PLN di daerah saya di Lampung sering sekali padam, sehari bahkan bisa 3 kali, dengan lama sekali padam bisa sampai 4 jam. Ketika konsumen terlambat membayar, diberikan surat peringatan atau bahkan pencabutan. Nah kenapa ketika pelayanan yang diberikan tidak tepat sebagaimana mestinya tidak ada kompensasi bagi konsumen? Terkesan kita konsumen PLN harus terima apa adanya. Bagaimana solusinya? Dan jika saya ingin menuntut harus ke jalur mana dulu? Terima kasih.
Anda dapat meminta ganti rugi berupa pengurangan tagihan listrik dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau Anda sebagai konsumen dapat mengajukan gugatan ganti rugi.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa tidak semua pemadaman listrik akan diberikan ganti rugi berupa pengurangan tagihan listrik. Ada keadaan-keadaan tertentu yang melepaskan PT PLN dari kewajiban untuk memberikan pengurangan tagihan listrik atas pemadaman yang terjadi.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Ganti Rugi dalam Bentuk Pengurangan Tagihan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut, kami akan menjelaskan secara rinci mengenai PT Perusahaan Listrik Negara (“PT PLN”) yang Anda maksudkan. Pasal 56 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) disebutkan bahwa:
“PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.”
Yang dimaksud dengan usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.[1] ‘Konsumen’ sendiri adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.[2]
Berkaitan dengan hal yang Anda tanyakan, PT PLN sebagai perusahaan yang melakukan penjualan tenaga listrik kepada Anda sebagai konsumen, mempunyai kewajiban yaitu:[3]
a.menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b.memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c.memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d.mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Di sisi lain, Anda sebagai konsumen mempunyai hak-hak sebagai berikut:[4]
a.mendapat pelayanan yang baik;
b.mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c.memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d.mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e.mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Merujuk pada uraian di atas, sangat jelas bahwa Anda sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman listrik.
Mengenai ganti rugi ini, Pasal 3 Peraturan Presiden No. 8 tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara mengatur mengenai dimungkinkannya ganti rugi terhadap rendahnya mutu pelayanan penyediaan tenaga listrik, yang selengkapnya berbunyi:
(1)Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan;
(2)Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah ganggugan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
(3)Ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara (“Permen ESDM No. 33 Tahun 2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2016 (“Permen ESDM No. 8 Tahun 2016”), yang berbunyi:
(1)Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
a.lama gangguan;
b.jumlah gangguan;
c.kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d.kesalahan pembacaan kWh meter;
e.waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
f.kecepatan pelayanan sambungan Baru tegangan rendah.
(1a) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
a.35% (tiga puluh lima persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
b.20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
(1b) Untuk konsumen listrik pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen listrik pada tarif tenaga listrik reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
(1c) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan ayat (1b) diperhitungkan pada tagihan tenaga listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
(2)Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan tenaga listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
(3)Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Namun, sebagai catatan, bahwa tidak semua pemadaman dapat dimintakan ganti rugi pengurangan tagihan listrik kepada PT PLN. PT PLN dibebaskan dari kewajiban memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Permen ESDM No. 8 Tahun 2016, apabila:[5]
a.diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b.terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN;
c.terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
d.untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT PLN juga dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila terjadi sebab kahar. Sebab kahar tersebut maksudnya sebab-sebab di luar kemampuan kendali PT PLN meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.[6]
Terkait gangguan untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan, PT PLN harus memberitahukan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada Konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.[7]
Oleh karena itu, apabila alasan pemadaman listrik di daerah Anda dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan, Anda sebagai Konsumen tetap harus diberitahukan paling lambat 24 jam sebelum dilakukan pemadaman. Hal ini dapat dijadikan dasar Anda untuk meminta ganti rugi pengurangan tagihan kepada PT PLN.
Gugatan Ganti Rugi
Langkah hukum lain yang dapat Anda tempuh selaku konsumen adalah pengajuan gugatan ganti rugi melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Berdasarkan pengaturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”), PT PLN termasuk sebagai pelaku usaha[8] yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan Anda adalah konsumen[9].
Jika Anda sebagai konsumen merasa dirugikan oleh PT PLN, Anda dapat menggugat PT PLN melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.[10] Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.[11]
3.Peraturan Presiden No. 8 tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara;
4.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2016
[8] Pasal 1 angka 3 UUPK: Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
[9] Pasal 1 angka 2 UUPK: Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.