Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menggantikan Posisi Atasan, Bagaimana Ketentuannya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Menggantikan Posisi Atasan, Bagaimana Ketentuannya?

Menggantikan Posisi Atasan, Bagaimana Ketentuannya?
Liza Elfitri, S.H., M.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Menggantikan Posisi Atasan, Bagaimana Ketentuannya?

PERTANYAAN

Saya mempunyai pertanyaan mengenai kasus/hal yang sedang saya alami. Saya seorang pegawai di perusahaan swasta selama 3 tahun. Bulan ini supervisor saya mengajukan resign. Dan saya sudah menandatangani Surat Sertijab tetapi belum mendapat surat tentang kenaikan gaji. Yang ingin saya tanyakan: 1) Ketika saya menggantikan posisi dia sebagai supervisor, secara lisan manager (atasan supervisor) saya menyampaikan bahwa posisi saya nanti tidak langsung sebagai supervisor, tetapi training 3 bulan. Apakah memang seperti itu di mata hukum? Sedang untuk penggantian supervisor ini tidak ada kandidat lain selain saya. 2) Berapa persen kenaikan gaji dari karyawan biasa ke supervisor ini di mata hukum? 3) Jika misal nanti saya tidak cocok/menyetujui dengan gaji yang diajukan dan saya memilih tidak ingin di posisi supervisor itu, apakah saya bisa dituntut karena sebelumnya saya sudah menandatangani Sertijab? Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini

    Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini

     

     

    Untuk pertanyaan-pertanyaan Saudara, saran kami Saudara dapat menggunakan hak Saudara untuk bertanya kepada Perusahaan. Misal pada pertanyaan pertama, tindakan Manager yang mensyaratkan training 3 bulan untuk posisi supervisor padahal sudah ada Surat Serah Terima Jabatan, apakah telah sesuai dengan mekanisme yang ada? Bila tidak ada satupun aturan yang mengatur, maka Saudara dapat mengajukan surat keberatan atas tindakan tersebut kepada Pimpinan Perusahaan cq. Manager dengan mencantumkan dasar keberatan Saudara berdasarkan aturan yang berlaku tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Saudara Penanya yang terhormat,

     

    Sebelumnya kami mengucapkan selamat atas jabatan Supervisor yang dipercayakan Perusahaan kepada Saudara.

     

    Pemahaman kami, untuk menciptakan hubungan industrial yang baik, tentunya Perusahaan maupun Pekerja terikat/mengatur hak dan kewajibannya dalam Perjanjian Kerja/kesepakatan (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) (bila di perusahaan memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh) serta kebijakan/aturan perusahaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

     

    Untuk pertanyaan-pertanyaan Saudara di atas, saran kami Saudara dapat menggunakan hak Saudara untuk bertanya kepada Perusahaan. Adapun dasar mempertanyakan hal-hal tersebut adalah aturan-aturan dalam hubungan industrial yang kami sebutkan di atas. Misal pada pertanyaan pertama, tindakan Manager yang mensyaratkan training 3 bulan untuk posisi supervisor padahal sudah ada Surat Serah Terima Jabatan, apakah telah sesuai dengan mekanisme yang ada? Bila tidak ada satupun aturan yang mengatur, maka Saudara dapat mengajukan SURAT KEBERATAN atas tindakan tersebut kepada Pimpinan Perusahaan cq. Manager dengan mencantumkan dasar keberatan Saudara berdasarkan aturan yang berlaku tersebut.

     

    Begitu juga dengan pertanyaan ketiga, boleh tidaknya Saudara mundur dari posisi Supervisor padahal sudah menandatangani Surat Serah Terima Jabatan. Terhadap kondisi ini yang perlu dipastikan adalah apakah tindakan tersebut terkualifikasi pelanggaran bila dilihat dari substansi Surat Serah Terima Jabatan, PK, PP, atau PKB?    

     

    Untuk pertanyaan kedua, terkait kenaikan upah bagi pekerja dikarenakan kenaikan jabatan, peraturan perundang-undangan tidak mengatur soal (berapa) persentase penyesuaian/kenaikan upah. Namun, peraturan perundang-undangan telah memberikan pedoman dan mengamanatkan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai salah satu kebijakan pengupahan.[1]

     

    Struktur dan skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.[2] Struktur dan skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh.[3] Struktur dan skala Upah tersebut harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan:[4]

    a.    pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau

    b.    pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.

     

    Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[5]

     

    Dari ketentuan di atas, jelas bahwa berdasarkan struktur dan skala upah tergambar jenjang kenaikan upah standar yang didasarkan pada golongan, jabatan, masa kerja, (kualifikasi) pendidikan dan kompetensi kerja masing-masing pekerja/buruh serta mempertimbangkan kondisi perusahaan.

     

    Batasan lain yang ditentukan pemerintah adalah tidak boleh membayar upah buruh/pekerja kurang dari upah minimum yang berlaku.[6] Pada praktiknya, pengusaha akan meninjau upah pekerjanya secara berkala (biasanya per tahun) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi kerja dan kemampuan/kondisi perusahaan.

     

    Secara natural upah Pekerja ditinjau secara berkala per-tahun, namun karena adanya kenaikan jenjang kepegawaian (jabatan/level) maka dalam PK, PP atau PKB dapat diatur lebih lanjut untuk perubahan komponen upah antara lain penambahan komponen tunjangan tidak tetap (misalnya tunjangan jabatan) dan fasilitas-fasilitas lainnya yang melekat karena jabatan, yang berlaku sejak adanya Surat Pengangkatan dari Perusahaan untuk jabatan tersebut. Sebagai bahan rujukan pribadi, Saudara dapat menanyakan kepada Supervisor yang telah resign, komponen upahnya dahulu terdiri dari apa saja.

     

    Jadi pada dasarnya, Saudara harus membaca kembali PK, PP atau PKB pada perusahaan tersebut terkait Surat Serah Terima Jabatan, mekanisme kenaikan jabatan, fasilitas/tunjangan yang diberikan untuk jabatan tertentu dalam PK, PP atau PKB.

     

    Demikian jawaban kami, semoga memberikan solusi. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     



    [1] Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 14 ayat (2) PP Pengupahan

    [3] Pasal 14 ayat (3) PP Pengupahan

    [4] Pasal 14 ayat (4) PP Pengupahan

    [5] Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

     

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!