Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Tentang Bioskop Boleh Melarang Anak Menonton Film Dewasa?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Adakah Aturan Tentang Bioskop Boleh Melarang Anak Menonton Film Dewasa?

Adakah Aturan Tentang Bioskop Boleh Melarang Anak Menonton Film Dewasa?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Tentang Bioskop Boleh Melarang Anak Menonton Film Dewasa?

PERTANYAAN

Apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang larangan bagi bioskop untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur menonton film dengan rating dewasa? Karena di bioskop, saya sering menemukan anak-anak SMP dapat menonton film dengan rating dewasa.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Membuat Usaha Pemutaran DVD Original?

    Bolehkah Membuat Usaha Pemutaran DVD Original?

     

     

    Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada aturan eksplisit tentang larangan pihak bioskop membiarkan anak di bawah umur untuk membeli tiket/menonton film dengan rating ‘dewasa’. Yang ada adalah sanksi bagi pelaku usaha perfilman (dalam hal ini pengusaha bioskop) yang melalaikan ketentuan tentang pencantuman penggolongan usia penonton film.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, setiap film yang ditayangkan/diedarkan/dipertunjukkan di bioskop itu wajib lulus sensor. Lulus sensor ini dibuktikan dengan adanya surat tanda lulus sensor.[1] Surat tanda lulus dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film (“LSF”) dan ditandatangani oleh Ketua LSF.[2]

     

    LSF bertugas melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.[3] Terkait dengan pertanyaan Anda, Film dan iklan film yang sudah selesai disensor digolongkan ke dalam usia penonton film sebagai berikut:[4]

    a.    untuk penonton semua umur;

    b.    untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;

    c.    untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan

    d.    untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

     

    Film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi:[5]

    a.    untuk penonton semua umur;

    b.    untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;

    c.    untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan

    d.    untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

     

    Tugas dan fungsi LSF tidak berhenti hanya pada penyensoran film dan iklan film. Tapi juga memantau hasil penyensoran tersebut. Terkait ini, Pasal 41 ayat (1) huruf b PP LSF berbunyi:

     

    “Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, LSF dibantu oleh Tenaga Sensor yang memiliki tugas penyensoran memantau hasil penyensoran yang dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum melalui layar lebar, televisi, dan jaringan teknologi informatika.”

     

    Pengusaha Bioskop

    Pengusaha bioskop itu sendiri dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (“UU Perfilman”) dikenal dengan sebutan pelaku usaha perfilman. Pelaku usaha perfilman ini salah satunya meliputi pelaku usaha pertunjukan film.[6]

     

    Film yang menjadi unsur pokok usaha perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi film:[7]

    a.    untuk penonton semua umur;

    b.    untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;

    c.    untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan

    d.    untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

     

    LSF dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan di atas.[8]

     

    Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada aturan eksplisit tentang sanksi bagi pihak bioskop yang membiarkan anak di bawah umur untuk membeli tiket/menonton film dengan rating ‘dewasa’. Oleh karena itu menurut hemat kami, perlu ada kesadaran dari orang tua untuk lebih bersikap bijak memilih film saat mengajak anaknya menonton di bioskop. Di samping itu, diperlukan juga kerja sama pihak pengelola bioskop untuk bantu memantau penayangan film dengan rating dewasa agar tepat sasaran, yakni dengan memperjualbelikan tiket film dengan rating dewasa kepada orang yang cukup umur.

     

    Contoh

    Memang dalam praktiknya, ada bioskop yang melarang anak di bawah umur untuk menonton film dengan kategori usia dewasa. Namun, ada pula bioskop yang membolehkannya. Di lain kasus, bahkan orang tuanya ditegur karena mengajak anaknya nonton film tersebut, tetapi justru orang tua yang marah dan merasa “Saya bapaknya, boleh sama saya”. Demikian yang disampaikan oleh Coorporat Secretary Cinema 21 Catherine Keng dalam artikel Banyak Orangtua Biarkan Anaknya Nonton Film Dewasa di Bioskop yang kami akses dari laman media detik.com.

     

    Dalam laman LSF yang memuat surat pembaca tentang film kategori dewasa yang ditonton anak di bawah umur. Diinformasikan oleh redaksinya bahwa sangat diharapkan tidak ada penonton remaja, apalagi anak-anak, saat diputar film dengan klasifikasi “dewasa” di bioskop. Apabila ternyata bioskop masih menerima penonton remaja dan anak-anak, maka akan menerima sanksi dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). 

     

    Namun, berdasarkan penelusuran kami, KPI tidak berwenang untuk memberikan sanksi bagi pengusaha bioskop yang membiarkan anak di bawah umur untuk menonton film dengan rating dewasa. Sanksi yang dapat diberikan oleh KPI adalah sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran yang memberikan jasa penyiaran baik radio maupun televisi.[9]

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

    2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;

    3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.

     

    Referensi:

    1.    detik.com, diakses pada 25 Februari 2016 pukul 16.17 WIB.

    2.    http://www.lsf.go.id/suratpembaca/188, diakses pada 25 Februari 2016 pukul 16.35 WIB.

     



    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (“PP LSF”)

    [2] Pasal 27 ayat (1) PP LSF

    [3] Pasal 6 huruf a PP LSF

    [4] Pasal 28 ayat (1) PP LSF

    [5] Pasal 32 PPLSF

    [6] Pasal 9 ayat (2) huruf d UU Perfilman

    [7] Pasal 7 UU Perfilman

    [8] Pasal 60 ayat (5) UU Perfilman

    [9] Pasal 8 ayat (2) huruf d jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”)

    Tags

    hukumonline
    penyiaran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!