Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang Tiba-Tiba, Bisakah Dituntut?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang Tiba-Tiba, Bisakah Dituntut?

Menabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang Tiba-Tiba, Bisakah Dituntut?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang Tiba-Tiba, Bisakah Dituntut?

PERTANYAAN

Apakah pengendara sepeda motor bisa dikatakan bersalah jika menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan secara tiba-tiba dari belakang mobil tanpa terlihat sebelumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Jika Terlibat Kecelakaan dengan Pesepeda

    Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Jika Terlibat Kecelakaan dengan Pesepeda

     

     

    Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang. Di sisi lain, pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan dan dalam hal tidak tersedia tempat penyeberangan yang ditentukan, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas, serta wajib memperhatikan keselamatan dirinya.

     

    Menyangkut pertanyaan Anda, perlu dilihat kasus per kasus bagaimana kecelakaan lalu lintas itu terjadi, apakah karena kelalaian kendaraan bermotor atau kesalahan pejalan kaki yang menyeberang tidak sesuai aturan.

     

    Lalu bagaimana dalam praktiknya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kecelakaan Lalu Lintas

    Peristiwa ditabraknya pejalan kaki oleh pengendara sepeda motor ini disebut kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.[1]

     

    Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan dan simpulkan bahwa jenis kecelakaan yang tersebut termasuk kecelakaan lalu lintas sedang, yakni kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.[2] Di samping itu, kami asumsikan pula yang menjadi korban di sini adalah pejalan kaki dan yang menjadi terduga pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengendara sepeda motor.

     

    Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki

    Pada dasarnya, hak pejalan kaki itu telah diatur dalam Pasal 131 UU LLAJ:

     

    (1)  Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

    (2)  Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

    (3)  Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

     

    Selain memiliki hak, pejalan kaki juga memiliki sejumah kewajiban, terutama dalam hal menyeberang di jalan, seperti yang ditentukan dalam Pasal 132 UU LLAJ:

     

    (1)  Pejalan Kaki wajib:

    a.    menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau

    b.    menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

    (2)  Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

    (3)  Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

     

    Etika Berlalulintas Pengendara Terhadap Pejalan Kaki

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan diwajibkan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.[3] Dalam UU LLAJ diatur bahwa selain pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas[4], Pengemudi juga harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.[5]

     

    Ketentuan ini menandakan bahwa pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan keselamatannya.

     

    Sanksi Jika Pengemudi Menabrak Pejalan Kaki

    Jika pengemudi kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.[6] Selain itu, perlu diketahui bahwa jika pejalan kaki yang ditabrak mengalami cedera badan atau kesehatan pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.[7]

     

    Analisis

    Menjawab pertanyaan Anda, perlu dilihat dari kasus per kasus apakah kecelakaan ini memang merupakan kelalaian pengendara sepeda motor atau pejalan kaki. Misalnya:

    a.    Dari sisi pengendara sepeda motor:

    -    Pengendara sepeda motor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

    -    Pengendara sepeda motor tidak memperlambat kendaraannya padahal melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

    b.    Dari sisi pejalan kaki:

    -    Pejalan kaki menyeberang tidak di tempat yang ditentukan (padahal tersedia).

    -    Tidak tersedianya tempat penyeberangan dan pejalan kaki menyeberang dengan tidak memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta tidak memperhatikan keselamatan dirinya.

     

    Contoh Kasus

    Dalam praktiknya, jika terjadi kasus pejalan kaki yang menyeberang jalan secara tiba-tiba sehingga terjadi kecelakaan, yang dinyatakan bersalah dan dihukum adalah pengemudinya.

     

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 345/Pid.Sus/2014/PN.SMN Kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.

     

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta bahwa ketika Terdakwa melintas di Jalan Magelang menuju arah Magelang, seorang pejalan kaki hendak menyeberang jalan dari arah timur jalan ke arah barat dengan ragu-ragu tiba-tiba menyeberang setelah melambaikan tangan tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat dan kecepatan kendaraan terdakwa, meskipun sudah berusaha mengerem dan membunyikan klakson, tetapi korban terkena stang sepeda motor Terdakwa lalu terjatuh dengan posisi terlentang dan mengalami pendarahan pada hidung.

     

    Terdakwa menolong korban dan membawanya ke RSUD Sleman. Bahwa pada waktu dibawa ke RSUD Sleman korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan setelah beberapa jam kemudian korban meninggal dunia.[8]

     

    Akhirnya hakim menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim terdapat alasan bahwa terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 2 tahun telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana dan kepada Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda mebayar sejumlah Rp1.5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 345/Pid.Sus/2014/PN.SMN.

     



    [1] Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 229 ayat (1) huruf b jo. Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ

    [3]  Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ

    [4] Pasal 116 ayat (1) UU LLAJ

    [5] Pasal 116 ayat (2) huruf f UU LLAJ

    [6] Pasal 284 UU LLAJ

    [7] Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ

    [8] Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ

    Tags

    kecelakaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!