Aturan tentang Penyelenggaraan Pesta Bagi Khalayak Umum
Pesta tahun baru yang dihadiri oleh khalayak ramai untuk dapat dikategorikan sebagai pesta umum/keramaian umum atau tidak, bergantung pada tempat penyelenggaraan dan siapa hadirin yang datang ke acara tersebut.
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 3 Perma 2 Tahun 2012:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).
Pasal 4 Perma 2 Tahun 2012
Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas.
Sementara, terkait Pasal 510 KUHP, R. Soesilo (hal. 330) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa pesta atau keramaian umum sama dengan pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, misalnya pasar malam dan lain-lain. Pesta prive seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, dan sebagainya yang disediakan di rumah dalam kalangan sendiri dan yang diundang saja, tidak masuk di sini.
Soesilo menambahkan arak-arakan atau pawai di jalan umum sama seperti misalnya keramaian Cap Go Meh dan sebagainya. Ini semua harus ada izin dahulu dari Kepolisian setempat untuk dapat mengadakan penjagaan yang diperlukan jika tidak dikenakan pasal ini. Yang dimaksud pawai untuk menyatakan cita-cita yang hebat misalnya pawai untuk demonstrasi.
Jadi, mengacu pada penjelasan di atas, dengan asumsi pesta tahun baru itu diselenggarakan secara private di area hotel (bukan tempat umum), dan melihat dari tamu yang diundang itu terbatas; maka penyelenggaraan pesta yang disertai acara penyulutan kembang api itu tidak memerlukan izin keramaian dari Kepolisian.
Izin Keramaian dengan Kembang Api
Berbeda jika penyulutan kembang api itu dilakukan di tempat-tempat umum. Penyelenggaraan acara ini harus dengan izin kepolisian. Sebagaimana yang diinformasikan dalam laman
Kepolisian RI, kegiatan seperti ini mengacu pada:
KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum;
Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat (“Juklap/02/XII/1995”).
Masih bersumber dari laman yang sama, dijelaskan bahwa izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk mengantisipasinya.
Secara umum soal Izin Keramaian, masih bersumber dari laman tersebut, menurut Juklap/02/XII/1995 diatur persyaratan sebagai berikut:
Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (kecil)
Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk KTP) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar)
Surat Permohonan Izin Keramaian
Proposal kegiatan
Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
Sementara, khusus soal Persyaratan Izin Keramaian dengan Kembang Api yang diinformasikan pada laman tersebut adalah sebagai berikut:
Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
Jenis/tujuan acara
Jumlah dan Jenis Kembang api
Waktu/Durasi Penyalaan Kembang Api
Identitas Penyala Kembang Api
Identitas Penanggung jawab Kegiatan
Izin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
Rekomendasi dari Polsek setempat
Surat izin Impor (asal–usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Penggunaan Kembang Api yang Diatur dalam Perkapolri 17/2017
Perlu diketahui bahwa mendapatkan izin dari kepolisian untuk penggunaan kembang api merupakan syarat penggunaan kembang api oleh masyarakat yang diatur dalam Perkapolri 17/2017. Kembang api yang dimaksud di peraturan ini dikenal dengan istilah “bunga api”.
Bunga Api adalah benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.
[1]
Izin penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi oleh badan usaha yang profesional di bidang Bunga Api:
[2]mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (“Kabaintelkam”) Polri, dengan melampirkan:
rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
data perusahaan;
data jenis dan jumlah Bunga Api yang akan digunakan;
data persediaan Bunga Api yang dimiliki;
asal usul pembelian Bunga Api;
data tenaga ahli;
surat izin keramaian dari Kepolisian Daerah setempat; dan
laporan pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan terakhir.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 16/Pid.C/2009/PN Kbm. Kasus ini diadili dengan acara pemeriksaan cepat, sayangnya putusan ini tidak menguraikan kronologi pelanggaran izin keramaian yang dilakukan oleh terdakwa. Namun hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengadakan Keramaian Umum tanpa izin dari pihak yang berwenang” sebagaimana disebut dalam Pasal 510 KUHP.
Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Putusan:
[1] Pasal 1 angka 6 Perkapolri 17/2017
[2] Pasal 20 huruf f Perkapolri 17/2017