Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Sanksi Bagi Orang Tua yang Membiarkan Anaknya Putus Sekolah?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Adakah Sanksi Bagi Orang Tua yang Membiarkan Anaknya Putus Sekolah?

Adakah Sanksi Bagi Orang Tua yang Membiarkan Anaknya Putus Sekolah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Sanksi Bagi Orang Tua yang Membiarkan Anaknya Putus Sekolah?

PERTANYAAN

Apakah ada hukum atau sanksi yang menghukum anak putus sekolah baik itu SD, SMP, atau SMA? Misalnya seperti di Slovakia orang tua dipenjara karena tidak bisa meneruskan sekolah anaknya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Pada dasarnya Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan.

     

    Dalam praktiknya, suami yang karena tidak memberi nafkah kepada keluarganya sehingga menyebabkan anaknya putus sekolah dapat dituntut di muka pengadilan atas dasar penelantaran keluarga.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

    Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami asumsikan maksud pertanyaan Anda adalah adakah sanksi yang menghukum orang tua yang anaknya putus sekolah.

     

    Putus Sekolah dan Dana BOS

    Pada dasarnya, anak-anak di Indonesia tidak lagi ada alasan putus sekolah. Hal ini karena secara umum Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) Sekolah Menengah Atas (“SMA”) bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah khususnya jenjang SMA yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dan secara khusus, bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah SMA.[1]

     

    Secara khusus program BOS Sekolah Dasar (“SD”) dan Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) bertujuan untuk:[2]

    a.    membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SD Luar Biasa negeri dan SMP/SMP Luar Biasa/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;

    b.    membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan

    c.    meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.

     

    Ini artinya, putus sekolah karena miskin atau tidak mampu bukanlah alasan lagi. Penjelasan lebih lanjut soal program BOS dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Bagi Penyalahguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

     

    Peran Orang Tua Agar Anaknya Tak Putus Sekolah

    Pada dasarnya, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.[3]

     

    Di samping itu, Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) menjamin:

     

    (1)  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

    (2)  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

     

    Kemudian, Pasal 48 dan Pasal 49 UU 35/2014 juga mengatur:

     

    Pasal 48

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak.

     

    Pasal 49

    Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan.

     

    Orang tua pun mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:[4]

    a.    mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

    b.    menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

    c.    mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak; dan

    d.    memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

     

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pasal soal sanksi pidana bagi orang tua yang mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan atau sanksi bagi orang tua yang membiarkan anaknya putus sekolah.

     

     

    Contoh Kasus

    Meski tidak ada aturan eksplisit soal orang tua yang membiarkan anaknya putus sekolah, dalam praktiknya, contoh kasus orang tua yang tidak membiayai pendidikan anaknya sehingga anaknya putus sekolah dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor PUT/74-K/PM I-02/AD/V/2012.

     

    Terdakwa sejak Juni 2010 tidak menafkahi istri dan anak-anaknya. Terdakwa menikah lagi dengan wanita lain padahal masih berstatus sebagai suami dari istrinya. Akibat dari perbuatan terdakwa, anaknya yang kedua berhenti sekolah sehingga anaknya terlantar dan istrinya terpaksa menjual barang-barang rumah tangganya

     

    Akhirnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan.” Sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”).

     

    Contoh lain dapat kita temukan juga dalam Putusan Pengadilan Negeri Soe No : 158/Pid.Sus/2014/PN.SOE. Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan diketahui bahwa sejak Terdakwa keluar dari rumah meninggalkan istri dan anak-anaknya Terdakwa tidak pernah memberikan biaya untuk kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, istri harus bekerja kebun dibantu oleh anak-anaknya dan anaknya yang kedua (13 tahun) sempat putus sekolah dengan bekerja sebagai pengojek.

     

    Terdakwa lalu diadili berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan “Menelantarkan Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga”. Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

    3.    Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah; .

     

    Referensi:

    1.    http://pontianak.tribunnews.com/2013/07/11/wako-terapkan-sanksi-tilang-orangtua-anak-putus-sekolah, diakses pada 29 Maret 2016 pukul 15.46 WIB.

    2.    http://www.dprd-kaltimprov.go.id/read/news/2015/3073/jangan-ada-anak-putus-sekolah-di-kaltim.html, diakses pada 29 Maret 2016 pukul 16.21 WIB.

     

    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor PUT/74-K/PM I-02/AD/V/2012.

    2.    Putusan Pengadilan Negeri Soe No : 158/Pid.Sus/2014/PN.SOE.

     



    [1] Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (“Permendikbud 80/2015”)

    [2] Pasal 4 Permendikbud 80/2015

    [3] Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [4] Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!