Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Orang Tua Menuntut Pacar Anaknya Karena Bunuh Diri?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Orang Tua Menuntut Pacar Anaknya Karena Bunuh Diri?

Bisakah Orang Tua Menuntut Pacar Anaknya Karena Bunuh Diri?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Orang Tua Menuntut Pacar Anaknya Karena Bunuh Diri?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya tentang kasus di mana kita dituntut orang tua atas bunuh diri anaknya. Dalam hal tersebut tidak ada bukti alasan bunuh diri namun anaknya ternyata sedang mengandung anak si terdakwa, dan si terdakwa kemarin masih baik-baik saja dengan korban bahkan masih main ke keluarga terdakwa. Namun pada malam si wanita SMS selamat tinggal yang dikira terdakwa pulang kampung, ternyata si korban bunuh diri. Mohon bantuannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana hanya orang yang terlibat langsung terhadap kematian seseorang. Dalam penjatuhan pemidaan, ini dikenal sebagai teori adequat. Jadi seseorang tidak dapat dituntut pidana karena menjadi alasan bunuh dirinya orang lain. Orang itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ia bukanlah orang yang terlibat langsung terhadap kematian pacarnya itu, bahkan tidak mengetahui bahwa pacarnya itu bunuh diri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Istilah “Terdakwa”

    Sebelumnya, Anda kurang menyampaikan pertanyaan Anda secara jelas. Melihat istilah “terdakwa” yang Anda sebutkan; kami menyimpulkan bahwa kasus ini telah sampai pada proses penuntutan pengadilan. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. Penjelasan lebih lanjut mengani istilah ini dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana.

     

    Melihat dari kurang jelasnya pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa maksud pertanyaan Anda adalah bisakah seseorang dituntut karena menjadi penyebab bunuh dirinya orang lain? Jawabannya, tidak bisa.

     

    Tindak Pidana “Meninggalkan Orang yang Memerlukan Pertolongan”

    Bila merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), ada sebuah bab yang mengatur ancaman pidana bagi ‘pembiaran’ terhadap orang lain yang harus ditolong. Yaitu, dalam Bab XV tentang Meninggalkan Orang Memerlukan Pertolongan, khususnya Pasal 304 KUHP yang menyatakan:

     

    Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengasaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

     

    R Soesilo, dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menyatakan yang dihukum menurut Pasal 304 KUHP adalah orang yang sengaja menyebabkan atau membiarkan orang lain dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu karena hukum yang berlaku atau karena perjanjian. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apa Hukumnya Membiarkan Mantan Pacar Bunuh Diri?

     

    Dari keterangan yang Anda berikan, orang tersebut bisa saja menjadi penyebab bunuh dirinya sang pacar karena menghamili pacarnya sehingga menimbulkan masalah psikologis yang begitu berat untuk pacarnya. Namun, perlu dicermati bahwa orang yang “menjadi penyebab bunuh dirinya sang pacar” bukanlah orang yang mempunyai kewajiban memberi kehidupan atau pemeliharaan bagi pacarnya. Kemudian, harus dilihat lagi bahwa dalam tindak pidana ini harus ada unsur kesengajaan, yang mana orang tersebut bahkan tidak mengetahui bahwa pacarnya itu bunuh diri.

     

    Berdasarkan Teori Hukum

    Masalah ini juga dapat dianalisis berdasarkan teori hukum. Dalam pemidanaan dikenal teori ‘adequat’, bahwa yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana hanya orang yang terlibat langsung terhadap kematian seseorang. Penjelasan lebih lanjut mengenai teori ini dapat disimak dalam artikel ‘Kejaksaan Gunakan Teori Hukum Baru Menjerat Pembunuh Munir’. Dalam praktik, hakim di pengadilan sering menggunakan teori adequat dalam penjatuhan pemidanaan. Pasalnya, teori ini dianggap logis.

     

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, seseorang tidak dapat dituntut pidana karena menjadi alasan bunuh dirinya orang lain. Ia bukanlah orang yang terlibat langsung terhadap kematian seseorang.

     

    Kemungkinan Tindak Pidana yang Dilakukan

    Kemungkinan, ada dasar hukum lain yang dapat digunakan oleh orang tua tersebut jika ingin menuntut pacar anaknya. Jika si anak itu tergolong anak di bawah umur, maka pacarnya itu dapat dituntut atas dasar memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

     

    Jika saat itu si anak dipaksa untuk bersetubuh dengan pacarnya dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dasar hukumnya adalah Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”):

     

    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     

    Ancaman pidananya jika melanggar Pasal 76D di atas adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).[1]

     

    Mengenai contoh kasus penerapan pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Menuntut Mantan Pacar yang Berbuat Asusila di Masa Lalu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     



    [1] Pasal 81 ayat (1) UU 35/2014

     

    Tags

    persetubuhan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!