugatan Secara Perdata

    Meskipun penuntutan pidana terhadap kasus Anda tersebut telah gugur, namun untuk meminta tuntutan ganti rugi, Anda masih dapat melakukannya melalui jalur perdata. Hal ini karena di dalam hukum perdata, semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.[6]

    Ā 

    Namun sekedar diketahui, mereka yang menguasai sesuatu kebendaan untuk orang lain, begitu pula para ahli warisnya orang-orang itu, tidak sekali-kali dapat memperoleh sesuatu dengan jalan daluarsa, meskipun dengan lewatnya waktu berapa saja lamanya.[7]

    Ā 

    Dalam kasus Anda, gugatan ini bersifat perorangan dimana Anda selaku pihak yang dirugikan menggugat pihak lainnya berupa pemenuhan ganti rugi. Anda dapat menempuh upaya Perbuatan Melawan Hukum (ā€œPMHā€). Namun, hal yang Anda dapat lakukan adalah membuktikan bahwa unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata terpenuhi oleh penabrak:

    a.Ā Ā Ā  Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    b.Ā Ā Ā  Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.Ā Ā Ā  Ada kerugian;

    d.Ā Ā Ā  Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e.Ā Ā Ā  Ada kesalahan.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1.Ā Ā Ā  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.Ā Ā Ā  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    3.Ā Ā Ā  Undang-Udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Ā 

    Ā 



    [1] Pasal 1 angka 24 Undang-Udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (ā€œUU LLAJā€).

    [2] Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ

    [3] Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ

    [4] Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ

    [5] Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ

    [6] Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ā€œKUH Perdataā€)

    [7] Pasal 1959 KUH Perdata

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    kecelakaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!