Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Fanfiksi Memiliki Hak Cipta dan Legal Diterbitkan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Fanfiksi Memiliki Hak Cipta dan Legal Diterbitkan?

Apakah Fanfiksi Memiliki Hak Cipta dan Legal Diterbitkan?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah Fanfiksi Memiliki Hak Cipta dan Legal Diterbitkan?

PERTANYAAN

Apakah Fanfiksi (Fiksi buatan Fans) memiliki Hak Cipta? Apakah legal diterbitkan? Banyak penerbit di Indonesia yang menerbitkan novel dari Fanfiksi dan rata-rata di sana menggunakan nama artis terkenal luar negeri.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online

    Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara <i>Online</i>

     

     

    Karya-karya yang dihasilkan oleh para fans ini dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) termasuk sebagai karya adaptasi. Karya adaptasi ini merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi.

     

    Seorang fan yang mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, ia harus melihat ‘kepentingan wajar’ yang menjadi kunci dari boleh atau tidaknya suatu karya Fanfiksi diterbitkan. Fan juga harus memperhatikan bahwa ada hak ekonomi pencipta yang melekat pada ciptaannya. Hanya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi atas pengadaptasian.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kecintaan para fans kepada karya-karya fiksi yang digemarinya memang menimbulkan keasyikan tersendiri. Para fans dengan kreativitasnya biasanya menghasilkan karya sebagai perwujudan dari rasa kekaguman mereka terhadap suatu karya fiksi, terutama menyangkut tokoh atau karakter yang ada pada karya fiksi tersebut. Karena kecintaan dan kekaguman ini jugalah kadangkala para fans bisa terseret masalah hukum jika tak berhati-hati.

     

    Fanfiksi

    Fanfiction atau Fanfiksi adalah karya fiksi yang dihasilkan oleh para fans dari suatu karya fiksi yang telah popular. Komunitas para penghasil Fanfiksi ini kian hari kian berkembang. Biasanya mereka memiliki website untuk saling berbagi dan menunjukkan karya-karya mereka kepada sesama fans. Karya-karya ini biasanya dibagikan secara online dan gratis.

     

    Pengaturan mengenai karya-karya Fanfiksi secara khusus dalam hukum hak cipta di negara kita memang belum ada. Akan tetapi, karya-karya yang dihasilkan oleh para fans ini dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) termasuk sebagai karya adaptasi[1]. Yang dimaksud dengan adaptasi adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain.[2] Sebagai contoh misalnya, dari buku menjadi film, dari film menjadi gambar, dari buku menjadi karya tulis lain, dan sebagainya.

     

    Fanfiksi menggunakan karakter dan elemen-elemen dari suatu karya fiksi yang sudah ada sebelumnya untuk membuat suatu karya adaptasi. Karya adaptasi ini merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi, ciptaan hasil adaptasi dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.[3]

     

    Apakah Fanfiksi Melanggar Hak Cipta?

    Manakala seorang fan mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, ia harus memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh hukum hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta sebagai berikut:

     

    Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

    a.  pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

    b.    keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;

    c.    ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

    d.    pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

     

    Yang dimaksud dengan "sebagian yang substansial" adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan.[4] Sementara, yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.[5]

     

    Mengenai apakah secara hukum seseorang berhak untuk menerbitkan karya Fanfiksi, ‘kepentingan yang wajar’ dari pencipta atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘fair use’ menjadi kunci dari boleh atau tidaknya suatu karya Fanfiksi diterbitkan.

     

    Dalam suatu ciptaan, ada hak ekonomi pencipta yang melekat pada ciptaannya. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[6] Hanya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi atas pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan.[7]

     

    UU Hak Cipta juga mengatur mengenai pelaksanaan hak ekonomi oleh orang lain, yaitu wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[8]

     

    Dengan demikian, setiap orang yang ingin melaksanakan hak ekonomi dan mendapatkan manfaat ekonomi atas pengadaptasian suatu ciptaan, wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.



    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta

    [2] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta

    [3] Pasal 40 ayat (1) huruf n dan ayat (2) UU Hak Cipta

    [4] Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta

    [5] Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta

    [6] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [7] Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta

    [8] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    legal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!