Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Jam Kerja Karyawan yang Menyusui Dikurangi?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Jam Kerja Karyawan yang Menyusui Dikurangi?

Bolehkah Jam Kerja Karyawan yang Menyusui Dikurangi?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Jam Kerja Karyawan yang Menyusui Dikurangi?

PERTANYAAN

1. Apakah seorang ibu berhak mengajukan waktu istirahat untuk menyusui yaitu dengan mengajukan izin pulang atau keluar dari kantor untuk menyusui bayi yang kurang dari 6 bulan? Kalau boleh apa dasar hukumnya? 2. Pasal 83: Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Apa maksud dari Pasal 83 UU tenaga kerja di atas? Apa tindakan nyata/hak yang bisa karyawan minta ke perusahaan sesuai Pasal 83 itu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Karyawati berhak diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya. Kesempatan sepatutnya maksudnya lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Tempat kerja juga diwajibkan memberikan ruang atau fasilitas khusus bagi ibu yang menyusui untuk menyusui dan memerah ASI.

     

    Ini berarti, tidak ada ketentuan bahwa pekerja boleh pulang untuk menyusui anaknya. Akan tetapi, hal tersebut dapat dibicarakan lagi dengan perusahaan.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Ruang ASI Wajib Ada di Tempat Kerja, Ini Dasar Hukumnya

    Ruang ASI Wajib Ada di Tempat Kerja, Ini Dasar Hukumnya

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pertanyaan No. 1

    Setelah melahirkan, pekerja perempuan wajib menyusui anaknya. Pada prinsipnya, negara memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang sedang menyusui anaknya melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yaitu Pasal 83 UU Ketenagakerjaan:

     

    “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

     

    Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Jadi, memang sebenarnya ibu menyusui diberikan waktu untuk menyusui anaknya. Tapi, melihat pada frasa “dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai”, maka waktu untuk menyusui tersebut dilakukan di kantor.

     

    Oleh karena itu, jika “waktu istirahat” yang Anda maksud di sini adalah izin pulang untuk menyusui anak, kami menyarankan agar karyawati tersebut berunding langsung dengan pengusaha untuk dicapai kesepakatan. Kesepakatan ini dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja.

     

    Mengenai ketentuan waktu menyusui ini juga terdapat dalam Pasal 10 Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas (“Konvensi ILO 183/2000”):

     

    1.    Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.

    2.    Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.

     

    Ini artinya, izin pulang lebih awal (pengurangan jam kerja) untuk menyusui adalah memang hak karyawati. Meski demikian, hal itu perlu diatur atau disepakati kembali antara karyawati dan pengusaha tempatnya bekerja, baik dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Pertanyaan No. 2

    Kemudian mengenai pertanyaan kedua Anda sehubungan dengan Pasal 83 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah dijelaskan di atas, maksud dari pasal di atas adalah karyawati tersebut harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya, yaitu lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[1]

     

    Di sini, tindakan nyata yang dapat diminta oleh karyawati yang bersangkutan adalah penyediaan fasilitas tempat atau ruangan untuk menyusui yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan. Hal ini karena Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) telah mengatur:

     

    (1)  Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

    (2)  Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

    (3)  Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

     

    Sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang menghalangi ibu yang memberikan ASI eksklusif untuk anaknya dapat Anda simak dalam artikel Kewajiban Perusahaan Memberikan Fasilitas Ruangan Bagi Pekerja yang Menyusui.

     

    Ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu (“Permenkes 15/2013”) yang sekaligus merupakan peraturan pelaksana dari UU Kesehatan. Permenkes ini pada intinya mengatur hal-hal berikut:

    1.    Pengurus tempat kerja, yakni orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri, harus mendukung program ASI eksklusif[2]

    2.    Dukungan ASI ekslusif oleh pengurus tempat kerja dilakukan melalui:[3]

    a.    penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI;

    b.    pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja;

    c.    pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;

    d.    penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI

    3.    Setiap pengurus tempat kerja harus memberikan kesempatan bagi ibu yang bekerja di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk menyusui dan/atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja[4]

    4.    Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di Tempat Kerja[5]

    5.    Ruang ASI harus memenuhi persyaratan kesehatan,[6] antara lain: ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui, ada pintu yang dapat dikunci, dan bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi[7]

     

    Demikian jawaban dari kami, semga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    3.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu;

    4.    Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas.

     

     



    [1] Penjelasan Pasal 83 UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 3 ayat (1) Permenkes 15/2013

    [3] Pasal 3 ayat (2) Permenkes 15/2013

    [4] Pasal 6 ayat (1) Permenkes 15/2013

    [5]  Pasal 9 ayat (1) Permenkes 15/2013

    [6] Pasal 9 ayat (2) Permenkes 15/2013

    [7] Pasal 10 Permenkes 15/2013

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!