Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Arti <i>Ius Constitutum</i> dan <i>Ius Constituendum</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti <i>Ius Constitutum</i> dan <i>Ius Constituendum</i>

PERTANYAAN

  1. Apakah arti dari istilah ius constitutum dan ius constituendum?
  2. Adakah perbedaan dan persamaannya?
  3. Adakah referensi buku yang dapat dijadikan bahan bacaan untuk kedua istilah tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif). Sedangkan, ius constituendum berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang.

    Sehingga penting untuk diketahui bahwa ius constitutum dan ius constituendum adalah dua istilah hukum yang mempunyai arti berbeda, tidak ada persamaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 23 Desember 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana?

    Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Ius Constitutum dan Ius Constituendum

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan keduanya, kami sampaikan bahwa ius constitutum dan ius constituendum adalah dua istilah hukum yang mempunyai arti berbeda, tidak ada persamaan.

    Dalam ilmu hukum dikenal dua jenis hukum. Pertama, ius constitutum yang artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan. Sedangkan kebalikannya, ius constituendum yang berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan.

    Sudikno Mertokusumo dalam Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar menjelaskan bahwa berdasarkan kriteria waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi:[1]

    1. Ius Constitutum

    Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam glosarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan.[2]

    1. Ius Constituendum

    Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang). Dalam glosarium yang sama, disebutkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang akan datang.[3]

     

    Pembeda Ius Constitutum dan Ius Constituendum

    Masih soal referensi pustaka lain, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dalam Aneka Cara Pembedaan Hukum menerangkan bahwa:[4]

    1. Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Kemudian, diterangkan bahwa ius constitutum adalah hukum positif.
    2. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

    Adapun terkait perbedaan, pembeda antara ius consitutum dengan ius constituendum terletak pada faktor waktu¸yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa setelah diundangkan maka ius constituendum menjadi ius constitutum.[5]

    Dengan demikian, ius constitutum saat ini, sebelumnya (pada masa lampau) merupakan ius constituendum. Kemudian, apabila ius constitutum mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah.[6]

     

    Perubahan Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum

    Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka juga menjelaskan bahwa ius constituendum berubah menjadi ius constitutum dengan cara:[7]

    1. Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum);
    2. Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum);
    3. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum;
    4. Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.

    Dengan demikian, pembeda antara ius constitutum dengan ius constituendum merupakan suatu abstraksi fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan proses perkembangan. Artinya, suatu gejala yang ada sekarang akan hilang pada masa mendatang oleh karena diganti oleh gejala yang semula dicita-citakan.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami tentang ius constitutum dan ius constituendum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Referensi:

    1. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006;
    2. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1994.

    [1] Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006, hal. 25

    [2] Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006, hal. 120

    [3] Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006, hal. 120

    [4] Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1994, hal. 5

    [5] Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1994, hal. 6

    [6] Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1994, hal. 7

    [7] Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1994, hal. 7

    [8] Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1994, hal. 7

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!