Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

WNA Bisa Beli Rumah Hunian dengan Harga Minimal Berikut Ini

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

WNA Bisa Beli Rumah Hunian dengan Harga Minimal Berikut Ini

WNA Bisa Beli Rumah Hunian dengan Harga Minimal Berikut Ini
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
WNA Bisa Beli Rumah Hunian dengan Harga Minimal Berikut Ini

PERTANYAAN

Benarkah ada kebijakan tentang batas harga minimal rumah untuk WNA miliki? Adakah sanksinya jika ternyata WNA itu membeli rumah di bawah harga yang ditetapkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orang asing atau Warga Negara Asing (“WNA”) dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, salah satunya terkait batasan harga minimal rumah hunian untuk WNA. Berapakah itu? Lalu, adakah sanksinya jika WNA membeli rumah di bawah harga minimal?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini syarat Rumah dan Apartemen yang Dapat Dibeli WNA yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 22 April 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah WNA di Luar Negeri Melapor Pidana ke Polisi Indonesia?

    Bisakah WNA di Luar Negeri Melapor Pidana ke Polisi Indonesia?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ketentuan Kepemilikan Rumah Hunian oleh WNA

    Apakah orang asing boleh beli rumah? Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Berdasarkan Penjelasan Pasal 69 ayat (1)  PP 18/2021 yang dimaksud dengan "dokumen keimigrasian" adalah visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

    Orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa:[2]

    1. rumah tapak di atas tanah:
      1. Hak Pakai di atas Tanah Negara; atau
      2. Hak Pakai di atas:
    1. Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); atau
    2. Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.

     

    1. rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
    1. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
    2. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
    3. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.

    Perolehan rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dapat berasal dari jual beli, hibah, tukar menukar, lelang atau cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.[3] Dalam hal perolehan untuk rumah tapak berupa tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan maka dilakukan perubahan menjadi Hak Pakai.[4]

     

    Batasan Harga Minimal Rumah Hunian untuk WNA

    Menyambung pertanyaan Anda, benar bahwa kepemilikan rumah bagi orang asing atau Warga Negara Asing (“WNA”) ini dibatasi. Pasal 186 Permen ATRBPN 18/2021 mengatur batasan kepemilikan rumah bagi orang asing:

    1. untuk rumah tapak:
      1. rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. 1 bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau
      3. tanahnya paling luas 2.000 m2;
    2. untuk rumah susun dengan kategori rumah susun komersial.

    Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2, dengan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.[5]

    Namun pembatasan kepemilikan rumah bagi orang asing ini dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.[6]

    Kemudian pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan keputusan menteri,[7] yaitu melalui Kepmen ATR/BPN 1241/2022 yang mana menetapkan batasan harga minimal sebagai berikut.[8]

    1. Rumah tapak

    No.

    Lokasi/Provinsi

    Harga Minimal (Rupiah)

    1.

    DKI Jakarta

    Rp5 miliar

    2.

    Banten

    Rp5 miliar

    3.

    Jawa Barat

    Rp5 miliar

    4.

    Jawa Tengah

    Rp5 miliar

    5.

    Jawa Timur

    Rp5 miliar

    6.

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp5 miliar

    7.

    Bali

    Rp5 miliar

    8.

    Nusa Tenggara Barat

    Rp3 miliar

    9.

    Sumatera Utara

    Rp2 miliar

    10.

    Kalimantan Timur

    Rp2 miliar

    11.

    Sulawesi Selatan

    Rp2 miliar

    12.

    Kepulauan Riau

    Rp2 miliar

    13.

    Daerah/ Provinsi Lainnya

    Rp1 miliar

     

    1. Satuan rumah susun

    No.

    Lokasi/Provinsi

    Harga Minimal (Rupiah)

    1.

    DKI Jakarta

    Rp3 miliar

    2.

    Banten

    Rp2 miliar

    3.

    Jawa Barat

    Rp2 miliar

    4.

    Jawa Tengah

    Rp2 miliar

    5.

    Jawa Timur

    Rp2 miliar

    6.

    Bali

    Rp2 miliar

    7.

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2 miliar

    8.

    Daerah/Provinsi Lainnya

    Rp1 miliar

     

    Adapun batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas.[9]

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda yang lain, berdasarkan penelusuran kami, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan apabila WNA membeli rumah tempat tinggal/hunian di bawah harga minimal yang telah ditetapkan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
    2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah;
    3. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

    [1] Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

    [2] Pasal 185 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (“Permen ATR/BPN 18/2021”)

    [3] Pasal 187 ayat (1) Permen ATR/BPN 18/2021

    [4] Pasal 187 ayat (3) Permen ATR/BPN 18/2021

    [5] Pasal 186 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 36 Permen ATR/BPN 18/2021

    [6] Pasal 186 ayat (3) Permen ATR/BPN 18/2021

    [7] Pasal 187 ayat (2) Permen ATR/BPN 18/2021

    [8] Diktum ketiga huruf a dan b Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing (“Kepmen ATR/BPN 1241/2022”)

    [9] Diktum ketiga huruf c Kepmen ATR/BPN 1241/2022

    Tags

    apartemen
    hak milik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!