Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pegawai Baru Merugikan Perusahaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pegawai Baru Merugikan Perusahaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pegawai Baru Merugikan Perusahaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pegawai Baru Merugikan Perusahaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

PERTANYAAN

Saya baru bekerja di bank, namun langsung ditempatkan di tempat kerja sebelum ada pendidikan dahulu. Karena masih belum mengetahui berbagai macam aturan kerja, pada saat itu saya melakukan kesalahan yang cukup fatal yang bisa berpotensi mengakibatkan kerugian material yang cukup banyak. Dalam situasi seperti itu apakah saya bersalah atau pihak bank yang bersalah? Karena seingat saya atasan menghimbau kalau belum pendidikan sebenarnya belum boleh terjun ke lapangan. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mempekerjakan Pekerja Hamil pada Pukul 15.00-23.00

    Hukumnya Mempekerjakan Pekerja Hamil pada Pukul 15.00-23.00

     

     

    Menurut kami, di sini terletak kelalaian pengusaha yang tidak menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan kepada Anda terlebih dahulu. Hal ini karena perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pekerjanya.

     

    Jadi, jika memang Anda tidak dibekali dengan pendidikan untuk menunjang pekerjaan yang Anda lakukan, Anda tidak dapat disalahkan atas kesalahan yang terjadi. Akan tetapi, jika memang ternyata Anda telah dibekali dengan pendidikan dan pelatihan namun Anda melakukan kesalahan, pengusaha dapat melakukan tindakan, salah satunya peninjauan terhadap upah Anda.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami simpulkan “belum ada pendidikan terlebih dahulu” yang Anda maksud di sini adalah belum adanya pelatihan kerja bagi Anda sebagai pegawai baru di bank tersebut sebagai pembekalan sebelum bekerja.

     

    Menurut hemat kami, di sini terletak kelalaian pengusaha yang tidak menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan kepada Anda terlebih dahulu. Hal ini karena Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) telah mengatur:

     

    Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.

     

    Pelatihan kerja ini adalah hak bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan:

     

    Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

     

    Di sini, tanggung jawab terletak pada pengusaha untuk membekali Anda sebagai pegawai baru melalui pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu. Tanggung jawab pengusaha ini telah diatur dalam Pasal 12 UU Ketenagakerjaan:

     

    (1)  Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.

    (2)  Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri.

    (3)  Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

     

    Jadi, jika memang Anda tidak dibekali dengan pendidikan untuk menunjang pekerjaan yang Anda lakukan, Anda tidak dapat disalahkan atas kesalahan yang terjadi. Akan tetapi, jika ternyata Anda telah dibekali dengan pendidikan dan pelatihan namun Anda melakukan kesalahan, pengusaha dapat melakukan tindakan, salah satunya peninjauan terhadap upah Anda. Dengan kata lain, pengusaha yang bersangkutan pada dasarnya dibenarkan untuk menurunkan gaji karyawannya jika memang pekerja melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

     

    Pada dasarnya, pengaturan dan peninjauan mengenai gaji/upah terdapat dalam Pasal 92 UU Ketenagakerjaan:

     

    (1)  Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

    (2)  Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

    (3)  Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

     

    Adapun peninjauan upah tersebut menurut penjelasan pasal ini dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.[1]

     

    Ini artinya, pengusaha bisa saja menurunkan gaji pekerjanya apabila karyawannya dalam bekerja tidak memberikan prestasi kerja yang baik ataupun tidak produktif, bahkan merugikan perusahaan. Oleh karena itu, jika memang karyawan itu melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian perusahaan padahal ia telah dididik atau dilatih, maka pekerja dapat dinyatakan bersalah dan pengusaha berhak melakukan tindakan atas hal tersebut.

     

    Kesalahan Pekerja Adalah Risiko Perusahaan

    Umar Kasim dalam artikel Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan menjelaskan bahwa dalam konteks hubungan kerja, kesalahan seseorang karyawan terhadap pihak lain (pihak ketiga) yang dirugikan, menjadi tanggungjawab manajemen perusahaan (“majikan-majikan”) dan itu merupakan resiko perusahaan.[2]

     

    Umar juga menambahkan bahwa mengenai terjadinya kasus kesalahan/kelalaian yang sebenarnya disebabkan oleh kesalahan manajemen, organisasi perusahaan dan corporate culture, serta kualitas SDM yang masih belum memadai (rendah), justru memang dituntut adanya profesionalisme dalam bekerja dan diupayakan peningkatan kualifikasi serta kompetensi kerja dari semua pihak yang saling membutuhkan. Terkait dengan hal tersebut, pengusaha seharusnya senantiasa meningkatkan kualitas SDM karyawannya secara rutin sekurang-kurangnya 5% dari jumlah seluruh karyawan setiap tahunnya (Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep. 261/Men/XI/2004 Tahun 2004 tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja). Dengan demikian dapat ditiadakan atau setidaknya dikurangi jumlah resiko yang mungkin terjadi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.




    [1] Penjelasan Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 1367 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

     

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!