Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sertifikat Tanah Baru

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Sertifikat Tanah Baru

Sertifikat Tanah Baru
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sertifikat Tanah Baru

PERTANYAAN

Apakah benar bahwa sekarang sertifikat hanya 1 lembar? Bagaimana status sertifikat lama? Apakah harus diganti?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Sertifikat tanah dicetak pada satu lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis. Setiap Sertifikat untuk perorangan dilengkapi foto pemegang hak yang bersangkutan.

     

    Bagaimana dengan sertifikat tanah yang lama? Sertifikat yang lama tetap sah dan berlaku. Bahkan blanko Sertifikat lama yang masih tersedia di Kantor Pertanahan masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja isi sertifikat tanah, dapat dilihat di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sertifikat Tanah Baru

    Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.[1]

     

    Untuk kepentingan pemegang hak atau pengelola tanah wakaf, diterbitkan Sertifikat hak atas tanah, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan dan Sertifikat tanah wakaf.[2] Sertifikat tersebut dicetak pada 1 (satu) lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis.[3] Setiap Sertifikat untuk perorangan dilengkapi foto pemegang hak yang bersangkutan.[4]

    KLINIK TERKAIT

    Cara Balik Nama Tanah Waris Jika AJB Hilang

    Cara Balik Nama Tanah Waris Jika AJB Hilang
     

    Sertifikat tanah memuat informasi mengenai:[5]

    a.    Nama pemegang hak atas tanah (untuk sertifikat tanah wakaf, memuat informasi mengenai Nadzir dan Wakif[6]);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Jenis hak atas tanah;

    c.    Nomor identifikasi bidang tanah;

    d.    Nomor induk kependudukan/nomor identitas;

    e.    Tanggal berakhir hak, untuk hak atas tanah dengan jangka waktu;

    f.     Kutipan peta pendaftaran (data spasial tervalidasi dari bidang tanah tersebut dan memuat sekurang-kurangnya informasi tentang geometri, luas, dan letak tanah[7]).

    g.    Tanggal penerbitan; dan

    h.    Pengesahan.
     

    Untuk sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, memuat juga informasi mengenai satuan rumah susun, gambar pertelaan yang bersangkutan dan tanah bersama.[8]

     

    Jika terdapat catatan, pembebanan hak lain, tanggung jawab atau pembatasan, maka dicantumkan juga dalam Sertifikat.[9]

     

    Keberlakuan Sertifikat Lama

    Penggantian bentuk dan isi sertifikat yang lama ke bentuk dan isi sertifikat baru akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan Kantor Pertanahan.[10] Kantor Pertanahan paling lama dua tahun sejak berlakunya Permen Agraria 7/2016, wajib menerima permohonan perubahan format Sertifikat.[11]

     

    Bagaimana dengan sertifikat yang lama? Sertifikat yang lama tetap sah dan berlaku.[12] Blanko Sertifikat lama (sebelum berlakunya Permen Agraria 7/2016) yang masih tersedia di Kantor Pertanahan masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis.[13]

     

    Hal serupa juga dijelaskan dalam artikel Kementerian ATR/BPN Keluarkan Peraturan Sertifikat Satu Lembar yang kami akses dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah.



    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah (“Permen Agraria 7/2016”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) Permen Agraria 7/2016

    [3] Pasal 4 ayat (2) Permen Agraria 7/2016

    [4] Pasal 3 Permen Agraria 7/2016

    [5] Pasal 4 ayat (3) Permen Agraria 7/2016

    [6] Pasal 4 ayat (5) Permen Agraria 7/2016

    [7] Pasal 5 Permen Agraria 7/2016

    [8] Pasal 4 ayat (6) Permen Agraria 7/2016

    [9] Pasal 4 ayat (4) Permen Agraria 7/2016

    [10] Pasal 7 ayat (1) Permen Agraria 7/2016

    [11] Pasal 7 ayat (2) Permen Agraria 7/2016

    [12] Pasal 8 ayat (1) Permen Agraria 7/2016

    [13] Pasal 8 ayat (2) Permen Agraria 7/2016 

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!