Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Direksi yang Sudah Mengundurkan Diri

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tanggung Jawab Direksi yang Sudah Mengundurkan Diri

Tanggung Jawab Direksi yang Sudah Mengundurkan Diri
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Direksi yang Sudah Mengundurkan Diri

PERTANYAAN

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai status saya sebagai pemegang saham di sebuah PT. Mohon penjelasannya. Terhitung tanggal 20 November 2015 saya resmi mengundurkan diri sebagai direksi di PT X. PT X mempunyai 3 direksi terdiri dari komisaris, direktur utama dan direktur. Yang ingin saya tanyakan: 1. Setelah saya mengajukan surat pengunduran diri, berapa lama surat itu berlaku sampai dibuat akta perubahannya? 2. Apakah ada pengaruhnya bila PT X sampai sekarang belum mengganti akta perubahan? 3. Bagaimana status saya jika PT X sampai beberapa lama belum mengganti akta perubahan? 4. Apakah saya masih terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap PT X?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan?

    Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan?

     

     

    Saudara harus melihat ketentuan anggaran dasar PT X mengenai tata cara pengunduran diri. Apakah ketika Saudara mengundurkan secara otomatis Saudara sudah terlepas dari tugas-tugas kepengurusan atau tidak. Jika sudah terlepas otomatis Saudara sudah tidak terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap PT X dan namun tanggung jawab Saudara selama menjabat direksi masih akan terikat, kecuali RUPS selanjutnya telah menyatakan pembebasan saudara atas tanggung jawab selama kepengurusan (acquit et de charge).

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Terlebih dahulu kami sampaikan bahwa ketentuan Pasal 107 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur sebagai berikut:

     

    Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:

    a.    tata cara pengunduran diri anggota Direksi;

    b.    tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan

    c.    pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

     

    Oleh dan karenanya Saudara perlu mengecek terlebih dahulu ke dalam Anggaran Dasar PT X mengenai tata cara pengunduran diri dan hal-hal terkait lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar PT X.

     

    Selanjutnya berdasarkan Pasal 94 ayat (7) UU PT diatur sebagai berikut:

     

    Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

     

    Jadi, setelah seorang Direksi mengundurkan diri, Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS dengan agenda perubahan susunan Direksi, yang mana hasil RUPS tersebut akan dituangkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan RUPS tersebut.

     

    Dalam hal pemberitahuan belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.[1]

     

    Selanjutnya mengenai apakah Saudara masih terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap PT X, Saudara perlu memperhatian ketentuan Pasal 97 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU PT yang berbunyi:

     

    (1)  Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

    (2)  Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

    (3)  Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

     

    Sehingga hal ini terkait dengan ketentuan anggaran dasar PT X mengenai tata cara pengunduran diri apakah ketika Saudara mengundurkan secara otomatis Saudara sudah terlepas dari tugas-tugas kepengurusan atau tidak. Jika sudah terlepas otomatis Saudara sudah tidak terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap PT X dan namun tanggung jawab Saudara selama menjabat direksi masih akan terikat, kecuali RUPS selanjutnya telah menyatakan pembebasan saudara atas tanggung jawab selama kepengurusan (acquit et de charge).

     

    Semoga membantu.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.



    [1] Pasal 94 ayat (8) UU PT

    Tags

    pemegang saham
    rups

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!