Kemarin kakak ipar saya terpeleset di mall saat sedang berjalan. Ternyata ada kebocoran atap yang mengakibatkan ada genangan air di lantai mall. Tidak ada plang peringatan berhati-hati dari pihak pengelola mall di sekitar genangan. Akibat terpleset, kaki kakak ipar saya sampai terkilir. Bagaimana hukumnya insiden ini? Bisakah menuntut tanggung jawab pengelola mall? Terima kasih jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pada dasarnya, sebuah mall wajib memenuhi standar keamanan suatu gedung. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebuah mal atau pusat perjalanan yang berbentuk bangunan gedung pada dasarnyawajib memenuhi ketentuan standar keamanan suatu gedung. Artinya, harus memperhatikan pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”).
Pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajibanmemelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkalaserta melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung.[1]
Ini berarti seharusnya pemilik mal memelihara dan melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas bangunan mall tersebut termasuk masalah kebocoran atap. Bagaimana jika pemilik gedung lalai melakukan kewajibannya?
Tanggung Jawab Pengelola Gedung
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.[2]
c.penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
d.penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e.pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f.pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g.pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h.pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i.perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sementara ketentuan pidana dan denda bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung sebagai berikut:[4]
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
2.Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
3.Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Perlu diketahui bahwa dalam proses peradilan atas tindakan di atas, hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.
Tidak hanya sanksi bagi pemilik gedung, tetapi orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam UU Bangunan Gedung sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.[5]Pidana kurungan dan/atau pidana denda itu sendiri meliputi:[6]
a.pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
b.pidana kurungan paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
c.pidana kurungan paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Gugat Perdata
Dari sini perlu dibuktikan adakah kerugian yang benar-benar kakak ipar Anda alami serta apakah memang disebabkan oleh gedung mal yang sudah tidak laik.
Pihak yang dirugikan juga dapat menggugat pengelola gedung secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”) yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
4.Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Jadi, menjawab pertanyaan, Anda bisa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib secara pidana. Alternatif upaya hukum lainnya adalah kakak ipar Anda dapat menggugat pengelola mal secara perdata atas dasar PMH. Melihat dari kasus ini, kakak ipar Anda mengalami kerugian yaitu kakinya terkilir.