Saya pernah melihat sebuah berita di televisi, seorang pria di Amerika Serikat menyuruh anjing hewan peliharaan miliknya untuk menyerang dan menganiaya temannya sendiri. Apabila kasus ini terjadi di Indonesia, bagaimanakah pertanggungjawaban pidananya? Apakah hewan dapat dikatakan sebagai alat?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pemilik anjing peliharaan yang memerintahkan atau menyuruh anjingnya untuk menyerang dan menganiaya orang lain diancam pidana sesuai Pasal 490 KUHP. Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama enam hari, atau denda paling banyak Rp300ribu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Di Indonesia, dalam kasus ini, si pemilik anjing peliharaan yang memerintahkan atau menyuruh anjingnya untuk menyerang dan menganiaya orang lain dapat diancam pidana sesuai Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1.barang siapa mengacuhkan binatang kepada manusia atau kepada binatang yang ditunggangi, dipasang di kereta atau di gerobak atau yang dimuati barang;
2.barang siapa tidak mencegah binatang yang ada dalam penjagaannya, jika binatang itu menyerang manusia atau binatang yang lagi ditunggangi, atau dipasang di kereta atau gerobak atau yang dimuati barang;
3.barang siapa tidak menjaga dengan sempurna binatang yang berbahaya yang ada dalam penjagaannya, supaya binatang itu tidak dapat mendatangkan bahaya;
4.barang siapa yang memelihara binatang buas yang berbahaya, dengan tidak memberitahukan hal itu kepada kepala polisi atau kepada pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu, atau yang tiada mencukupi peraturan tentang itu yang dibesarkan oleh pembesar atau pegawai negeri.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan antara lain bahwa (hal. 321):
1.Mengacuhkan binatang = misalnya anjing diperintahkan mengejar orang, kuda tunggang, kuda muatan dan kuda pedati. Di sini tidak perlu anjing itu miliknya sendiri atau berada dalam pemeliharaannya.
2.Tidak mencegah binatang = misalnya A memelihara seekor kera. Kera ini menyerang orang, akan tetapi A tidak berusaha untuk mencegahnya.
3.Tidak menjaga binatang berbahaya = misalnya pengurus sirkus atau kebun binatang yang mengurung binatang-binatang berbahaya (singa, macan, beruang) kurang sempurna sehingga dapat mendatangkan bahaya.
4.Orang yang memelihara binatang buas yang berbahaya (singa, macan, beruang) harus memberitahukan kepada kepala polisi setempat jika tidak, dapat dikenakan pasal ini.
Perlu Anda ketahui, pasal ini tidak menjelaskan syarat apakah penyerangan hewan terhadap manusia tersebut hingga menyebabkan luka atau kematian bagi korban atau tidak. Selama hewan tersebut melakukan penyerangan, maka unsur pasal ini terpenuhi.
Anjing peliharaan yang diperintahkan pemiliknya untuk menyerang orang lain ini tidak berarti dijadikan “alat kejahatan”, namun KUHP mengatur sendiri tindak pidana seperti ini. Dengan demikian, ancaman pidana bagi pemilik hewan tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam hari, atau denda paling banyak tiga ratus rupiah sesuai Pasal 490 ayat (1) KUHP. Jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan ini dilipatgandakan 1.000 (seribu) kali. Selengkapnya silakan membaca Apakah Pidana Denda Rp4.500,- untuk Pelaku Penganiayaan Masih Berlaku?
Berdasarkan penelusuran kami dalam Direktori Putusan dalam laman Mahkamah Agung RI,tidak ada putusan pengadilan atau paling tidak, tidak ada kasus soal penyerangan hewan hingga bergulir ke pengadilan. Meski demikian, semestinya korban dengan mengacu pada Pasal 490 KUHP dapat melakukan upaya-upaya, baik secara kekeluargaan maupun jalur hukum.
Kami tidak menemukan contoh kasus anjing yang diperintahkan majikannya untuk menyerang orang lain. Namun, sebagai contoh kasus soal penyerangan anjing adalah bocah berusia 1,5 tahun, Amelia Handayani yang tewas digigit seekor anjing jenis Rottweiler di rumah majikan ibunya. Seperti yang diberitakan oleh Bocah Tewas Digigit Anjing dalam laman media Kompas.com.
Apabila korban telah memberitahukan kejadian ini secara baik-baik kepada pemilik anjing tetapi ia mengabaikannya, Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
-Setiap pemilik Hewan rentan Rabies (“HRR”) wajib memelihara hewannya di dalam rumah atau di dalam pekarangan rumahnya, mengandangkan atau mengikat agar tidak berkeliaran di jalan dan jalan umum, dan ditempat-tempat umum; memakai alat pengaman apabila membawa keluar dari pekarangan rumah.[1]
-Orang yang digigit oleh hewan penderita rabies untuk mendapatkan pertolongan pertama harus segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat dan selanjutnya segera melaporkan ke petugas kesehatan.[2]
-Biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan korban menjadi tanggungan pemilik hewan tersangka rabies kecuali orang yang tidak mampu.[3]
-Apabila hewan penderita rabies menggigit orang atau hewan lain, maka pemilik atau orang yang mengetahui kejadian itu wajib melaporkan kepada kepala desa atau perangkat desa dan petugas kesehatan hewan.[4]
-Setiap pemilik HRR yang tidak mengandangkan atau mengikat hewan peliharaannya, tidak memeliharanya dengan baik, dan hal-hal lain terkait kewajiban HRR, maka diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50juta.[5]