Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut Tetangga yang Membunuh Anjing Peliharaan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Menuntut Tetangga yang Membunuh Anjing Peliharaan?

Bisakah Menuntut Tetangga yang Membunuh Anjing Peliharaan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut Tetangga yang Membunuh Anjing Peliharaan?

PERTANYAAN

Saya mempunyai peliharaan seekor anjing. Tetangga saya ini pernah dikejar anjing saya, dia lari kemudian terjatuh. Setelah kejadian ini tetangga saya mengancam akan membunuh anjing saya bila bertemu di jalan lagi (walaupun tidak dikejar lagi) dan minta supaya anjing saya tidak boleh dikeluarkan dari rumah lagi. Bisakah saya menuntut dia kalau sampai dia membunuh anjing saya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Bagi 'Pemerkosa' Hewan

    Jerat Hukum Bagi 'Pemerkosa' Hewan

     

     

    Pada dasarnya, Anda sebagai pemilik seekor binatang (anjing), bertanggung jawab tentang kerugian yang ditimbulkan oleh peliharaan Anda baik dalam pengawasan Anda, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasan Anda.

     

    Namun jika tetangga Anda sampai membunuh anjing Anda, maka Anda dapat melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib dan agar dilakukan upaya hukum penuntutan pidana terhadap tetangga Anda atas pembunuhan hewan yang terdapat dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP.  

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewajiban Hukum Pemilik Hewan

    Sebelum menjelaskan soal sanksi apabila tetangga Anda sampai membunuh anjing Anda, kami terlebih dahulu menjelaskan soal kewajiban Anda sebagai pemilik anjing untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaan Anda yang diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

     

    “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

     

    Mengacu pada keterangan Anda soal tetangga Anda yang dikejar kemudian terjatuh, Anda selaku pemilik anjing bertanggungjawab atas kerugian yang diderita tetangga Anda karena anjing itu terlepas dari pengawasan Anda.

     

    Serupa dengan kasus Anda, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga, dalam hal anjing Anda itu menyerang orang lain, maka pemilik hewan tersebut dapat diancam pidana dengan Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

     

    Sanksi Membunuh Hewan Orang Lain

    Menjawab pertanyaan Anda, sanksi bagi orang yang membunuh hewan milik orang lain, terdapat dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP:

     

    (1)  Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2)  Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

     

    Adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (2) KUHP yaitu:

    1.    Barangsiapa;

    2.    Dengan sengaja dan melawan hukum;

    3.    Melakukan perbuatan membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan;

    4.    Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279) menjelaskan antara lain bahwa yang dihukum menurut pasal ini tidak hanya mengenai barang, tetapi juga mengenai binatang. Misalnya A benci kepada B, pada malam hari A membacok kudanya B arah urat kakinya sehingga kuda B itu tidak dapat dipakai lagi atau kuda itu dibunuhnya.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara hukum Anda dapat menuntut perbuatan tetangga Anda yang membunuh anjing Anda dengan cara melapor kepada pihak berwajib. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Marisa Noor 33/ PID. B/ 2009/ PN. MRS. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah menombak seekor sapi yang masuk ke dalam kebun jagung milik terdakwa di Desa Wonggarasi Timur. Sapi ini dibunuh karena masuk ke dalam kebun jagungnya dan memakan tanaman jagung di sana. Sapi ini merupakan milik dari saksi. Terdakwa menombak sapi milik saksi sampai mati.

     

    Akibat perbuatan ini, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGRUSAKAN” berdasarkan Pasal 406 ayat (2) KUHP. Terdakwa dengan sengaja dan dengan melawan hak, membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi binatang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Akhirnya hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Marisa Noor 33/ PID. B/ 2009/ PN. MRS.

     

    Tags

    hewan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!