KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Siapa Berwenang Meresmikan Proyek Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Adakah Aturan Siapa Berwenang Meresmikan Proyek Negara?

Adakah Aturan Siapa Berwenang Meresmikan Proyek Negara?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Siapa Berwenang Meresmikan Proyek Negara?

PERTANYAAN

Baru-baru ini saya baca berita bahwa seorang mantan presiden telah meresmikan waduk yang merupakan proyek negara. Apakah hal tersebut dibenarkan menurut undang-undang yang berlaku? Jika iya, apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Serta Contohnya

    Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Serta Contohnya

     

     

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti menyangkut kegiatan keprotokolan; tidak diatur khusus soal tindakan seputar peresmian proyek negara. Hal itu merupakan perbuatan atau kebiasaan hukum yang dilakukan pemerintah. Setidaknya kami menelusuri di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (“UU Keprotokolan”) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 45/2013”) yang mengatur antara lain tentang pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur.

     

    Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa peresmian suatu proyek oleh pemerintah merupakan perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja (Feitelijke handelingen).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Memang diinformasikan bahwa salah seorang mantan presiden Republik Indonesia meresmikan proyek pembangunan waduk yang berlokasi di dua desa bertetangga, yakni Desa Titab, Kecamatan Busungbiu; dan Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Demikian informasi yang kami akses dari laman media Viva.co.id.

     

    Ditinjau dari UU Keprotokolan

    Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada aturan khusus soal tata cara peresmian sebuah proyek negara, termasuk siapa yang berwenang meresmikan suatu proyek negara. Setidaknya kami menelusuri di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (“UU Keprotokolan”) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 45/2013”) yang mengatur antara lain tentang pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur.


    Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.[1]

     

    Jika mengacu pada UU Keprotokolan, menurut kami, peresmian suatu proyek negara dapat dikatakan sebagai Acara Resmi, yakni acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.[2]

     

    Peresmian waduk tersebut dilaksanakan dan dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Bupati Buleleng. Jika dilihat dari siapa yang hadir di dalam peresmian waduk tersebut (yakni pejabat negara) maka dapat disimpulkan bahwa acara peresmian suatu proyek negara dikategorikan sebagai Acara Resmi. Dengan catatan, acara peresmian waduk itu dihadiri, diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara.

     

    Sayangnya, UU Keprotokalan ini tidak mengatur khusus siapa yang berwenang meresmikan suatu proyek negara.

     

    Peresmian Proyek Negara Merupakan Perbuatan Pemerintah Non Yuridis

    Namun, ada pendapat yang mengemukakan bahwa perbuatan pemerintah untuk meresmikan suatu proyek merupakan Feitelijke handelingen (perbuatan non-yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja.

     

    Di dalam teori Hukum Administrasi Negara, perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara pemerintahan atau administrasi negara melakukan berbagai jenis perbuatan melalui berbagai kebijakan. Perbuatan-perbuatan penyelenggara pemerintah dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

    1.    Feitelijke handelingen (perbuatan non-yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja, seperti perbuatan pemerintah untuk meresmikan proyek pembangunan irigasi;

    2.    Rechts handelingen (perbuatan yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang berakibat hukum.

     

    Feitelijke handelingen merupakan tindakan nyata dalam menjalankan pemerintahan. Kuntjoro Purbopranoto menyebut feitelijke handeling dengan tindak pemerintahan yang berdasarkan fakta. Demikian informasi tentang Peraturan Kebijaksanaan yang kami akses dari laman Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.

     

    Jadi, kami berpendapat bahwa peresmian suatu proyek negara pada dasarnya merupakan perbuatan pemerintah yang tidak didasarkan pada hukum, namun fakta-fakta saja. Jadi, peresmian  proyek sebaiknya dilakukan oleh pemerintah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

     

    Referensi:

    1.    http://m.news.viva.co.id/news/read/711404-megawati-resmikan-proyek-pemerintah--fahri--tidak-masalah, diakses pada 12 Januari 2016 pukul 11.46 WIB.

    2.    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, diakses pada 12 Januari 2016 puku; 14.28 WIB.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Keprotokolan

    [2] Pasal 1 angka 3 UU Keprotokolan

    Tags

    negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!