KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Bandar Narkotika Sama Dengan Pengedar?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Bandar Narkotika Sama Dengan Pengedar?

Apakah Bandar Narkotika Sama Dengan Pengedar?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Bandar Narkotika Sama Dengan Pengedar?

PERTANYAAN

Apakah definisi "bandar narkotika" sama dengan "pengedar"? Kemudian apa kriteria bandar narkotika yang dapat dikenai pidana mati menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu. Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain: orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya.

     

    Secara sempit dapat dikatakan bahwa pengedar Narkotika/Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Pengedar belum tentu berarti bandar narkotika.

     

    Kemudian mengenai apa kriteria bandar narkotika yang dapat dikenai pidana mati, pada dasarnya, kriterianya adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika. Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Sanksi bagi Pelaku Pengisap Aroma Lem?

    Adakah Sanksi bagi Pelaku Pengisap Aroma Lem?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arti Bandar Narkotika

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi maupun istilah ‘bandar narkotika’ yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

     

    Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bandar memiliki arti:

    1.    pemain yang menjadi lawan pemain-pemain lain sekaligus (di permainan dadu, rolet, dan sebagainya); 

    2.    orang yang menyelenggarakan perjudian; bandar judi; 

    3.    orang yang mengendalikan suatu aksi (gerakan) dengan sembunyi-sembunyi; 

    4.    orang yang membiayai suatu gerakan yang kurang baik; 

    5.    orang yang bermodal dl perdagangan dan sebagainya; tengkulak; 

     

    Ini artinya, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

     

    Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain: orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya.

     

    Arti Pengedar Narkotika

    Pengedar berasal dari kata dasar ‘edar’. Serupa dengan definisi bandar narkotika, sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi pengedar secara ekplisit di dalam UU Narkotika.

     

    Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.

     

    Sementara, arti peredaran narkotika itu sendiri meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[1]

     

    Sebagaimana pernah  dijelaskan sebelumnya dalam artikel Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. dalam penelitiannya yang berjudul Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba menjelaskan bahwa secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa pengedar Narkotika/Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika/Psikotropika.

     

    Ini artinya, pengedar belum tentu berarti bandar narkotika. Istilah bandar narkotika juga tidak dikenal dalam UU Narkotika.

     

    Sanksi Pidana Mati Bagi Bandar Narkotika

    Sanksi bagi bandar narkotika berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya. Mengenai tindakan apa yang dapat dikenai pidana mati, berikut adalah beberapa tindak pidana yang dapat dihukum mati berdasarkan UU Narkotika:

     

    1.    Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[2]

     

    2.    Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[3]

     

    3.    Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain (secara tanpa hak atau melawan hukum) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[4]

     

    4.    Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[5]

     

    5.    Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[6]

     

    6.    Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[7]

     

    7.    Menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 UU Narkotika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).[8]

     

    Pada dasarnya, kriteria untuk dapat dikenakan sanksi pidana adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika. Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.

     

    Contoh Kasus Bandar Narkotika yang Dihukum Mati

    1.    Sebagai contoh kasus bandar narkotika yang dihukum mati adalah dua terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 862,603 kilogram yakni bandar narkotika dari Hongkong (Wong Chi Ping dan Ahmad Salim Wijaya). Seperti yang diberitakan dalam artikel PN Jakbar Vonis Mati Bandar Narkoba dan BNN Apresiasi Putusan Pidana Mati Bandar Narkoba.

     

    Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 307/PID/2015/PT.DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 1094/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BAR yang amarnya menyatakan terdakwa Wong Chi Ping Als Surya Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. Hakim menjatuhkan pidana mati.

     

    2.    Sementara, contoh pengedar narkotika yang dihukum mati dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/Pid.Sus/2013. Terdakwa telah menguasai atau menyimpan Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang sangat banyak, yakni 210 Kg Narkotika siap untuk diedarkan atau didistribusikan kepada para Bandar dan selanjutnya dijual kepada masyarakat.

     

    Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan/mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara Terorganisir”. Oleh karena itu, terdakwa dihukum mati dan denda sebanyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan permohonan kasasi dari terdakwa ditolak Mahkamah Agung.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 307/PID/2015/PT.DKI.

    2.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/Pid.Sus/2013.

     

     



    [1] Pasal 35 UU Narkotika

    [2] Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika

    [3] Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika

    [4] Pasal 116 ayat (2) UU Narkotika

    [5] Pasal 118 ayat (2) UU Narkotika

    [6] Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika

    [7] Pasal 121 ayat (2) UU Narkotika

    [8] Pasal 133 ayat (1) UU Narkotika

    Tags

    narkotika
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!