Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Polisi Menilang Padahal Tidak Sedang Bertugas?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Polisi Menilang Padahal Tidak Sedang Bertugas?

Bolehkah Polisi Menilang Padahal Tidak Sedang Bertugas?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Polisi Menilang Padahal Tidak Sedang Bertugas?

PERTANYAAN

Bolehkah polisi menilang seseorang, sedangkan dia tidak sedang razia ataupun patroli? Misalnya seorang polisi sedang berangkat bekerja, di tengah perjalanan dia melihat seseorang berkendara motor dan tidak memakai helm, bisa kah polisi tersebut menindak (menilang)? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Tentang Tilang Elektronik

    Tentang Tilang Elektronik

     

     

    Penilangan terbagi menjadi dua, yaitu: penilangan dilakukan saat polisi sedang patroli/insidentil atau dilakukan saat polisi sedang razia. Yang mana saat patroli, ia tidak wajib melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas. Dalam konteks pertanyaan Anda, polisi yang bersangkutan tidak dalam hal keduanya dan sedang tidak bertugas, melainkan saat ia sedang berangkat bekerja. Oleh karena itu, ia tidak dapat begitu saja melakukan penilangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penindakan/Penilangan terhadap Pelanggar Lalu Lintas

    Tilang pada dasarnya merupakan singkatan dari “bukti tilang” yang kemudian dalam masyarakat sehari-hari, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisan dikenal dengan istilah “tilang/penilangan”.

     

    Penilangan merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[1]

     

    Tujuan Penilangan

    Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bertujuan:[2]

    a.    terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

    b.    terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;

    c.    terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan

    d.    terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

     

    Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

    Menjawab pertanyaan Anda, melakukan tindakan menilang seperti itu tidak dapat serta-merta dilakukan oleh polisi yang bersangkutan. Hal ini karena pada praktiknya, penilangan yang dilakukan oleh kepolisian itu terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?:

    a)    Penindakan bergerak/Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

    b)    Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

     

    Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa penilangan dilakukan hanya dalam kondisi polisi sedang bertugas. Baik saat polisi tersebugt sedang patroli atau dilakukan saat sedang razia. Yang mana saat patroli, ia tidak perlu melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas.

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, polisi yang bersangkutan tidak dalam hal keduanya dan sedang tidak bertugas, melainkan saat ia sedang berangkat bekerja. Oleh karena itu, ia tidak boleh begitu saja melakukan penilangan.

     

    Perlu diketahui bahwa penilangan juga harus dilengkapi dengan surat tilang. Penerbitan surat tilang merupakan salah satu pelaksanaan penilangan yang harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.[3]

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     



    [1] Pasal 24 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”)

    [2] Pasal 2 PP 80/2012

    [3] Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (1) PP 80/2012

    Tags

    hukumonline
    tilang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!