KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mengaransemen Lagu Anak-anak untuk Tujuan Komersil

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Mengaransemen Lagu Anak-anak untuk Tujuan Komersil

Hukumnya Mengaransemen Lagu Anak-anak untuk Tujuan Komersil
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mengaransemen Lagu Anak-anak untuk Tujuan Komersil

PERTANYAAN

Saya membuat game yang menggunakan lagu anak-anak sebagai BGM (Background Music) nya. Salah satu BGMnya adalah lagu Naik Delman dan itu hanyalah berupa instrumen dan hasil dari aransemen sendiri. Apakah jika game tersebut dikomersilkan maka saya melanggar hak cipta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online

    Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara <i>Online</i>

     

     

    Salah satu hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta adalah melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan. Ini artinya, menyangkut pertanyaan Anda, jika Anda melaksanakan hak ekonomi (termasuk pengaransemenan), Anda wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

     

    Jika tidak, ada ancaman sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Cipta

    Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

     

    Menurut pendapat dari OK Saidin dalam bukunya Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (hal 191), Hak Cipta dikatakan sebagai hak yang eksklusif karena lahir dari kreasi pencipta yang muncul dari “olah pikir” dan “olah hati” dari si pencipta.

     

    Hak Cipta Lagu

    Suatu lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks (termasuk lagu anak-anak) adalah termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi.[2]

     

    Perlindungan tersebut bahkan sudah dimulai sejak lagu tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan untuk dapat digandakan. Maksudnya adalah perlindungan ini termasuk perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. [3]

     

    Hak Ekonomi dan Hak Moral

    Perlu Anda ketahui bahwa hak cipta sebagai hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.[4] Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, yang berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 setelah pencipta meninggal dunia.[5]

     

    Salah satu hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta adalah melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan.[6] Menyangkut pertanyaan Anda, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi (termasuk pengaransemenan) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[7]

     

    Lebih lanjut, Hak Moral didefinisikan sebagai hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[8]

    a.  Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;

    b.    Menggunakan nama aliasnya atau nama samarannya;

    c.    Mengubah ciptaan sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

    d.    Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan

    e.    Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

     

    Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas waktu (abadi). Sedangkan, Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.[9]

     

    Menjawab pertanyaan pokok Anda, yang menanyakan mengenai penggunaan lagu “Naik Delman” yang Anda aransemen ulang untuk keperluan musik latar (background music) dalam game (permainan) yang Anda ciptakan, maka sesuai dengan apa yang kami uraikan di atas, pertama-tama Anda perlu untuk mencari tahu siapa pencipta dan sejak kapan lagu “Naik Delman” tersebut diciptakan. Kemudian, Anda juga perlu meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta-nya karena adanya hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang melekat pada lagu “Naik Delman”.

     

    Apabila Anda telah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan atau tidak membayar royalti (sesuai yang diperjanjikan), maka Anda perlu untuk tetap mengutip nama pencipta lagu tersebut dikarenakan hak moral atas lagu tersebut sifatnya abadi.

     

    Sebagai pengecualian penting, dengan asumsi bahwa Lagu “Naik Delman” yang Anda maksud tersebut diciptakan pada masa sebelum berlakunya UU Hak Cipta ini, maka sepengetahuan kami, hak ekonomi dari pencipta lagu tersebut adalah seumur hidup ditambah 50 tahun sejak meninggalnya pencipta lagu tersebut[10]. Jika masa berlakunya hak ekonomi tersebut telah habis, maka lagu “Naik Delman” menjadi milik umum (public domain).

     

    Sanksi Pelanggaran Hak Ekonomi

    Hal-hal yang kami sampaikan di atas adalah sangat penting guna menghindari tuntutan hukum dari pencipta atau pemegang hak cipta atas lagu “Naik Delman” karena Anda telah mengaransemen dan menggunakannya untuk kepentingan komersial tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp.500 juta.[11]

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

     

    Referensi:

    OK Saidin. 2015. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Raja Grafindo Persada.

     

     

     

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta

    [3] Pasal 40 ayat (3) UU Hak Cipta

    [4] Pasal 4 UU Hak Cipta

    [5] Pasal 8 Jo. Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta

    [6] Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta

    [7] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [8] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta,

    [9] Pasal 57 UU Hak Cipta

    [10] Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”)

    [11]  Lihat Pasal 9 ayat (1) huruf d dan ayat (2) jo. Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta

     

    Tags

    hak ekonomi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!