Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Putusan yang Final dan Mengikat

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Arti Putusan yang Final dan Mengikat

Arti Putusan yang Final dan Mengikat
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Putusan yang Final dan Mengikat

PERTANYAAN

Apa definisi dari final dan mengikat? Apa akibat putusan bersifat final dan mengikat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Jika bicara soal arti putusan final pada putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”), artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan arti putusan mengikat dalam Putusan MK yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

     

    Begitupula sifat final pada putusan arbitrase dan putusan BPSK yang tidak dapat diajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Namun, khusus putusan BPSK, meski tidak ada upaya banding dan kasasi yang dapat dilakukan terhadap putusan BPSK, namun terhadap putusan BPSK dapat diajukan upaya hukum keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut berikut akibat dari sifat “final dan mengikat” dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

      

    KLINIK TERKAIT

    Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

    Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

    Ulasan:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.    Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan MK

    Bicara soal sifat final dan mengikat (final and binding) dalam suatu putusan, maka kita dapat merujuk pada sifat final dan mengikat suatu putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

     

    Menjatuhkan putusan final adalah salah satu kewenangan MK yang telah diatur dalamPasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”):

     

    MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

    a.    menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    b.    memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    c.    memutus pembubaran partai politik

    d.    memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

     

    Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).[1] Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

     

    Semantara, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Demikian yang dijelaskan dalam artikel Menguji Sifat ‘Final dan Mengikat’ dengan Hukum Progresif.

     

    Dalam Jurnal Mahkamah Konstitusi (hal. 81-82) tentang Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat dijelaskan bahwa secara harfiah, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frase “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dari rangkaian pemeriksaan”, sedangkan frase mengikat diartikan sebagai “mengeratkan”, “menyatukan”. Bertolak dari arti harafiah ini maka frase final dan frase mengikat, saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya akhir dari suatu proses pemeriksaan, telah memiliki kekuatan mengeratkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi.

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, makna harafiah di atas, bila dikaitkan dengan sifat final dan mengikat dari putusan MK artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht). Putusan MK memiliki kekuatan mengikat secara hukum terhadap semua komponen bangsa termasuk obyek yang disengketa.

     

    Akibat Hukum dari Putusan MK yang Final dan Mengikat

    Masih bersumber dari jurnal yang sama (hal. 91-92), adapun akibat hukum dari putusan MK yang final dan mengikat dalam makna positif adalah sebagai berikut:

     

    1.  Mendorong terjadinya proses politik

    Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dapat mendorong terjadinya proses politik menyangkut:

    a.    Amendemen atau merubah undang‑undang atau membuat undang-undang baru, akibat hukum dari putusan MK yang telah memutuskan tentang sebuah undang‑undang dianggap bertentangan dengan UUD.

    b.    Proses politik akan terjadi akibat dari putusan MK tentang hasil pemilihan umum.

    c.    Putusan MK yang menyatakan adanya pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 akibat dari adanya putusan MK.

     

    Akibat hukum dari putusan tersebut adalah mendorong terjadinya proses politik di MPR untuk memberhentikan atau menolak memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden yang dinyatakan bersalah oleh putusan MK tersebut. Oleh karena itu, putusan MK dapat meniadakan satu keadaan hukum atau menciptakan hak dan kewajiban tertentu. Dengan kata lain, putusan itu akan membawa akibat tertentu yang mempengaruhi satu keadaan hukum atau hak dan/atau kewenangan.

     

    2.  Mengakhiri sebuah sengketa hukum

    Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU MK butir b, c, dan d menentukan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

     

    Masih bersumber dari jurnal yang sama (hal. 92-95), adapun akibat hukum dalam makna negatif adalah sebagai berikut:

    1.    Membatalkan sebuah keputusan politik dan atau sebuah undang‑undang hasil produk politik.

     

    Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dapat membatalkan sebuah produk undang‑undang yang dibahas oleh pembuat undang‑undang yang melibatkan dua kekuasaan besar yaitu kekuasaan legislatif (DPR) dan kekuasaan eksekutif (Pemerintah) melalui suatu perdebatan yang alot dalam jangka waktu yang cukup panjang dengan menghabiskan anggaran negara yang cukup besar.

     

    2.    Terguncang rasa keadilan pihak‑pihak yang tidak puas terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.

     

    Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat tidak memberi kesempatan kepada pihak‑pihak yang merasakan putusan tersebut mengandung nilai‑nilai ketidakadilan dan tidak puas terhadap putusan tersebut untuk menempuh jalur hukum lain.

     

    3.    Dalam perspektif ke depan dapat membawa pembusukan hukum dari dalam hukum itu sendiri.

     

    Pembusukan hukum terkait dengan lemahnya penegakan hukum. Apabila tidak dilaksanakan karena tidak mempunyai kekuatan memaksa (eksekutorial) sehingga putusan tersebut hanyalah putusan di atas kertas (law in book). Tatkala penegakan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi justru dapat menurunkan kewibawaan hukum lembaga tersebut serta dapat membuat masyarakat menjadi kacau balau(chaos), merupakan normless society dalam kenyataan (in het werkelijkheid).

     

     

    2.    Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan Arbitrase

    Di samping itu, sifat putusan final dan mengikat ini dapat juga kita temukan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”). Putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase ini dijatuhkan oleh arbiter.[1]

     

    Arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang telah diperjanjikan bersama.[2]

     

    Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Artinya, putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.[3]

     

    Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi berlarut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri dimana terhadap putusannya para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding kasasi maupun peninjauan kembali.[4]

     

     

    3.    Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan BPSK

    Tak hanya putusan MK dan putusan arbitrase saja yang mempunyai sifat final dan mengikat, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) juga bersifat final dan mengikat.

     

    Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dan putusan majelis ini final dan mengikat.[5] Yang dimaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam badan BPSK tidak ada upaya banding dan kasasi.

     

    Namun terhadap putusan BPSK dapat diajukan upaya hukum keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.[6]

     

    Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut dianggap menerima putusan BPSK.[7]

     

    Sebagai contoh putusan BPSK yang diajukan upaya keberatan ke pengadilan negeri dapat kita lihat dalam Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 73/ Pdt.G.BPSK/ 2010/ PN.YK Tahun 2010.

     

    Pelaku Usaha/ Teradu/ Tergugat / Pemohon Keberatan mengajukan keberatannya terhadap Putusan BPSK Kota Yogyakarta Nomor 11/ Abs/ BPSK-YK/ 2009 tanggal 14 Juli 2009, tertanggal 1 Juni 2010 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

     

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

     

    Putusan:

    Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 73/ Pdt.G.BPSK/ 2010/ PN.YK Tahun 2010

     

    Referensi:

    Jurnal Mahkamah Konstitusi, diakses pada 4 April 2016 pukul 15.07 WIB.



    [1] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 8/2011)



    [1] Lihat Pasal 1 angka 7 UU  30/1999

    [2] Pasal 17 ayat (2) UU 30/1999

    [3] Pasal 60 UU 30/1999 dan penjelasannya

    [4] Penjelasan Umum UU 30/1999

    [5] Pasal 54 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [6] Pasal 56 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen

    [7] Pasal 56 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!