Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Anggota DPR Menjabat sebagai Ketua Yayasan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Anggota DPR Menjabat sebagai Ketua Yayasan?

Bolehkah Anggota DPR Menjabat sebagai Ketua Yayasan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Anggota DPR Menjabat sebagai Ketua Yayasan?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apakah seorang anggota DPR boleh menjabat sebagai seorang ketua yayasan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?

    Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?

     

     

    Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a.    pejabat negara lainnya;

    b.    hakim pada badan peradilan; atau

    c.    pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

     

    Anggota DPR juga dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.

     

    Dari larangan rangkap jabatan oleh anggota DPR di atas diketahui bahwa tidak ada larangan secara eksplisit bagi anggota DPR untuk menjadi pemimpin suatu badan hukum seperti ketua pengurus suatu yayasan. Jadi, anggota DPR boleh menjadi Ketua Pengurus Yayasan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1]

     

    Organ Yayasan

    Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.[2]

    1.    Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.[3]

    2.    Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[4] Pengurus ini sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.[5]

    3.    Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.[6]

     

    Dari ketiga organ yayasan di atas, manakah yang Anda maksud dengan “Ketua Yayasan”? Meski demikian, kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud adalah Ketua Pengurus Yayasan sebagaimana kami sebut pada poin kedua di atas.  

     

    Larangan Rangkap Jabatan oleh Anggota DPR

    Menjawab soal apakah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) boleh menjadi Ketua Pengurus Yayasan, kita mengacu pada larangan rangkap jabatan oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”):

     

    (1)  Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a.    pejabat negara lainnya;

    b.    hakim pada badan peradilan; atau

    c.    pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

    (2)  Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.

    (3)  Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

     

    Dari larangan rangkap jabatan oleh anggota DPR di atas dapat kita ketahui bahwa tidak ada larangan secara eksplisit bagi anggota DPR untuk menjadi pemimpin suatu badan hukum seperti ketua pengurus suatu yayasan. Dengan demikian, menjadi Ketua Pengurus Yayasan bukanlah hal yang dilarang bagi anggota DPR.

     

    Contoh anggota DPR yang menjabat sebagai Ketua Yayasan adalah Dr.Ir. Sodik Mudjahid, M.Sc. Ia terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sodik adalah Ketua dari Yayasan Darul Hikam yang mengelola TK-SD-SMP-SMA Darul Hikam International School dan Direktur dari Pusat Data dan Dinamika Ummat di Bandung.  Sodik juga mempunyai usaha yang melayani perjalanan ibadah haji dan umrah, PT.Qiblat Tour (Komisaris). Demikian informasi yang kami dapatkan dari laman WikiDPR.org, sebuah laman yang memuat isu terkini dan politik seputar DPR dan melakukan update untuk profil-profil anggota DPR.

     

    Contoh lain anggota DPR yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan adalah dr. Sofyan Tan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia merupakan Ketua Yayasan Ekosistem Lestari Tahun: 2000 – 2015 sebagaimana diinformasikan dalam laman DPR RI.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    2.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

     

    Referensi:

    1.    http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef7df, diakses pada 12 Januari 2016 pukul 17.34 WIB.

    2.    http://dpr.go.id/anggota/detail/id/1330, diakses pada 12 Januari 2016 pukul 17.39 WIB.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”)

    [2] Pasal 2 UU Yayasan

    [3] Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan

    [4] Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan

    [5] Pasal 32 ayat (3) UU 28/2004

    [6] Pasal 40 ayat (1) UU Yayasan

    Tags

    yayasan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!