Baru-baru ini saya baca berita bahwa seorang mantan presiden telah meresmikan waduk yang merupakan proyek negara. Apakah hal tersebut dibenarkan menurut undang-undang yang berlaku? Jika iya, apa dasar hukumnya? Terima kasih.
Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa peresmian suatu proyek oleh pemerintah merupakan perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja (Feitelijke handelingen).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Memang diinformasikan bahwa salah seorangmantan presiden Republik Indonesia meresmikan proyek pembangunan waduk yang berlokasi di dua desa bertetangga, yakni Desa Titab, Kecamatan Busungbiu; dan Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Demikian informasi yang kami akses dari laman media Viva.co.id.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.[1]
Jika mengacu pada UU Keprotokolan, menurut kami, peresmian suatu proyek negara dapat dikatakan sebagai Acara Resmi, yakni acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.[2]
Peresmian waduk tersebut dilaksanakan dan dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Bupati Buleleng. Jika dilihat dari siapa yang hadir di dalam peresmian waduk tersebut (yakni pejabat negara) maka dapat disimpulkan bahwa acara peresmian suatu proyek negara dikategorikan sebagai Acara Resmi. Dengan catatan, acara peresmian waduk itu dihadiri, diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara.
Sayangnya, UU Keprotokalan ini tidak mengatur khusus siapa yang berwenang meresmikan suatu proyek negara.
Peresmian Proyek Negara Merupakan Perbuatan Pemerintah Non Yuridis
Namun, ada pendapat yang mengemukakan bahwa perbuatan pemerintah untuk meresmikan suatu proyek merupakan Feitelijke handelingen(perbuatan non-yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja.
Di dalam teori Hukum Administrasi Negara, perlu diketahui bahwadalam menjalankan tugasnya, penyelenggara pemerintahan atau administrasi negara melakukan berbagai jenis perbuatan melalui berbagai kebijakan. Perbuatan-perbuatan penyelenggara pemerintah dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.Feitelijke handelingen(perbuatan non-yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja, seperti perbuatan pemerintah untuk meresmikan proyek pembangunan irigasi;
2.Rechts handelingen(perbuatan yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang berakibat hukum.
Feitelijke handelingen merupakan tindakan nyata dalam menjalankan pemerintahan. Kuntjoro Purbopranoto menyebut feitelijke handeling dengan tindak pemerintahan yang berdasarkan fakta. Demikian informasi tentang Peraturan Kebijaksanaan yang kami akses dari laman Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Jadi, kami berpendapat bahwa peresmian suatu proyek negara pada dasarnya merupakan perbuatan pemerintah yang tidak didasarkan pada hukum, namun fakta-fakta saja. Jadi, peresmianproyek sebaiknya dilakukan oleh pemerintah.