Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Pengelola Mal Jika Pengunjung Terpeleset di Lantai

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tanggung Jawab Pengelola Mal Jika Pengunjung Terpeleset di Lantai

Tanggung Jawab Pengelola Mal Jika Pengunjung Terpeleset di Lantai
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Pengelola Mal Jika Pengunjung Terpeleset di Lantai

PERTANYAAN

Kemarin kakak ipar saya terpeleset di mall saat sedang berjalan. Ternyata ada kebocoran atap yang mengakibatkan ada genangan air di lantai mall. Tidak ada plang peringatan berhati-hati dari pihak pengelola mall di sekitar genangan. Akibat terpleset, kaki kakak ipar saya sampai terkilir. Bagaimana hukumnya insiden ini? Bisakah menuntut tanggung jawab pengelola mall? Terima kasih jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Pada dasarnya, sebuah mall wajib memenuhi standar keamanan suatu gedung. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Agar Bangunan Gedung Dapat Digunakan

    Syarat Agar Bangunan Gedung Dapat Digunakan

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebuah mal atau pusat perjalanan yang berbentuk bangunan gedung pada dasarnya wajib memenuhi ketentuan standar keamanan suatu gedung. Artinya, harus memperhatikan pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”).

     

    Pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala serta melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung.[1]

     

    Ini berarti seharusnya pemilik mal memelihara dan melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas bangunan mall tersebut termasuk masalah kebocoran atap. Bagaimana jika pemilik gedung lalai melakukan kewajibannya?

     

    Tanggung Jawab Pengelola Gedung

    Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.[2]

     

    Sanksi administratif dapat berupa:[3]

    a.    peringatan tertulis,

    b.    pembatasan kegiatan pembangunan,

    c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,

    d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

    e.    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

    f.     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

    g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

    h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

    i.      perintah pembongkaran bangunan gedung.

     

    Sementara ketentuan pidana dan denda bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung sebagai berikut:[4]

    1.    Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak 10%  dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

    2.    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak 15%  dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.

    3.    Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 20%  dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

     

    Perlu diketahui bahwa dalam proses peradilan atas tindakan di atas, hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.

     

    Tidak hanya sanksi bagi pemilik gedung, tetapi orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam UU Bangunan Gedung sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.[5] Pidana kurungan dan/atau pidana denda itu sendiri meliputi:[6]

    a.    pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1%  dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;

    b.    pidana kurungan paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2%  dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup

    c.    pidana kurungan paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3%  dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

     

    Gugat Perdata

    Dari sini perlu dibuktikan adakah kerugian yang benar-benar kakak ipar Anda alami serta apakah memang disebabkan oleh gedung mal yang sudah tidak laik.

     

    Pihak yang dirugikan juga dapat menggugat pengelola gedung secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:

    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

    2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;

    3.    Bertentangan dengan kesusilaan;

    4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan, Anda bisa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib secara pidana. Alternatif upaya hukum lainnya adalah kakak ipar Anda dapat menggugat pengelola mal secara perdata atas dasar PMH. Melihat dari kasus ini, kakak ipar Anda mengalami kerugian yaitu kakinya terkilir.

     

    Uraian lebih lanjut mengenai PMH dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Anak Terjepit Eskalator di Mal dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

     

    Meski demikian, kami menyarankan agar masalah kakak ipar dan pengelola mall dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

     

    Referensi:

    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

     



    [1] Pasal 41 ayat (2) huruf b dan d UU Bangunan Gedung

    [2] Pasal 44 UU Bangunan Gedung

    [3] Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung

    [4] Pasal 46 UU Bangunan Gedung

    [5] Pasal 47 ayat (1) UU Bangunan Gedung

    [6] Pasal 47 ayat (2) UU Bangunan Gedung

    Tags

    hukumonline
    bangunan gedung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!