KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana Memukul Orang Tanpa Sengaja karena Refleks?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipidana Memukul Orang Tanpa Sengaja karena Refleks?

Bisakah Dipidana Memukul Orang Tanpa Sengaja karena Refleks?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana Memukul Orang Tanpa Sengaja karena Refleks?

PERTANYAAN

Bisakah seseorang dipidana jika ia tidak sengaja ataupun karena penyebabnya dari si korban juga, contohnya pernah ada kasus di lift, seseorang mengagetkan orang di lift pada waktu jam larut malam, lalu tanpa pikir panjang si pelaku langsung memukulnya hingga timbul korban?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat

    Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat

     

     

    Dalam ilmu hukum pidana dikenal istilah Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Darurat (Noodweer). Seseorang tidak dipidana walaupun melakukan perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana, dengan syarat orang tersebut melakukan tindakan itu karena melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.


    Pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan yang dikenal dengan asas subsidiaritas (subsidiariteit). Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang dipakai di satu pihak dan kepentingan yang dikorbankan.

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, orang yang refleks memukul itu melakukannya karena dikagetkan. Kagetan ini bukanlah suatu serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Oleh karena itu, menurut hemat kami, perbuatan ini tidak serta-merta dapat dikatakan sebagai Pembelaan Terpaksa.

     

    Pelaku pemukulan itu mungkin saja dipidana berdasarkan Pasal 360 KUHP jika pemukulan yang tidak disengaja ini mengakibatkan luka berat bagi korban.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Darurat (Noodweer)

    Perlu diketahui, dalam ilmu hukum pidana dikenal istilah Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Darurat (Noodweer). Dalam kedua hal ini, seseorang tidak dapat dipidana walaupun ia melakukan perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana.

     

    Namun, untuk mengetahui apakah perbuatan memukul yang refleks atau tidak sengaja karena dikagetkan oleh orang lain ini dapat dipidana atau tidak, kita perlu ketahui unsur-unsur Pembelaan Terpaksa itu sendiri.

     

    Pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:

     

    (1)  Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

    (2)  Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

     

    Unsur-Unsur Pembelaan Terpaksa

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana, Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 152-153), menjelaskan bahwa unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:

    1.    Pembelaan itu bersifat terpaksa.

    2.    Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

    3.    Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.

    4.    Serangan itu melawan hukum.

     

    Lebih lanjut, menurut Andi Hamzah, pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Asas ini disebut sebagai asas subsidiaritas (subsidiariteit). Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang dipakai di satu pihak dan kepentingan yang dikorbankan. Jadi, harus proporsional.

     

    R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya terkait Pasal 49 KUHP, mengatakan bahwa agar tindakan ini benar-benar dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi tiga macam syarat sebagai berikut:

    1.    Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik.

    2.    Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain.

    3.    Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga). Untuk dapat dikatakan “melawan hak”, penyerang yang melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu, misalnya seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan ketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam. Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak.

     

    Analisis Kasus

    Dari uraian mengenai pembelaan terpaksa dapat disimpulkan bahwa orang yang refleks memukul itu melakukannya karena dikagetkan. Kagetan ini bukanlah suatu serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum meskipun memang kejadiannya seketika itu juga. Oleh karena itu, menurut hemat kami, perbuatan ini tidak serta-merta dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa. Pelaku pemukulan itu mungkin saja dipidana.

     

    Menyebabkan Luka Karena Kealpaan

    Perlu diketahui, ada kemungkinan orang yang memukul karena dikagetkan ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP jika si korban ternyata mengalami luka berat. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut:

     

    (1)  Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

    (2)  Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 248-249) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “karena kesalahannya” adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian. Yang dimaksud dengan luka berat ialah antara lain (hal. 98-99):

    1.    Penyakit atau luka yang tidak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut.

    2.    Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan.

    3.    Kehilangan salah satu pancaindera. Akan tetapi, kehilangan salah satu mata atau telinga belum masuk dalam pengertian ini karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat dan mendengar.

    4.    Cacat sehingga menjadi jelek rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya teriris putus dan lain sebagainya.

    5.    Lumpuh artinya tidak dapat menggerakkan anggota badan.

    6.    Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus ketidaksengajaan ini dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 21/PID.B/2015/PN.TRT. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan mertua saksi korban. Saksi korban berusaha melerai keduanya, yang berakhir dengan terdakwa menghempaskan atau mengibaskan tangan kanannya ke belakang sebanyak satu kali dan mengenai perut saksi korban. Akibat terkena hempasan atau kibasan tangan terdakwa tersebut, korban yang saat itu sedang mengandung 3 bulan mengalami pendarahan dan keguguran kandungan.

     

    Terkait unsur kealpaan, hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur ini mengandung arti pelaku dari tindak pidana ini sama sekali tidak mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Terjadinya tindak pidana ini semata-mata karena kelalaian atau kurang hati-hatinya pelaku. Jadi pelaku tidak sengaja melakukan tindak pidana tersebut.

     

    Akhirnya, Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 17 hari.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1.    Andi Hamzah. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta: Jakarta.

    2.    R. Sugandhi. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.

    3.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 21/PID.B/2015/PN.TRT.

    Tags

    hukumonline
    klinik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!