Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT

Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT

PERTANYAAN

Ketua RT di lingkungan saya menjabat sudah bertahun-tahun hingga ia telah menua. Sebenarnya adakah aturan tentang batasan Ketua RT boleh menjabat? Terima kasih jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketua RT atau Rukun Tetangga termasuk pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

    Pengurus LKD termasuk dalam hal ini ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Kemudian ia dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 8 Agustus 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pengontrak Rumah Jadi Ketua RT?

    Bolehkah Pengontrak Rumah Jadi Ketua RT?

     

    Tugas Rukun Tetangga (“RT”)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).

    Adapun RT atau dalam hal ini apa saja tugas ketua RT adalah:[1]

    1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

    Secara umum, fungsi RT yang termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) adalah:[2]

    1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
    3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
    4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
    6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
    7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

     

    Ketua RT sebagai Pengurus LKD

    RT merupakan salah satu jenis LKD. Pengertian LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

    Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

    Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat.

    Jenis LKD paling sedikit meliputi:[3]

    1. RT;
    2. Rukun Warga (“RW”);
    3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
    4. Karang Taruna;
    5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
    6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

    Pengurus LKD terdiri atas:[4]

    1. ketua;
    2. sekretaris;
    3. bendahara; dan
    4. bidang sesuai dengan kebutuhan.

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.

     

    Masa Jabatan Ketua RT

    Seperti yang sudah kita ketahui, dari penjelasan di atas, ketua RT termasuk pengurus LKD. Kemudian menjawab pertanyaan Anda, berapa lama masa jabatan ketua RT? Perlu Anda ketahui pengurus LKD yang dalam hal ini termasuk ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[5]

    Ini artinya, Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun dan ketua RT bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

    Menyambung pertanyaan Anda, sayangnya kami kurang mendapatkan informasi seberapa lama ketua RT di lingkungan Anda itu menjabat hingga ia menua. Namun apabila masih dalam batas masa jabatan ketua RT sebagaimana ditentukan oleh Permendagri 18/2018, maka hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum.

    Sebagai tambahan informasi, untuk mengetahui syarat menjadi ketua RT, Anda dapat membacanya dalam artikel Bolehkah Pengontrak Rumah Jadi Ketua RT?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    [1] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [2] Pasal 5 Permendagri 18/2018

    [3] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [4] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [5] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!