KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah BUMN Termasuk Instansi Pemerintah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah BUMN Termasuk Instansi Pemerintah?

Apakah BUMN Termasuk Instansi Pemerintah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah BUMN Termasuk Instansi Pemerintah?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai definisi instansi pemerintah menurut UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Apakah BUMN masih termasuk instansi pemerintah? Mohon dijawab dengan dasar hukumnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Yang termasuk instansi pemerintah adalah kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.

     

    Oleh karena itu, BUMN selaku badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan; bukanlah penyelenggara pemerintahan, melainkan penyelenggara usaha sehingga bukan merupakan instansi pemerintah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Pengelolaannya

    Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Pengelolaannya

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Instansi Pemerintah

    Undang-undang yang memberikan definisi instansi pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) pada Pasal 1 angka 15:

     

    “Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.”

     

    Yang dimaksud denga instansi pusat dan instansi daerah menurut UU ASN adalah sebagai berikut:

    -    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.[1]

    -    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.[2]

     

    Di peraturan perundang-undangan lain, definisi instansi pemerintah juga dapat ditemukan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (“Perpres 29/2014”) pada Pasal 1 Angka 20:

     

    “Instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”

     

    Sepanjang penelusuran kami, yang termasuk instansi pemerintah menurut Perpres 29/2014 di sini adalah kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah. [3]

     

    Serupa dengan apa yang disebut Perpres 29/2014 dan masih soal akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dalam artikel Yuddy: Publik Berhak Tahu Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang kami akses dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“Kemenpan RB”) disebutkan bahwa evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Evaluasi itu dilakukan semata-mata untuk menilai organisasi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah secara keseluruhan. Tujuannya untuk menilai sejauh mana pertanggungjawaban penggunaan anggaran atas hasil (outcome), serta sejauh mana capaian-capaian kinerja yang dihasilkan.

     

    Definisi BUMN

    Sementara itu, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang Anda maksud adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[4]

     

    Jadi, dari definisi BUMN di atas jelas bahwa BUMN merupakan penyelenggara usaha, hanya saja sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara. BUMN tidak menyelenggarakan pemerintahan. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, BUMN bukan termasuk instansi pemerintah.

     

    Bahkan, dalam UU BUMN diatur bahwa Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah.[5] Ini artinya, BUMN dan lembaga pemerintah adalah kedua badan yang berbeda.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    3.    Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

     

    Referensi:

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diakses pada 10 Maret 2016 pukul 15.21 WIB.  



    [1] Pasal 1 angka 16 UU ASN

    [2] Pasal 1 angka 17 UU ASN

    [3] Lihat Pasal 1 angka 5, 6, 8, 17, 21, 22 dan sebagainya Perpres 29/2014

    [4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”)

    [5] Pasal 25 UU BUMN

    Tags

    badan usaha milik negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!