Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendidikan Bagi Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pendidikan Bagi Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Pendidikan Bagi Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendidikan Bagi Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan atau sistem pendidikan dikhususkan kepada anak usia sekolah di lapas anak? Sehingga anak usia sekolah tetap mendapat pendidikan yang layak meskipun berada di lapas. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Anak 14 Tahun Mencuri Motor, Mungkinkah Dibebaskan?

    Anak 14 Tahun Mencuri Motor, Mungkinkah Dibebaskan?

     

     

    Ya, ada peraturan tentang sistem pendidikan yang dikhususkan bagi anak usia sekolah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), di antaranya UU SPPA. Dalam UU SPPA diatur bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Selain itu, LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pendidikan dan pembinaan ini diawasi oleh Balai Pemasyarakatan.

     

    Dalam praktiknya, banyak LPKA yang bekerjasama baik dengan pihak terkait (diknas setempat) membuat program pendidikan formal. Dengan begitu, anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA dapat memperoleh pendidikan formal selayaknya anak pada umumnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Lapas Anak Berubah Menjadi LPKA

    Sebelumnya, kami ingin meluruskan bahwa istilah Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak) yang Anda sebut sudah tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”). Setiap Lapas Anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), sesuai dengan undang-undang ini paling lama 3 (tiga) tahun.[1]

     

    Kewajiban Anak Mengikuti Pendidikan Formal

    Pada dasarnya, setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.[2] Di samping itu, kewajiban anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA.[3]

     

    Pendidikan Anak dalam LPKA

    Khusus soal anak dalam LPKA (anak yang dijatuhkan pidana penjara), mereka berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pendidikan dan pembinaan ini diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (“Bapas”).[4]

     

    Pengaturan khusus mengenai kepentingan sekolah anak yang berhadapan dengan hukum (termasuk saat menjalankan bimbingan di penjara), diatur berdasarkan Bab III huruf G tentang Tugas dan Wewenang Kementerian Pendidikan Nasional Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (“Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15/2010”) yang kami akses dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, dikatakan bahwa salah satu tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memfasilitasi penyediaan dukungan sarana/prasarana pendidikan sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (“ABH”) yang dilangsungkan di dalam LAPAS/RUTAN anak.

     

    Salah satu tugas dan kewenangan dinas pendidikan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan/atau satuan pendidikan/sekolah dalam penanganan ABH, meliputi ABH berstatus sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN anak atau di kepolisian. Diharapkan dinas pendidikan atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN harus tetap mengupayakan anak tidak kehilangan hak-haknya untuk mengikuti setiap kegiatan pembelajaran, termasuk keikutsertaannya dalam evaluasi pembelajaran, seperti ulangan harian, ulangan semester, ujian akhir sekolah atau ujian akhir nasional.[5]

     

    Sebagai contoh, berdasarkan sebuah studi tentang Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum yang kami akses dari laman Kementerian Sosial RI diketahui bahwa pada beberapa kondisi hunian di LP anak tidak jauh dengan kondisi hunian dewasa, dengan kamar mandi/WC di dalam, dengan alas tidur bervariasi, beralaskan tikar, kasur tipis. Kecuali di LP anak Pare-Pare, dijumpai hunian/kamar anak cukup “child friendly”, menggunakan tempat tidur tingkat dan anak bebas menempel gambar-gambar sesuai dengan idola anak-anak remaja. Lebih lanjut dikatakan bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan pada umumnya cukup tersedia, semua LP Anak sudah melakukan kejar Paket A, B, dan C (Pendidikan Kesetaraan), serta menyelenggarakan ujian akhir.

     

    Penerapan Pendidikan Formal (Sekolah) Anak dalam LPKA

    Dalam sebuah Laporan Akhir Tentang Pengkajian Hukum Tentang Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak dalam Sistem Pemasyarakatan (2014) yang disusun oleh Tim Pengkajian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (“BPHN”), disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 4, 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”) dapat disimpulkan bahwa anak yang ditempatkan dalam LPKA juga berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan dan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut. Pendidikan yang diberikan pada anak dapat berupa pendidikan formal, informal maupun nonformal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.[6] Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.[7]

     

    Soal pendidikan formal seperti yang Anda tanyakan, masih bersumber dari laporan tersebut, hasil pemetaan Lapas Anak tahun 2011 dan 2012 dan wawancara dengan petugas lapas anak dan Bapas mengungkap bahwa tidak semua Lapas Anak dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan beberapa alasan, yaitu:

    a.    Terbatasnya jumlah anak yang memenuhi persyaratan mengikuti pendidikan, khususnya lama pidana;

    b.    Minat anak yang rendah terhadap pendidikan;

    c.    Fasilitas dan sarana pendukung yang minim dan hampir tidak ada;

    d.    Rendahnya dukungan dari sekolah Anak sebelumnya.

     

    Lebih lanjut dalam laporan itu dikemukakan bahwa saat ini penyelenggaraan pendidikan formal yang masih berjalan cukup baik adalah di Lapas Anak Pria Tangerang dan Lapas Anak Medan. Pendidikan formal yang diselenggarakan di Lapas Anak Pria Tangerang adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan 49 (empat puluh sembilan) murid. Akses dan kerjasama yang baik dengan pihak terkait (diknas setempat) membuat program pendidikan formal ini dapat diselenggarakan.

     

    Sebagai alternatif tidak bisa dilaksanakannya pendidikan formal karena beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, adalah maksimalisasi pendidikan non–formal. Pendidikan kesetaraan atau lebih dikenal dengan Program Paket A, Paket B dan Paket C, merupakan program pendidikan alternatif selain pendidikan formal sekolah yang paling banyak dipilih oleh lapas – lapas anak. Fakta ini berdasarkan kenyataan kebanyakan anak yang berkonflik dengan hukum yang akhirnya ditempatkan di lapas/rutan kebanyakan memiliki latar belakang pendidikan putus sekolah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

    3.    Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

     

    Referensi:

    1.    Kementerian Hukum dan HAM, diakses pada 15 Februari 2016 pukul 13.01 WIB.

    2.    Badan Pembinaan Hukum Nasional, diakses pada 15 Februari 2016 pukul 13.49 WIB.

     



    [1] Pasal 104 UU SPPA

    [2] Pasal 3 huruf n UU SPPA

    [3] Pasal 82 ayat (1) huhurf e UU SPPA

    [4] Pasal 85 UU SPPA

    [5] Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15/2010

    [6] Pasal 13 (1) UU Sisdiknas

    [7] Pasal 14 UU Sisdiknas

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!