Ketua RT di lingkungan saya menjabat sudah bertahun-tahun hingga ia telah menua. Sebenarnya adakah aturan tentang batasan Ketua RT boleh menjabat? Terima kasih jawabannya.
Pengurus LKD termasuk dalam hal ini ketua RT memegang jabatan selama5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Kemudian ia dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 8 Agustus 2018.
Adapun RT atau dalam hal ini apa saja tugas ketua RT adalah:[1]
membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Secara umum, fungsi RT yang termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) adalah:[2]
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ketua RT sebagai Pengurus LKD
RT merupakan salah satu jenis LKD. Pengertian LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.
Masa Jabatan Ketua RT
Seperti yang sudah kita ketahui, dari penjelasan di atas, ketua RT termasuk pengurus LKD. Kemudian menjawab pertanyaan Anda, berapa lama masa jabatan ketua RT? Perlu Anda ketahui pengurus LKD yang dalam hal ini termasuk ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[5]
Ini artinya, Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun dan ketua RT bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.
Menyambung pertanyaan Anda, sayangnya kami kurang mendapatkan informasi seberapa lama ketua RT di lingkungan Anda itu menjabat hingga ia menua. Namun apabila masih dalam batas masa jabatan ketua RT sebagaimana ditentukan oleh Permendagri 18/2018, maka hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.