Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah PNS Mendirikan Perusahaan atau Menjadi Direktur/Komisaris?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah PNS Mendirikan Perusahaan atau Menjadi Direktur/Komisaris?

Bolehkah PNS Mendirikan Perusahaan atau Menjadi Direktur/Komisaris?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah PNS Mendirikan Perusahaan atau Menjadi Direktur/Komisaris?

PERTANYAAN

Bolehkah seorang PNS mendirikan perusahaan dan menjabat sebagai direktur, direktur utama atau komisaris? Perusahaan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan instansi PNS. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?

    Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?

     

     

    Tidak ada larangan bagi PNS yang ingin memiliki saham, mendirikan usaha, maupun menjadi Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Dalam praktiknya, PNS boleh saja memiliki saham pada suatu PT maupun menjadi Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Larangan PNS Menjabat Sebagai Direktur/Komisaris

    Dahulu memang sempat ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan. Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”).

     

    PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.[1] PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.[2]

     

    Artinya, PP 30/1980 ini melarang PNS untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris (untuk PNS golongan tertentu).

     

    Namun, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (“PP 53/2010”).

     

    PP 53/2010 di dalamnya tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham atau menjadi Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?, PNS dibolehkan memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas (“PT”) maupun menjadi Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya.

     

    Seperti yang dijelaskan oleh Praktisi Hukum Irma Devita P., kita bisa melihat di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung. Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP.

     

    Menurut UU ASN

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pula larangan bagi PNS untuk mendirikan usaha maupun menjadi direktur/komisaris di suatu perusahaan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

     



    [1] Pasal 3 ayat (1) huruf o dan p PP 30/1980

    [2] Pasal 3 ayat (1) huruf q PP 30/1980

     

    Tags

    pemegang saham
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!