KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Penyidik Dapat Dijadikan Saksi di Persidangan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Penyidik Dapat Dijadikan Saksi di Persidangan?

Apakah Penyidik Dapat Dijadikan Saksi di Persidangan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Penyidik Dapat Dijadikan Saksi di Persidangan?

PERTANYAAN

Apakah seorang penyidik dapat dijadikan seorang saksi di persidangan? Dan pasal berapa yang mengaturnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

    Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

     

     

    Penyidik yang menjadi saksi atau yang dikenal sebagai saksi verbalisan ini sebenarnya belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia. Namun, penggunaan saksi verbalisan ini banyak ditemui dalam ranah praktik hukum acara pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.[1]

     

    Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP.

     

    Yang Tidak Boleh Menjadi Saksi di Persidangan dalam Perkara Pidana

    Mengenai siapa saja yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dan dapat mengundurkan diri terdapat dalam Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP:

     

    Pasal 168 KUHAP:

    Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

    a.    Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

    b.    Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

    c.    Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

     

    Pasal 169 KUHAP:

    (1)  Dalam hal mereka sebagaimana dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyutujinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah;

    (2)  Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah;

     

    Jadi, dari ketentuan di atas pada dasarnya tidak ada larangan bagi penyidik untuk menjadi saksi di persidangan.

     

    Penyidik Menjadi Saksi (Saksi Verbalisan)

    Penyidik menjadi saksi ini disebut sebagai saksi verbalisan. Verbalisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI berarti orang (penyidik) yang melakukan proses verbal (penyidikan).

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Fungsi Saksi Verbalisan, pada dasarnya, ketentuan mengenai saksi verbalisan ini belum diatur dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia. Namun, penggunaan saksi verbalisan ini banyak ditemui dalam ranah praktik hukum acara pidana.

     

    Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.

     

    Sebagaimana diterangkan lebih lanjut dalam artikel tersebut, latar belakang dari munculnya saksi verbalisan ini adalah adanya ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:

     

    “Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.”

     

    Penjelasan lebih lanjut soal saksi verbalisan dapat Anda simak dalam artikel Saksi Verbalisan Tidak Mungkin Mengaku.

     

    Saksi Verbalisan Dinilai Tidak Patut Dihadirkan di Persidangan

    Meski praktiknya dalam persidangan saksi verbalisan ini dimungkinkan untuk dihadirkan, ada kalangan yang menilai bahwa penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai saksi karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya. Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia), dalam artikel Yusril: Tidak Patut Penyidik Dihadirkan sebagai Saksi yang kami akses dari laman media Sindonews.com, mengatakan bahwa seorang penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai saksi fakta karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


    Referensi:

    1.    http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 18 Januari 2016 pukul 17.01 WIB.

    2.    http://nasional.sindonews.com/read/1028162/13/yusril-tidak-patut-penyidik-dihadirkan-sebagai-saksi-1438354535, diakses pada 18 Januari 2016 pukul 17.42 WIB.

     



    [1] Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!