Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Jaksa Melakukan Penyelidikan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kewenangan Jaksa Melakukan Penyelidikan

Kewenangan Jaksa Melakukan Penyelidikan
ArsilLeIP
LeIP
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Jaksa Melakukan Penyelidikan

PERTANYAAN

Apakah jaksa juga punya kewenangan melakukan penyelidikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Intisari

     

    KLINIK TERKAIT

    Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan

    Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan

    Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan UU Kejaksaan memang tidak secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada jaksa. Tapi pelaksanaan penyelidikan oleh jaksa sendiri tidak pernah dipermasalahkan karena beberapa alasan praktis.

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     

    Ulasan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Penyelidikan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) didefiniskan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan[1].

     

    Dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana dan kewenangan Jaksa, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan)  memang tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

     

    Meskipun demikian, pelaksanaan penyelidikan oleh Jaksa sendiri tidak pernah dipermasalahkan. Alasannya, pertama, karena secara praktis fungsi penyelidikan adalah untuk membantu proses penyidikan. Dalam arti, mengumpulkan bukti dan petunjuk yang meyakinkan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan atas suatu tindak pidana. Dapat dikatakan penyelidikan pada dasarnya adalah bagian dari penyidikan. Hal ini terlihat dari kewenangan yang dimiliki Penyelidik yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu:

    1)    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

    2)    Mencari keterangan dan barang bukti;

    3)    Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan

    4)    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab

     

    Kewenangan-kewenangan tersebut dimiliki juga oleh Penyidik, dimana kewenangan yang dimiliki Penyidik lebih luas dari pada itu, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP.

     

    Selain itu dalam KUHAP sendiri bagian penyelidikan diletakkan dalam bab tentang Penyidikan, yaitu Bab XIV. 

     

    Kedua, dalam tahap penyelidikan, penyelidik tidak memiliki kewenangan melakukan upaya-upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau kewenangan-kewenangan yang dapat merampas atau mengurangi hak asasi seseorang. Sehingga hampir tidak ada pihak yang kepentingannya “terancam” dirugikan dengan dilakukannya kegiatan penyelidikan.

     

    Terakhir, proses penyelidikan biasanya dilakukan secara tertutup/rahasia untuk menjamin keberhasilan terungkapnya kejahatan dan menjaga hak-hak terduga Pelaku yang belum tentu menjadi Tersangka. 

     

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

     



    [1] Pasal 1 angka 5 KUHAP 

    Tags

    kuhap
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!