Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kursi yang Diduduki Pelanggan Restoran Rusak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Kursi yang Diduduki Pelanggan Restoran Rusak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kursi yang Diduduki Pelanggan Restoran Rusak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Henriko Nainggolan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Kursi yang Diduduki Pelanggan Restoran Rusak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

PERTANYAAN

Saya dan teman saya nongkrong di salah satu café & resto, tiba-tiba kursi yang saya duduki patah sehingga saya jatuh ke belakang dan menjadi bahan tertawaan tamu yang lain, kemudian salah satu pelayan mengganti kursi yang rusak. Pada saat mau pulang saya kaget karena tertera di bon/nota biaya perbaikan kursi Rp. 250 ribu, kemudian saya tanya ke manajer café dan dia menjawab bahwa sudah menjadi aturan di sana apabila ada kursi yang dirusak pelanggan maka pelanggan harus mengganti rugi sebesar Rp. 250 ribu. Karena tidak ingin bertengkar akhirnya saya membayar biaya ganti rugi kursi yang rusak tersebut. Pertanyaan saya: apakah saya dikategorikan merusak kursi padahal kursi yang disediakan pengelola memang untuk diduduki oleh pelanggan? Kemudian apakah aturan yang diterapkan oleh pengelola café sudah sesuai dengan aturan perlindungan konsumen? Dan jika saya keberatan, saya harus mengadu ke mana? Sekian dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mengganti Uang Kembalian dengan Permen

    Hukumnya Mengganti Uang Kembalian dengan Permen

     

     

    Pertanyaan Anda dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandang yang berbeda. Jika Anda memang mempunyai niat untuk merusakkan kursi milik café, maka Anda dapat dipidana serta dapat digugat secara perdata untuk kerugian yang diderita pihak café.

     

    Akan tetapi, jika kesalahan ini karena lalainya pihak café menyediakan kursi yang hampir rusak atau mudah patah, seperti kursi yang Anda gunakan saat itu, Anda dapat melakukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan dasar tidak dipenuhinya hak Anda sebagai konsumen.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan Anda dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandang yang berbeda.

     

    Pertama, apakah kesalahan/kelalaian ini diakibatkan oleh Anda sebagai pengunjung café tersebut. Sangat disayangkan Anda tidak menjelaskan mengenai cara duduk Anda pada kursi tersebut. Anda dapat dimintakan tanggung jawab secara pidana dan/atau perdata apabila cara duduk Anda terlalu berlebihan. Misalnya, sewaktu duduk, Anda menggerak-gerakkan kursi tersebut terlalu berlebihan, sehingga menyebabkan kerusakan di kursi yang Anda pakai.

     

    Untuk dapat mengatakan bahwa patahnya kursi merupakan tanggung jawab Anda, pihak café harus membuktikan bahwa Anda-lah yang mengakibatkan patahnya kursi tersebut.

     

    Dalam segi pidana misalnya, tindakan merusakan barang dapat dikategorikan dengan sebagai sebuah tindakan yang melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

     

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

     

    Dalam ketentuan tersebut, terdapat unsur “dengan sengaja dan melawan hukum, yang mana dapat diartikan dengan sudah memiliki niat untuk merusakkan kursi milik café tersebut.

     

    Kemudian jika ditanya tentang ganti kerugian yang dibebankan kepada Anda, berdasarkan hukum harus diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

     

    Jika kerugian yang dialami diperkirakan tidak melebihi nominal Rp. 200 juta maka gugatan bisa diajukan melalui tata cara gugatan sederhana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

     

    Sedangkan, apabila Anda tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan atau merusakkan barang yang dituduhkan, maka sudah seharusnya Anda tidak dibebankan mengganti kerugian atas rusaknya kursi dari café tersebut.

     

    Kedua, apakah kesalahan ini karena lalainya pihak café menyediakan kursi yang hampir rusak atau mudah patah, seperti kursi yang Anda gunakan saat itu.

     

    Dilihat dari sudut pandang Anda sebagai konsumen, maka peraturan hukum yang berlaku adalah berkenaan dengan perlindungan konsumen. Anda sebagai konsumen memiliki hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yang menyatakan:

     

    Hak konsumen adalah:

    a.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

    b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

    c.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

    d.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

    e.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

    f.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

    g.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

    h.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai  perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

    i.     Hak­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.

     

    Sebagaimana diuraikan di atas, sebagai konsumen Anda mempunyai hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menikmati barang dan/atau jasa yang diberikan oleh pihak café. Terhadap ketidaknyamanan yang Anda terima karena patahnya kursi café tersebut saat Anda duduk yang kemudian mengundang tawa para pengunjung café lainnya karena Anda terjatuh, serta dikenakan ganti rugi terhadap Anda, Anda dapat melakukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) dengan dasar tidak dipenuhinya hak Anda sebagai konsumen.

     

    Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana disebutkan Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:

     

    “Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:

    a.    melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbittrase atau konsiliasi;

    b.    memberikan konsultasi perlindungan konsumen;

    c.    melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;

    d.    melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;

    e.    menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap pelindungan konsumen;

    f.     melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa konsumen;

    g.    memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

    h.    memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;

    i.     meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;

    j.     mendapatkan, meneiliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;

    k.    memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;

    l.     memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

    m.  menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.”

     

    Berdasarkan penjabaran tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa BPSK berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian di pihak Anda sebagai konsumen, dengan mempertimbangkan sudut pandang dari Anda dan juga pihak café.

     

    Hal-hal tersebut di atas merupakan langkah hukum yang sekiranya dapat Anda pertimbangkan untuk ditempuh, namun kami menyarankan agar Anda mengupayakan upaya kekeluargaan dengan pihak café terlebih dahulu sebelum menempuh semua langkah di atas.

     

    Kiranya jawaban dari kami bisa menjawab pertanyaan Anda. Terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

    4.    Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

     

     

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!