Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Setiap Pengelola Website Harus Berbadan Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Apakah Setiap Pengelola Website Harus Berbadan Hukum?

Apakah Setiap Pengelola Website Harus Berbadan Hukum?
Josua Sitompul, S.H., IMMIndonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Apakah Setiap Pengelola Website Harus Berbadan Hukum?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya seputar syarat penggunaan website pribadi. Apakah website pribadi yang konten isinya seputar pemberitaan politik, sosial dan kriminal harus berbadan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Penanganan Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila

    Prosedur Penanganan Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila

     

     

    Seseorang yang memiliki website pribadi dan ia mendiseminasi informasi baik berita maupun opini melalui websitenya tersebut untuk kepentingan berbagi (sharing) tidak memerlukan izin atau tidak ada kewajiban untuk memiliki badan hukum. Kegiatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai citizen journalism.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Yth. Rekan Hukum online,

     

    Konstitusi Indonesia melindungi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, termasuk memperoleh dan mendiseminasi informasi dengan menggunakan berbagai jenis teknologi yang ada. Yang dimaksud dengan informasi tidak hanya berupa berita tetapi juga pendapat atau opini seseorang.

     

    Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945:

    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

     

    Seseorang yang memiliki website pribadi dan ia mendiseminasi informasi baik berita maupun opini melalui websitenya tersebut untuk kepentingan berbagi (sharing) tidak memerlukan izin atau tidak ada kewajiban untuk memiliki badan hukum. Kegiatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai citizen journalism.

     

    Teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan setiap orang untuk mendiseminasi informasi secara cepat dan luas. Hal ini mendorong muncul dan berkembangnya citizen journalism atau participatory journalism (Lasica, 2003). Akan tetapi, perkembangan teknologi tersebut juga berdampak pada menurunnya industri jurnalisme cetak. Mendapatkan dan mendiseminasi berita secara real time merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi perusahaan pers. Terhadap hal ini, strategi utama perusahaan pers ialah dengan mengembangkan media online.

     

    Dengan adanya berbagai sarana komunikasi mulai dari website atau blog pribadi sampai kepada situs jejaring sosial, ditambah dengan bandwidth yang semakin tinggi serta teknologi telekomunikasi yang makin berkembang dan handy, setiap orang semakin mudah untuk berbagi. Setiap orang yang melihat satu peristiwa yang menarik baginya seperti kecelakaan, pawai, pertengkaran, dan pertemuan dengan Presiden dapat langsung segera mendiseminasinya. Tidak hanya teks tetapi juga gambar dan video. Bahkan teks tanpa didukung bukti gambar atau video sering dianggap tidak valid (No Pic Hoax!).

     

    Citizen journalism pada prinsipnya merupakan refleksi dari perkembangan demokrasi dalam satu masyarakat. Citizen journalism merupakan satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendiseminasi informasi dalam konteks demokrasi.

     

    Ada beberapa perbedaan signifikan antara citizen journalism dan perusahaan pers. Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial[1] dan perusahaan pers adalah badan hukum yang melaksanakan fungsi pers[2]. Citizen journalism, di lain pihak, pada prinsipnya bukanlah lembaga social dan tidak diwajibkan berbadan hukum.

     

    Pasal 1 angka 1 UU Pers:

    Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

     

    Terhadap citizen journalism, Joan Connel[3] beropini bahwa ada perbedaan mendasar antara blogger dan jurnalis. Dalam konsep jurnalisme ada mekanisme checks and balance terhadap konten yang akan dipublikasikan. Hal ini dilakukan oleh editor. Menurutnya, editor merupakan penghubung antara penulis dan pembaca. Lebih jauh, menurut American Press Institute, jurnalis memiliki peranan tidak hanya untuk mencari dan menemukan fakta tetapi juga kebenaran mengenai fakta tersebut.

     

    Hal ini dapat memberikan perbedaan besar mengenai kualitas jurnalisme antara yang dihasilkan citizen journalism dan perusahaan pers. Perusahaan pers memiliki standar kualitas dan profesi, sedangkan citizen journalism pada umumnya tidak. Oleh karena itu, seharusnya citizen journalism yang memfokuskan diri terhadap kegiatan pemberitaan yang berkaitan dengan publik dan kepentingan publik perlu memedomani standar kode etik jurnalistik.

     

    Citizen journalism dapat memperkaya dan mempercepat diseminasi informasi, tetapi ketiadaan standar dalam citizen journalism dapat menimbulkan kegamangan bagi pembaca mengenai dapat dipercayanya berita atau informasi yang ia baca. Pada akhirnya, pembaca akan memprioritaskan pilihannya pada website-website yang menyuguhkan informasi yang sesuai dengan kepentingannya dan yang dapat dipercaya.

     

    Tidak hanya itu saja, pentingnya memedomani standar kode etik jurnalistik yang berlaku dapat membantu penggiat citizen journalism terhindar dari pertanggungjawaban hukum, dalam konteks perdata dan pidana. Sebagai contoh Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur:

     

    “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

     

    Dalam hal terjadi perselisihan mengenai telah atau belumnya ketentuan ini dipenuhi dalam produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers, maka perusahaan pers dan juga Dewan Pers akan memberikan pendapat professional yang objektif mengenai produk jurnalistik tersebut. Sedangkan citizen journalism yang sifatnya pribadi dan tidak memiliki atau menerapkan standar (memedomani kode etik jurnalistik) dapat berada dalam posisi yang lebih rentan.

     

    Demikian jawaban dan pendapat kami. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;

    3.    Kode Etik Jurnalistik

     

    Referensi:

    1.    https://www.americanpressinstitute.org/journalism-essentials/what-is-journalism/makes-journalism-different-forms-communication/

    2.    J.D. Lasica, 'What is Participatory Journalism', 2003, diakses dari Online Journalism Review, http://www.ojr.org/ojr/workplace/1060217106.php

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Pers

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Pers

    [3]Dalam J.D. Lasica, 'What is Participatory Journalism', 2003, diakses dari Online Journalism Review, http://www.ojr.org/ojr/workplace/1060217106.php

     

    Tags

    berita
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!