KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Saat Putusan Pengadilan, Anak Telah Masuk Usia Dewasa

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Saat Putusan Pengadilan, Anak Telah Masuk Usia Dewasa

Hukumnya Jika Saat Putusan Pengadilan, Anak Telah Masuk Usia Dewasa
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Saat Putusan Pengadilan, Anak Telah Masuk Usia Dewasa

PERTANYAAN

Sesuai ketentuan hukum pidana, batas umur anak maksimal adalah 18 tahun. Bagaimana jika putusan sidang diterima pada saat anak berumur 18 tahun lebih 5 hari, masuk pada ranah hukum pidana anak atau pidana dewasa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Anak tersebut tetap diadili dengan prosedur hukum acara peradilan pidana anak karena pada saat anak tersebut melakukan tindak pidana, ia masih berusia anak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

    Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Anak dalam Proses Peradilan

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami menyimpulkan bahwa saat anak itu melakukan tindak pidana, ia masih berusia anak. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”), anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum.

     

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[1]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, anak tersebut diadili tetap dengan prosedur hukum acara peradilan pidana anak. Ini karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.[2]

     

    Berarti, jika pengajuan ke sidang pengadilan anak bisa dilakukan walaupun anak sudah berusia lebih dari 18 tahun (tetapi tindak pidana dilakukan ketika belum berusia 18 tahun), maka tidak menjadi masalah jika putusan sidang diterima pada saat anak berumur 18 tahun lebih 5 hari. Kasus tersebut tetap masuk dalam ranah pidana anak.

     

    Akan tetapi, perlu diketahui bahwa ketika anak dipidana dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”)[3], pembinaan tersebut dilaksanakan hanya sampai anak berumur 18 tahun.[4] Apabila ia mencapai umur 18 tahun tapi masa pidana penjaranya belum selesai, maka anak yang bersangkutan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda.[5]

    Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.[6]

     

    Jika Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.[7] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Kapan Terpidana Anak Ditempatkan di Lapas Orang Dewasa?

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 01 / PID.SUS.Anak/ 2015 / PT.MTR. Anak ini diadili di persidangan atas tindak pidana “kekerasan terhadap anak mengakibatkan anak luka berat”. Ia lahir pada 1 Juli  1997. Saat ia melakukan tindak pidana, ia masih berusia 17 tahun (2 Mei 2015). Pengadilan negeri memutus ia terbukti bersalah pada 22 Juni 2015 saat ia berusia 18 tahun kurang 9 hari. Namun, kemudian di tingkat banding, Pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri pada 19 Agustus 2015 (saat usianya telah 18 tahun 18 hari).

     

    Anak tersebut diperiksa dan diadili perkaranya sesuai prosedur hukum acara peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA, antara lain: diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal serta Hakim menjatuhkan pidana kepada anak tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan tidak lebih dari 4 (empat) jam perhari dan tidak dilakukan pada malam hari di Lembaga Permasyarakatan Dompu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 01 / PID.SUS.Anak/ 2015 / PT.MTR.



    [1] Pasal 1 angka 3 UU SPPA

    [2] Pasal 20 UU SPPA

    [3] Pasal 85 ayat (1) UU SPPA

    [4] Pasal 81 ayat (3) UU SPPA

    [5] Pasal 86 ayat (1) UU SPPA

    [6] Pasal 86 ayat (3) UU SPPA

    [7] Pasal 86 ayat (2) UU SPPA

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!