Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan Antara Penyedia Aplikasi, Driver, dan Penumpang

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Hubungan Antara Penyedia Aplikasi, Driver, dan Penumpang

Hubungan Antara Penyedia Aplikasi, <i>Driver</i>, dan Penumpang
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hubungan Antara Penyedia Aplikasi, <i>Driver</i>, dan Penumpang

PERTANYAAN

Saya ingin tahu, apa sebenarnya hubungan hukum yang terjadi antara driver dengan penumpang angkutan berbasis aplikasi? Masalahnya perusahaan penyedia aplikasi secara tegas menyatakan bahwa antara perusahaan dan driver­-nya hanya sebatas kemitraan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

    Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

     

     

    Hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi dengan driver sebagai penyedia layanan untuk penumpang (konsumen) adalah hubungan kemitraan karena tidak ada unsur upah dan perintah, bukan merupakan hubungan kerja. Sedangkan hubungan hukum antara driver (sebagai penyedia layanan) dengan penumpang adalah hubungan antara penyedia layanan jasa dengan konsumen.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hubungan Kemitraan Antara Perusahaan Penyedia Aplikasi dengan Driver

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Sopir Taksi, Karyawan atau Mitra Usaha?, Umar Kasim dalam artikelnya Menghindari Penyelundupan Hukum dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan menjelaskan bahwa perjanjian kemitraan adalah bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan (partnership agreement). Ketentuan umum perjanjian kemitraan adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Sedangkan, ketentuan khusus, bisa merujuk pada ketentuan persekutuan perdata dalam Pasal 1618 KUH Perdata s.d. Pasal 1641 KUH Perdata, yakni hubungan hukum para pihak antara mitra satu dengan mitra lainnya dengan memasukkan suatu “modal” sebagai “seserahan” (inbreng).

     

    Umar Kasim dalam artikelnya yang lain, Status Hukum Tenaga Kerja Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah, mengatakan bahwa ada yang dinamakan perjanjian melakukan pekerjaan atas dasar kemitraan (partnership agreement). Bentuknya, bisa perjanjian bagi hasil, perjanjian keagenan (baik secara pribadi atau korporasi), inti-plasma, sub-kontrak, perjanjian pembayaran (“setoran”) sejumlah nilai uang tertentu, dan lain-lain.

     

    Jika hubungan antara pengusaha penyedia aplikasi dan driver adalah hubungan kemitraan, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lain di bidang ketenagakerjaan tidak berlaku. Ini karena peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mengatur mengenai hal-hal sehubungan dengan pekerja dan pengusaha.

     

    Sedangkan, jika ini adalah perjanjian kemitraan, maka yang terjadi adalah bukan hubungan kerja atasan bawahan yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, melainkan kesetaraan antara para pihak dalam hubungan kemitraan tersebut. Ini karena dalam hubungan kemitraan tidak ada unsur upah dan perintah.

     

    Jadi hubungan hukum antara pengusaha penyedia aplikasi dengan driver adalah setara (mitra) karena tidak ada unsur upah dan perintah. Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak Sopir Taksi, Karyawan atau Mitra Usaha? dan Status Hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Layanan Ojek.

     

    Kemudian terkait dengan pertanyaan Anda, bagaimana hubungan hukum yang terjadi antara driver dengan penumpang angkutan berbasis aplikasi?

     

    Hubungan Hukum Antara Driver dengan Penumpang

    Untuk mengetahui hubungan hukum antara driver dengan penumpang, menurut kami perlu kita ketahui terlebih dahulu Kebijakan Umum yang berlaku di perusahaan penyedia aplikasi yang bersangkutan. Sebagai contoh, kami mengutip Term and Condition dari Gojek Indonesia (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) yang antara lain menyebutkan bahwa:

    1.    ...,

    2.   Aplikasi ini merupakan aplikasi perangkat lunak yang berfungsi sebagai sarana untuk menemukan layanan dengan menggunakan sepeda motor yang disediakan oleh pihak ketiga (pengemudi ojek) ("Penyedia(-penyedia) Layanan"). Aplikasi ini menawarkan informasi tentang layanan yang ditawarkan oleh Penyedia Layanan....,

    3.    ...,

    4.    ...,

    5. Untuk menghindari keragu-raguan, kami adalah perusahaan teknologi, bukan perusahaan transportasi atau kurir dan kami tidak memberikan layanan transportasi atau kurir. Kami tidak mempekerjakan Penyedia Layanan dan kami tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian Penyedia Layanan. Aplikasi ini hanya merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas Layanan. Adalah tergantung pada Penyedia Layanan untuk menawarkan Layanan kepada Anda dan tergantung pada Anda apakah Anda akan menerima tawaran Layanan dari Penyedia Layanan.

     

    Dari penjelasan tersebut dapat kita lihat bahwa Gojek Indonesia merupakan perusahaan teknologi, bukan perusahaan transportasi yang memberikan layanan transportasi. Hubungan hukum antara Gojek Indonesia sebagai penyedia aplikasi dengan driver ojek sebagai penyedia layanan untuk penumpang (konsumen) adalah hubungan kemitraan bukan hubungan kerja. Sedangkan hubungan hukum antara driver ojek (sebagai penyedia layanan) dengan penumpang merupakan hubungan hukum antara penyedia layanan jasa dengan konsumen.

     

    Menurut hemat kami, hubungan antara penumpang dengan driver adalah konsumen dengan penyedia layanan jasa. Hal ini karena menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

     

    Dengan demikian, baik pengusaha penyedia aplikasi dan driver ojek sebagai penyedia layanan jasa wajib melaksanakan hak penumpang sebagai konsumen yaitu:[1]

    a.   hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

    b.  hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

    c.   hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

    d.   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

    e.   hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

    f.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

    g.   hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

    h.  hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

    i.    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

     

    Sebagai contoh, pemenuhan hak konsumen ini jika kita ambil dari Gojek Indonesia adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa memberikan santunan musibah kecelakaan kepada seluruh pelanggan GO-JEK yang menggunakan layanan. Konsumen akan menerima penggantian sampai dengan Rp. 10 juta* dan untuk biaya rumah sakitnya sampai dengan Rp. 5 juta*.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

    3.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Referensi:

    Term and Condition Gojek Indonesia  diakses pada Rabu, 15 November 2017, pukul 16.02 WIB.

     



    [1] Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen

     

    Tags

    penumpang
    gojek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!