KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah “Gratifikasi” Fasilitas Spa dan Karaoke untuk Rekan Bisnis

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Masalah “Gratifikasi” Fasilitas Spa dan Karaoke untuk Rekan Bisnis

Masalah “Gratifikasi” Fasilitas Spa dan Karaoke untuk Rekan Bisnis
Samto Daniel Malau, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Masalah “Gratifikasi” Fasilitas Spa dan Karaoke untuk Rekan Bisnis

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu BUMN manufaktur sebagai staf keuangan. Pimpinan saya selalu meminta saya untuk berkonsultasi dengan pihak bank terkait dengan bagaimana proses pinjaman kredit. Selain itu, saya juga diminta mewakili beliau on the spot ke lokasi pabrik yang akan diagunkan. Terkait pertemuan dengan pihak bank, kadang kala kita lakukan jamuan tamu makan, spa maupun karaoke dan itu pakai kartu kredit saya dulu kadang-kadang. Setelah itu, saya ajukan nota-notanya. Pertanyaan saya adalah apakah yang saya lakukan merupakan gratifikasi dengan mengajak staf bank maupun konsultan keuangan swasta berkaraoke atau spa? Kalau termasuk gratifikasi, siapa yang akan dipidana, saya atau perusahaan? Padahalkan yang nyuruh perusahaan, saya cuman talangin dulu. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Pemberian Parsel Termasuk Gratifikasi?

    Apakah Pemberian Parsel Termasuk Gratifikasi?

     

     

    Suatu pemberian dapat dikatakan gratifikasi apabila hal tersebut ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Perbuatan Anda yang memberikan jamuan makan, spa atau karaoke bukan merupakan gratifikasi, karena ditujukan kepada pegawai swasta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, Anda tidak menyebutkan apakah bank yang akan memberikan kredit tersebut merupakan milik swasta atau pemerintah. Namun, pada kronologis, Anda menyebutkan bahwa Anda bepergian dengan ‘konsultan keuangan swasta’, sehingga kami menganggap bahwa bank yang akan memberikan kredit kepada BUMN tempat Anda bekerja merupakan bank swasta. 

     

    Gratifikasi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai gratifikasi. Pengertian gratifikasi dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) yang selengkapnya berbunyi:


    Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

     

    Ketentuan mengenai gratifikasi itu sendiri diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 yang selengkapnya berbunyi :

     

    Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

    b.    yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

     

    Berdasar pada pengertian gratifikasi dan ketentuan di atas, suatu pemberian dapat dikatakan gratifikasi apabila hal tersebut ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

     

    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

     

    Penyelenggara Negara meliputi:[2]

    1.    Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;

    2.    Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

    3.    Menteri;

    4.    Gubernur;

    5.    Hakim;

    6.    Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan

    7.    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, pegawai swasta tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara, sehingga apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka perbuatan Anda yang memberikan jamuan makan, spa atau karaoke bukan merupakan gratifikasi, karena ditujukan kepada pegawai swasta. Selain itu, Anda juga menanyakan siapakah yang akan dipidana, karena hal ini bukan gratifikasi, sehingga tidak akan ada yang dipidana.

     

    Berikut adalah hal-hal yang dapat kami simpulkan:

    - Konsultan keuangan swasta dan atau pegawai bank swasta tidak termasuk dalam pegawai negeri atau penyelenggara negara.

    - Pemberian dalam bentuk jamuan makan, spa atau karaoke bukanlah suatu bentuk gratifikasi karena diberikan kepada pegawai swasta.

    - Berkenaan pemberian tersebut bukan gratifikasi, maka tidak akan ada yang dipidana.    

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”)

    [2] Pasal 2 UU 28/1999

    Tags

    lembaga pemerintah
    kpk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!