KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mengubah Status Perkawinan di KTP Tanpa Akta Perceraian?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Mengubah Status Perkawinan di KTP Tanpa Akta Perceraian?

Bisakah Mengubah Status Perkawinan di KTP Tanpa Akta Perceraian?
NAYARA AdvocacyNAYARA Advocacy
NAYARA Advocacy
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mengubah Status Perkawinan di KTP Tanpa Akta Perceraian?

PERTANYAAN

Saya laki-laki berumur 30 tahun. Sembilan tahun lalu saya pernah menikah secara agama Kristen dan disahkan hanya oleh Gereja, dan belum pernah mendaftarkan pernikahan saya ke catatan sipil, sehingga tidak pernah terbit akta pernikahan sampai saat ini. Dua tahun lalu saya dan mantan istri saya memutuskan untuk bercerai. Saya tidak pernah memusingkan masalah status pernikahan yang ada di KTP tercantum "MENIKAH" (entah bagaimana bisa terdaftar menikah, karena dulu orang tua yang mengurus), sampai pada akhirnya saya mendapati masalah ini. Setelah bercerai cukup lama, saya memutuskan untuk menikah kembali, namun seperti yang kita ketahui bahwa KUA tidak pernah memperbolehkan pernikahan dengan status salah satu calon mempelai tercantumkan "MENIKAH" di KTP. Karena perceraian saya dengan mantan istri bukan perceraian yang baik-baik, saya mendapat kesulitan mendapatkan surat pernyataan bercerai dari kedua belah pihak, yang mana seharusnya juga ditandatangani mantan istri saya. Alasan saya membuat surat pernyataan bercerai yang bukan dari Gereja, karena gereja Kristen tidak pernah menyetujui perceraian. Tujuan membuat surat pernyataan bercerai ini adalah untuk mengurus perubahan data pribadi saya yang terdaftar secara online di negara dari "MENIKAH" menjadi "BELUM MENIKAH". Yang jadi persoalan saya, saat ini saya ingin menikah kembali secara resmi dengan orang lain, dan ingin mengajukan KPR ke bank. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara merubah data kependudukan yang awalnya menikah kemudian menjadi lajang, sehingga saya dapat menikah kembali secara sah di Negara dan memudahkan pengajuan KPR tanpa saya harus melibatkan mantan istri saya? Mohon masukan dan sarannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Menikah dengan WNA di Luar Negeri, Perlukah Dicatatkan di Indonesia?

    Menikah dengan WNA di Luar Negeri, Perlukah Dicatatkan di Indonesia?

     

    NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.

    Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: [email protected]

    Website : http://www.nayaraadvocacycom


     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Intisari:

     

     

    Perubahan status perkawinan sebagaimana Anda sebutkan, merupakan salah satu Peristiwa Penting. Terkait dengan perubahan status perkawinan, Anda harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

    a.    fotokopi KK;

    b.    KTP lama; dan

    c.    surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

     

    Permasalahannya adalah Anda tidak memiliki persyaratan dokumen dalam butir c. Oleh karena itu, langkah yang harus Anda lakukan terlebih dahulu adalah mencatatkan perkawinan Anda pada catatan sipil untuk mendapatkan Akta Perkawinan.

     

    Setelah perkawinan Anda dicatatkan, maka Anda dapat langsung melakukan perceraian yaitu dengan melalui proses pengadilan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada catatan sipil agar Instansi Pelaksana menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Selanjutnya kutipan akta perceraian itu digunakan sebagai syarat penerbitan KTP baru. Akta cerai ini merupakan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Penting.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan mencoba menjawab permasalahan Anda.

     

    Cara Mengubah Data Kependudukan Dari Menikah Menjadi Lajang Pada KTP

     

    Kartu Tanda Penduduk atau disingkat sebagai KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] KTP atau identitas resmi mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan.

     

    Perubahan status perkawinan sebagaimana Anda sebutkan, merupakan salah satu Peristiwa Penting merujuk kepada Pasal 1 butir 16 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”):

     

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

     

    Mengenai perubahan status yang Anda inginkan, perlu Anda ketahui bahwa perubahan status perkawinan Anda dari “menikah” akan berubah menjadi “cerai hidup” atau “cerai mati”.

     

    Terkait dengan perubahan status perkawinan tersebut, Anda harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:[2]

    a.    fotokopi KK;

    b.    KTP lama; dan

    c.    surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

     

    Permasalahannya adalah Anda tidak memiliki persyaratan dokumen dalam butir c. Hal ini dikarenakan Anda tidak memiliki satupun surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting yaitu perceraian dengan istri Anda.

     

    Lebih lanjut, perkawinan Anda pada faktanya tidak pernah dicatatkan di catatan sipil. Hal ini berakibat hukum yaitu dengan tidak pernah adanya pencatatan perkawinan, maka tidak akan ada penerbitan akta cerai ketika perkawinan tersebut putus, karena dianggap belum pernah terjadi perkawinan.

     

    Oleh karena itu, langkah yang harus Anda lakukan terlebih dahulu adalah mencatatkan perkawinan Anda pada catatan sipil untuk mendapatkan Akta Perkawinan.

     

    Setelah perkawinan Anda dicatatkan, maka Anda dapat langsung melakukan perceraian yaitu dengan melalui proses pengadilan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada catatan sipil agar Instansi Pelaksana menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 75 Perpres 25/2008 yang menyatakan :

     

    “Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.

     

    Selanjutnya kutipan akta perceraian itu digunakan sebagai syarat penerbitan KTP baru. Akta cerai ini merupakan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Penting.

     

    Setelah mendapatkan persyaratan ketiga maka Anda dapat mengajukan perubahan status Anda di KTP dari kawin menjadi cerai hidup. Anda sebagai pemilik wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 64 ayat (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan:

     

    Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

     

    Kami sangat memahami permasalahan Anda yang memiliki kendala karena hubungan Anda dan mantan istri Anda tidak baik dan juga Anda tidak mungkin meminta keterangan dari gereja. Namun demikian, oleh karena persyaratan tersebut adalah wajib sifatnya maka sebaiknya Anda coba membicarakan hal ini dengan mantan istri Anda.

     

    Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    2.    Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

     



    [1] Pasal 1 angka 13 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”)

    [2] Pasal 16 ayat (4) Perpres 25/2008

     

    Tags

    hukumonline
    cerai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!