Kewenangan Jaksa Melakukan Penyelidikan
PERTANYAAN
Apakah jaksa juga punya kewenangan melakukan penyelidikan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah jaksa juga punya kewenangan melakukan penyelidikan?
Intisari
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan UU Kejaksaan memang tidak secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada jaksa. Tapi pelaksanaan penyelidikan oleh jaksa sendiri tidak pernah dipermasalahkan karena beberapa alasan praktis.
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan
Penyelidikan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) didefiniskan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan[1].
Dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana dan kewenangan Jaksa, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) memang tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.
Meskipun demikian, pelaksanaan penyelidikan oleh Jaksa sendiri tidak pernah dipermasalahkan. Alasannya, pertama, karena secara praktis fungsi penyelidikan adalah untuk membantu proses penyidikan. Dalam arti, mengumpulkan bukti dan petunjuk yang meyakinkan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan atas suatu tindak pidana. Dapat dikatakan penyelidikan pada dasarnya adalah bagian dari penyidikan. Hal ini terlihat dari kewenangan yang dimiliki Penyelidik yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu:
1) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2) Mencari keterangan dan barang bukti;
3) Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan
4) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab
Kewenangan-kewenangan tersebut dimiliki juga oleh Penyidik, dimana kewenangan yang dimiliki Penyidik lebih luas dari pada itu, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP.
Selain itu dalam KUHAP sendiri bagian penyelidikan diletakkan dalam bab tentang Penyidikan, yaitu Bab XIV.
Kedua, dalam tahap penyelidikan, penyelidik tidak memiliki kewenangan melakukan upaya-upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau kewenangan-kewenangan yang dapat merampas atau mengurangi hak asasi seseorang. Sehingga hampir tidak ada pihak yang kepentingannya “terancam” dirugikan dengan dilakukannya kegiatan penyelidikan.
Terakhir, proses penyelidikan biasanya dilakukan secara tertutup/rahasia untuk menjamin keberhasilan terungkapnya kejahatan dan menjaga hak-hak terduga Pelaku yang belum tentu menjadi Tersangka.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 5 KUHAP
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?